| Dakwaan |
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jl.
Gunung Sari Surabaya, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna
merah Nopol N 6959 HH dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak
memenuhi syarat teknis karena tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM C)
yang sah, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat
menunjukkan SIM yang sah”
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak
pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan
diancam dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. |