| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 148-K/PM.III-10/AD/IX/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | Ricko Satriya Pratama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 148-K/PM.III-10/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/337/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/117/K/AD/VIII/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danbrigif TP33/ NS selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/07/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Ricko Satriya Pratama Pangkat,NRP : Praka, 31180432840996 Jabatan : Tabanjuyar Simayon Kima Kesatuan : Yonif TP 836/BY Brigif TP 33/NS Tempat, tanggal lahir : Jombang, 24 September 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Marshailing Area Yonif TP 836/BY Jl. Dewi Rengganis Desa Bermi Kec. Krucil Kab. Probolinggo Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Sepuluh bulan November tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua puluh sembilan bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan November tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Yonif TP 836/BY Brigif TP 33/NS Probolinggo Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’’ dengan cara sebagai berikut :
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon; e. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara menelepon Terdakwa dan menanyakan keberadaannya kepada letting Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan kemudian perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom V/3 sesuai surat nomor R/43/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/XII/2025/Idik, tanggal 29 Desember 2025; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif TP 836/BY Brigif TP 33/NS tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 836/BY atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 29 Desember 2025 atau selama 50 (lima puluh) hari secara berturut-turut; dan g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Suhartono Hadi Saputra Pangkat : Sertu, NRP 31050332800684 Jabatan : Batih Kima Kesatuan : Yonif TP 836/BY Brigif TP 33/NS Tempat, tanggal lahir : Pamekasan, 14 Juni 1984 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Marshailing Area Yonif TP 836/BY Jl. Dewi Rengganis Desa Bermi Kec. Krucil Kab. Probolinggo
Saksi-2 Nama lengkap : Wahyu Susilo Pangkat : Sertu, 21180178270997 Jabatan : Baton Alkon II Kizi/Kon Kesatuan : Yonif TP 836/BY Brigif TP 33/NS Tempat, tanggal lahir : Kediri, 4 September 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Marshailing Area Yonif TP 836/BY Jl. Dewi Rengganis Desa Bermi Kec. Krucil Kab. Probolinggo
1). Berupa surat : 2 (dua) lembar daftar absensi Kompi Markas Yonif TP 836/BY sejak bulan Nopember 2025 sampai dengan bulan Desember 2025. 2). Berupa Barang : Nihil
Sidoarjo, 3 Agustus 2026
Oditur Militer,
Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
