Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
134-K/PM.III-12/AD/IX/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Kepin Marselin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kekerasan Terhadap Orang/Barang
Nomor Perkara 134-K/PM.III-12/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/388/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Subsidair : Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Lebih Subsidair : Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Kepin Marselin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tanggal Sembilan bulan April tahun 2000 Dua puluh empat atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2000 Dua puluh empat atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di sebrang jalan K.H. Zainul Arifin Rt 04 Rw 01 Kel. Kotakulon Kec.Bondowoso, Kab.Bondowoso (diseberang jalan warung kopi Pak No) dan di dalam Gg. 2 Kauman RT. 04 RW. 01 Kel. Kotakulon Kec./Kab. Bondowoso dekat warung Pak No atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut “ dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK di Ridam Xlll/Merdeka, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya ditempatkan di Divisi 2 Kostrad, kemudian pada tahun 2020 dipindah tugaskan di Batalyon 514/SY/9/2 Kostrad sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190282680300; b. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dengan memakai Jaket jenis Hoodie lengan panjang warna hitam (gelap) dengan penutup kepala, celana pendek jeans warna biru dan menggunakan tas selempang warna cokelat bersama Muhammad Rofiqi (Saksi-5) beserta 3 orang temannya (Sdr. Mohammad Bagus Bimantara Saksi-10, Pratu Fahrino Zuzamri dan Sdr. Said) di Kos-kosan Saksi-10 di Jl. Karimata Gg. Ruko sebelah Universitas Muhammadyah Jember untuk minum-minuman keras jenis maconal dicampur anggur hijau dan bir bintang, setelah minum minuman keras sekira pukul 23.00 WIB Sdr. Faris (DPO) menghubungi Saksi-5 mengajak Saksi-5 dan Terdakwa minum kopi di Warung Pak Paino (Pak No) Jl. K.H. Zainul Arifin Rt 04 Rw 01 Kel. Kotakulon Kec.Bondowoso, Kab.Bondowoso, kemudian Terdakwa dengan Saksi-5 berangkat ketempat tersebut mengGunakan sepeda motor masing-masing; 2 c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama Saksi-5 sampai di Warung Pak No di Bondowoso dan bertemu dengan teman Saksi-5 yaitu Sdr. Muchmad Igbal Whyu Gunawan (Saksi-6), Sdr. Ahmad Ifkon Imamollah (Saks-7), Sdr. Yulianto (Saksi-8), Sdr. Faris (DPO), Sdr. Ivan Musafi, Sdr.Haidar Mahendra lalu memesan kopi, kemudian Terdakwa dengan Saksi-5 duduk diatas Sepeda motor di parkiran bahu trotoar jalan warung Pakno dan dari arah sebrang jalan warung Pakno ada kelompok Sdr. Andika Prameswara (Saksi-2) bersama 7 (tujuh) orang teman yaitu Sdr. Agung Dwi (Saksi-3), Sdr.Dias Dwi Januar (Saksi-4), Sdr. Ryan Abdi Pratama, Sdr. Rivan, Sdr. Andrian, Sdr. Julian, Sdr. Andi dan Sdr. Ferdi sedang melihat ke arah kelompok Terdakwa, kemudian Terdakwa memprovokasi Saksi-5 dengan berkata “Cak, ada yang liat-liat cak” Saksi-5 menjawab “biar bang cuma liat-liat aja bang” Terdakwa berkata lagi “ayo samperin” selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-5 mendatangi kelompok Saksi-2 yang berada di sebrang jalan K.H. Zainul Arifin Rt 04 Rw 01 Kel. Kotakulon Kec.Bondowoso, Kab.Bondowoso (diseberang jalan warung kopi Pak No) lalu Saksi-5 menegur Sdr. Andrian Alfi Zainatan dengan berkata “kenapa kok lihat-lihat” Sdr. Andrian Alfi Zainatan menjawab “sapa yang lihat-lihat” kemudian Saksi-3, Sdr. Andrian Alfi Zainatan, dan Sdr. Ryan Abdi langsung berdiri dan berkata “kenapa mas kalau lihat-lihat, orang saya punya mata”; kemudian Saksi-5 dengan Saksi-3 dan Sdr. Adrian Alfi Zainatan, Sdr. Ryan Abdi Pratama bertengkar adu mulut, kemudian datang Sdr. Muchammad lqbal Wahyu Gunawan (Saksi-6) untuk melerai, tiba-tiba Terdakwa langsung memukul Saksi-3 sebanyak 1 (satu) kali dari samping kiri dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga Saksi-3 terjatuh ke samping kanan, selanjutnya Sdr. Yulianto (Saksi-8), Sdr. Faris datang membantu Saksi-6 dengan Terdakwa lalu mengroyok Saksi-3 sehingga terjadi keributan dan perkelahihan serta saling memukul hingga ketengah jalan raya dan Saksi-3 terkena pukulan di bagian pipi sebelah kiri dan bibir bagian atas kanan; d. Bahwa perkelahian tersebut sempat berhenti karena ada mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam melintas, hal tersebut dimanfaatkan Saksi-2, Saksi-3 dan Sdr. Ryan Abdi Pratama lari ke dalam Gg. 2 Kauman RT. 04 RW. 01 Kel. Kotakulon Kec./Kab. Bondowoso dekat warung Pak No untuk menghindar dari perkelahian tersebut, namun Terdakwa mengejar Saksi-2, Saksi-3 dan Sdr. Ryan Abdi Pratama kedalam gang diikuti oleh Saksi-5 dan Saksi-6 dari belakang, kemudian Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 bertengkar dan berkelahi dengan kelompok Sdr. Ryan Abdi Pratama di dalam gang tersebut, kemudian Saksi-5, Saksi-6 berkali-kali memukul kearah muka dan punggung Sdr. Ryan Abdi Pratama, selanjutnya Terdakwa menusuk Sdr. Ryan Abdi Pratama pada bagian ulu hati dan Saksi-2 pada bagian perut sebelah kanan dengan pisau dengan ukuran panjang kurang lebih 15 cm menggunakan tangan kanan ; e. Bahwa kemudian Saksi-6 keluar dari gang dan berteriak “BUBAR...BUBAR”, dan melihat Terdakwa keluar dari gang, selanjutnya Saksi-6 dan Saksi-7 merangkul Terdakwa dari tengah jalan depan Gang 2 Kauman RT. 04 RW. 01 Kel. Kotakulon Kec./Kab. Bondowoso menuju parkiran sepeda motor samping kiri warung Pak Paino dengan berkata kepada Terdakwa “udah bang...udah bang”, namun Terdakwa tetap berontak dan mengatakan “ayo lagi...ayo lagi” dan Saksi-6 menjawab “udah bang...udah bang” lalu Terdakwa di depan Saksi-5, Saksi-6 Saksi-7 dan Saksi-8 mengatakan “saya tusuk dua orang itu, masuk itu...masuk pisau saya itu” sambil menunjukkan sebilah pisau yang digenggamnya ditangan sebelah kanan, setelah itu bubar dan pulang ke rumah masing-masing dengan mengendaraai Sepeda motor masing-masing; f. Bahwa sekira pukul 01.15 WIB saat perjalanan pulang tepatnya di samping pabrik air minum A3 Bondowoso, Terdakwa menunjukkan lagi pisau yang dipergunakan untuk menusuk Sdr. Ryan Abdi Pratama dan Saksi-2 kepada Saksi-5 dan Saksi-6 dari tangan kirinya sambil mengendarai sepeda motor dan mengatakan “ini yang buat tusuk”, namun Saksi-6 tidak berkomentar hanya menggelengkan kepala, hingga di perempatan arah timur Saksi-5 dan Terdakwa berpisah, Saksi-5 kearah selatan menuju daerah Penambangan Kec. Curahdami, sedangkan Terdakwa kearah barat menuju Mayonif 514; 3 g. Bahwa setelah Terdakwa sampai di Asrama Mayonif 514/SY/9 Kostrad, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi-5 “cak, bilang ke anak-anak jangan keluar dulu” Saksi-5 menjawab “siap bang” kemudian Terdakwa membalas chat Whatsapp Saksi-5 “hapus chatnya cak” Saksi-5 membalas “siap bang” kemudian Saksi-5 meneruskan pesan Terdakwa ke group Whatsapp Onyet Gank “jangan keluaran dulu” dan pesan tersebut dibaca oleh Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8; h. Bahwa setelah situasi mereda/perkelahian selesai, Saksi-2 keluar dari gang bertemu dengan teman-teman yang lain ditempat semula mium kopi (trotoar) diantaranya Saksi-3, Sdr. Andrian dan Sdr. Julian, dan Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-3, Sdr. Andrian dan Sdr. Julian, “kok saya nyut-nyutan” (terasa nyeri), selanjutnya Sdr. Andrian melihat luka pada perut Saksi-2 dan mengatakan “duh kena tusuk ini”, kemudian dari dalam gang Saksi-9 Moh. Rivan Ramadhana (adik kandung Sdr. Ryan Abdi Pratama) berteriak “mas Ryan..mas Ryan”, selanjutnya Saksi-2 bersama Saksi-3, Sdr. Andrian dan Sdr. Julian kembali masuk ke dalam gang dan Sdr. Ryan Abdi Pratama sudah di pangku oleh orang tua Sdr. Ryan Abdi Pratama Sdr. Jana Fazri (bapak kandung) di teras rumah depan pintu rumah Sdr. Fatyatno Gg. 2 kauman Rt.04 Rw.01 Kel. Kotakulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso dengan kondisi tidak sadar dengan baju dan celananya terdapat darah, kemudian Saksi-2 bersama dengan Sdr. Ryan Abdi Pratama di bawa menuju RSU Kusnadi Bondowoso oleh warga sekitar dengan menggunakan mobil jenis Avansa warna silver; i. Bahwa sekira pukul 01.30 WIB tiba di IGD RSU Kusnadi Bondowoso, selanjutnya dilakukan pertolongan oleh dokter, kemudian Saksi-2 di rawat inap selama 3 (tiga) hari untuk dilakukan pengobatan, pembersihan dan operasi jahit pada luka pada bagian perut sedangkan Sdr. Ryan Abdi Pratama masih dalam keadaan tidak sadar dan di tempatkan di ruangan terpisah dengan Saksi-2; j. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, bersama Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-8 tersebut, Sdr. Ryan Abdi Pratama mengalami Luka memar pada wajah dan lutut kanan akibat kekerasan tumpul, Luka tusuk pada dada akibat kekerasan tajam dan meninggal dunia yang disebabkan luka tusuk pada dada yang menembus tulang hingga jantung menimbulkan pendarahan pada ruang pembungkus jantung (tamponade jantung) dan pendarahan yang mengisi lebih dari dua pertiga rongga dada (hematothoraks) kanan dan kiri kolapsnya paru-paru kanan sehingga mengakibatkan mati lemas sesuai dengan Visum Et Revertum hasil pemeriksaan Luar dan Dalam Jenazah dari RS. Bhayangkara Bondowoso sedangkan Sdr. Ryan Abdi Pratama Nomor Ver/76/IV/RES.1.6/2024/Rumkit tanggal 15 April 2024 dan Sdr. Andika Prameswara (Saksi-2) mengalami Robek usus besar bagian sekum akibat trauma, Luka terbuka pada perut kanan bawah disebabkan oleh persentuhan benda bermata tajam sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum dr. H. Koenadi Bondowoso Nomor 353/24/430.10.7/2024 tanggal 9 April 2024 serta Sdr. Agung Dwi Maulana (Saksi-3) mengalami pada bibir bagian atas terdapat luka lecet bentuk tidak beraturan, warna kemerahan, pada pipi sebelah kiri terdapat luka memar akibat kekerasan tumpul sesuai dengan Visum Et Revertum dari RS. Bhayangkara Bondowoso Nomor VER/70/IV/Res.1.6/2014/Rumkit tanggal 9 April 2024, dan Sdr. Dias Dwi Januar Putra (Saksi-4) juga mengalami kepala sebelah kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu centimeter kali tiga centimeter sesuai dengan Visum Et Revertum dari RS. Bhayangkara Bondowoso Nomor VER/71/IV/Res.1.6/2024/Rumkit tanggal 9 April 2024; dan k. Bahwa setelah itu datang petugas dari Reskrim Polres Bondowoso a.n. AKP Joko Santoso bersama dengan Briptu Ega Paragra, Briptu Toif, dan Briptu Samsul ke lokasi kejadian, namun keadaan sudah sepi, selanjutnya angggota Resmob Polres Bondowoso mengamankan pelaku perkelahian yang menyebabkan Sdr. Ryan Abdi Pratama meninggal yaitu Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8, selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perkara perkelahian tersebut dan dari hasil penyidikan dan penyelidikan Satreskrim Polres Bondowoso, pelaku yang melakukan penusukan terhadap Sdr. Ryan Abdi Pratama (Alm) dan Saksi-2 Sdr. Andika 4 Prameswara diduga dilakukan oleh Pratu Kepin Marselin Yonif 514/SY/9/2 Kostrad (Terdakwa) kemudian Kapolres Bondowoso melimpahkan perkara tersebut ke Subdenpom V/3-6 Persiapan Bondowoso guna di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Subsidair: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tanggal Sembilan bulan April tahun 2000 Dua puluh empat atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2000 Dua puluh empat atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di sebrang jalan K.H. Zainul Arifin Rt 04 Rw 01 Kel. Kotakulon Kec.Bondowoso, Kab.Bondowoso (diseberang jalan warung kopi Pak No) dan di dalam Gg. 2 Kauman RT. 04 RW. 01 Kel. Kotakulon Kec./Kab. Bondowoso dekat warung Pak No atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat “ dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK di Ridam XIIl/Merdeka, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya ditempatkan di Divisi 2 Kostrad, kemudian pada tahun 2020 dipindah tugaskan di Batalyon 514/SY/9/2 Kostrad sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190282680300; b. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dengan memakai Jaket jenis Hoodie lengan panjang warna hitam (gelap) dengan penutup kepala, celana pendek jeans warna biru dan menggunakan tas selempang warna cokelat bersama Muhammad Rofiqi (Saksi-5) beserta 3 orang temannya (Sdr. Mohammad Bagus Bimantara Saksi-10, Pratu Fahrino Zuzamri dan Sdr. Said) di Kos-kosan Saksi-10 di Jl. Karimata Gg. Ruko sebelah Universitas Muhammadyah Jember untuk minum-minuman keras jenis maconal dicampur anggur hijau dan bir bintang, setelah minum minuman keras sekira pukul 23.00 WIB Sdr. Faris (DPO) menghubungi Saksi-5 mengajak Saksi-5 dan Terdakwa minum kopi di Warung Pak Paino (Pak No) Jl. K.H. Zainul Arifin Rt 04 Rw 01 Kel. Kotakulon Kec.Bondowoso, Kab.Bondowoso, kemudian Terdakwa dengan Saksi-5 berangkat ketempat tersebut mengunakan sepeda motor masing-masing; c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama Saksi-5 sampai di Warung Pak No di Bondowoso dan bertemu dengan teman Saksi-5 yaitu Sdr. Muchmad Igbal Whyu Gunawan (Saksi-6), Sdr. Ahmad Ifkon Imamollah (Saks-7), Sdr. Yulianto (Saksi-8), Sdr. Faris (DPO), Sdr. Ivan Musafi, Sdr.Haidar Mahendra lalu memesan kopi, kemudian Terdakwa dengan Saksi-5 duduk diatas Sepeda motor di parkiran bahu trotoar jalan warung Pakno dan dari arah sebrang jalan warung Pakno ada kelompok Sdr. Andika Prameswara (Saksi-2) bersama 7 (tujuh) orang teman yaitu Sdr. Agung Dwi (Saksi-3), Sdr.Dias Dwi Januar (Saksi-4), Sdr. Ryan Abdi Pratama, Sdr. Rivan, Sdr. Andrian, Sdr. Julian, Sdr. Andi dan Sdr. Ferdi sedang melihat ke arah kelompok Terdakwa, kemudian Terdakwa memprovokasi Saksi-5 dengan berkata “Cak, ada yang liat-liat cak” Saksi-5 menjawab “biar bang cuma liat-liat aja bang” Terdakwa berkata lagi “ayo samperin” selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-5 mendatangi kelompok Saksi-2 yang berada di sebrang jalan K.H. Zainul Arifin Rt 04 Rw 01 Kel. Kotakulon Kec.Bondowoso, Kab.Bondowoso (diseberang jalan warung kopi Pak No) lalu Saksi-5 menegur Sdr. Andrian Alfi Zainatan dengan berkata “kenapa kok lihat-lihat” Sdr. Andrian Alfi Zainatan menjawab “sapa yang lihat-lihat” kemudian Saksi-3, Sdr. Andrian Alfi Zainatan, dan Sdr. Ryan Abdi langsung berdiri dan berkata “kenapa mas kalau lihat-lihat, orang saya punya mata”; kemudian Saksi-5 dengan Saksi-3 dan Sdr. Adrian Alfi Zainatan, Sdr. Ryan Abdi Pratama bertengkar adu mulut, kemudian datang Sdr. Muchammad lqbal Wahyu Gunawan (Saksi-6) untuk melerai, tiba-tiba Terdakwa langsung memukul Saksi-3 sebanyak 1 (satu) kali dari samping kiri dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga Saksi-3 terjatuh ke samping kanan, selanjutnya Sdr. Yulianto (Saksi-8), Sdr. Faris datang membantu Saksi-6 dengan 5 Terdakwa lalu mengroyok Saksi-3 sehingga terjadi keributan dan perkelahihan serta saling memukul hingga ketengah jalan raya dan Saksi-3 terkena pukulan di bagian pipi sebelah kiri dan bibir bagian atas kanan; d. Bahwa perkelahian tersebut sempat berhenti karena ada mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam melintas, hal tersebut dimanfaatkan Saksi-2, Saksi-3 dan Sdr. Ryan Abdi Pratama lari ke dalam Gg. 2 Kauman RT. 04 RW. 01 Kel. Kotakulon Kec./Kab. Bondowoso dekat warung Pak No untuk menghindar dari perkelahian tersebut, namun Terdakwa mengejar Saksi-2, Saksi-3 dan Sdr. Ryan Abdi Pratama kedalam gang diikuti oleh Saksi-5 dan Saksi-6 dari belakang, kemudian Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 bertengkar dan berkelahi dengan kelompok Sdr. Ryan Abdi Pratama di dalam gang tersebut, kemudian Saksi-5, Saksi-6 berkali-kali memukul kearah muka dan punggung Sdr. Ryan Abdi Pratama, selanjutnya Terdakwa menusuk Sdr. Ryan Abdi Pratama pada bagian ulu hati dan Saksi-2 pada bagian perut sebelah kanan dengan pisau dengan ukuran panjang kurang lebih 15 cm menggunakan tangan kanan ; e. Bahwa kemudian Saksi-6 keluar dari gang dan berteriak “BUBAR...BUBAR”, dan melihat Terdakwa keluar dari gang, selanjutnya Saksi-6 dan Saksi-7 merangkul Terdakwa dari tengah jalan depan Gang 2 Kauman RT. 04 RW. 01 Kel. Kotakulon Kec./Kab. Bondowoso menuju parkiran sepeda motor samping kiri warung Pak Paino dengan berkata kepada Terdakwa “udah bang...udah bang”, namun Terdakwa tetap berontak dan mengatakan “ayo lagi...ayo lagi” dan Saksi-6 menjawab “udah bang...udah bang” lalu Terdakwa di depan Saksi-5, Saksi-6 Saksi-7 dan Saksi-8 mengatakan “saya tusuk dua orang itu, masuk itu...masuk pisau saya itu” sambil menunjukkan sebilah pisau yang digenggamnya ditangan sebelah kanan, setelah itu bubar dan pulang ke rumah masing-masing dengan mengendaraai Sepeda motor masing-masing; f. Bahwa sekira pukul 01.15 WIB saat perjalanan pulang tepatnya di samping pabrik air minum A3 Bondowoso, Terdakwa menunjukkan lagi pisau yang dipergunakan untuk menusuk Sdr. Ryan Abdi Pratama dan Saksi-2 kepada Saksi-5 dan Saksi-6 dari tangan kirinya sambil mengendarai sepeda motor dan mengatakan “ini yang buat tusuk”, namun Saksi-6 tidak berkomentar hanya menggelengkan kepala, hingga di perempatan arah timur Saksi-5 dan Terdakwa berpisah, Saksi-5 kearah selatan menuju daerah Penambangan Kec. Curahdami, sedangkan Terdakwa kearah barat menuju Mayonif 514; g. Bahwa setelah Terdakwa sampai di Asrama Mayonif 514/SY/9 Kostrad, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi-5 “cak, bilang ke anak-anak jangan keluar dulu” Saksi-5 menjawab “siap bang” kemudian Terdakwa membalas chat Whatsapp Saksi-5 “hapus chatnya cak” Saksi-5 membalas “siap bang” kemudian Saksi-5 meneruskan pesan Terdakwa ke group Whatsapp Onyet Gank “jangan keluaran dulu” dan pesan tersebut dibaca oleh Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8; h. Bahwa setelah situasi mereda/perkelahian selesai, Saksi-2 keluar dari gang bertemu dengan teman-teman yang lain ditempat semula mium kopi (trotoar) diantaranya Saksi-3, Sdr. Andrian dan Sdr. Julian, dan Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-3, Sdr. Andrian dan Sdr. Julian, “kok saya nyut-nyutan” (terasa nyeri), selanjutnya Sdr. Andrian melihat luka pada perut Saksi-2 dan mengatakan “duh kena tusuk ini”, kemudian dari dalam gang Saksi-9 Moh. Rivan Ramadhana (adik kandung Sdr. Ryan Abdi Pratama) berteriak “mas Ryan..mas Ryan”, selanjutnya Saksi-2 bersama Saksi-3, Sdr. Andrian dan Sdr. Julian kembali masuk ke dalam gang dan Sdr. Ryan Abdi Pratama sudah di pangku oleh orang tua Sdr. Ryan Abdi Pratama Sdr. Jana Fazri (bapak kandung) di teras rumah depan pintu rumah Sdr. Fatyatno Gg. 2 kauman Rt.04 Rw.01 Kel. Kotakulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso dengan kondisi tidak sadar dengan baju dan celananya terdapat darah, kemudian Saksi-2 bersama dengan Sdr. Ryan Abdi Pratama di bawa menuju RSU Kusnadi Bondowoso oleh warga sekitar dengan menggunakan mobil jenis Avansa warna silver; 6 i. Bahwa sekira pukul 01.30 WIB tiba di IGD RSU Kusnadi Bondowoso, selanjutnya dilakukan pertolongan oleh dokter, kemudian Saksi-2 di rawat inap selama 3 (tiga) hari untuk dilakukan pengobatan, pembersihan dan operasi jahit pada luka pada bagian perut sedangkan Sdr. Ryan Abdi Pratama masih dalam keadaan tidak sadar dan di tempatkan di ruangan terpisah dengan Saksi-2; j. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, bersama Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-8 tersebut, Sdr. Ryan Abdi Pratama mengalami Luka memar pada wajah dan lutut kanan akibat kekerasan tumpul, Luka tusuk pada dada akibat kekerasan tajam dan meninggal dunia yang disebabkan luka tusuk pada dada yang menembus tulang hingga jantung menimbulkan pendarahan pada ruang pembungkus jantung (tamponade jantung) dan pendarahan yang mengisi lebih dari dua pertiga rongga dada (hematothoraks) kanan dan kiri kolapsnya paru-paru kanan sehingga mengakibatkan mati lemas sesuai dengan Visum Et Revertum hasil pemeriksaan Luar dan Dalam Jenazah dari RS. Bhayangkara Bondowoso sedangkan Sdr. Ryan Abdi Pratama Nomor Ver/76/IV/RES.1.6/2024/Rumkit tanggal 15 April 2024 dan Sdr. Andika Prameswara (Saksi-2) mengalami Robek usus besar bagian sekum akibat trauma, Luka terbuka pada perut kanan bawah disebabkan oleh persentuhan benda bermata tajam sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum dr. H. Koenadi Bondowoso Nomor 353/24/430.10.7/2024 tanggal 9 April 2024 serta Sdr. Agung Dwi Maulana (Saksi-3) mengalami pada bibir bagian atas terdapat luka lecet bentuk tidak beraturan, warna kemerahan, pada pipi sebelah kiri terdapat luka memar akibat kekerasan tumpul sesuai dengan Visum Et Revertum dari RS. Bhayangkara Bondowoso Nomor VER/70/IV/Res.1.6/2014/Rumkit tanggal 9 April 2024, dan Sdr. Dias Dwi Januar Putra (Saksi-4) juga mengalami kepala sebelah kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu centimeter kali tiga centimeter sesuai dengan Visum Et Revertum dari RS. Bhayangkara Bondowoso Nomor VER/71/IV/Res.1.6/2024/Rumkit tanggal 9 April 2024. Bhayangkara Bondowoso NomorVER/71/IV/Res.1.6/2024/Rumkit tanggal 9 April 2024; dan k. Bahwa setelah itu datang petugas dari Reskrim Polres Bondowoso a.n. AKP Joko Santoso bersama dengan Briptu Ega Paragra, Briptu Toif, dan Briptu Samsul ke lokasi kejadian, namun keadaan sudah sepi, selanjutnya angggota Resmob Polres Bondowoso mengamankan pelaku perkelahian yang menyebabkan Sdr. Ryan Abdi Pratama meninggal yaitu Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8, selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perkara perkelahian tersebut dan dari hasil penyidikan dan penyelidikan Satreskrim Polres Bondowoso, pelaku yang melakukan penusukan terhadap Sdr. Ryan Abdi Pratama (Alm) dan Saksi-2 Sdr. Andika Prameswara diduga dilakukan oleh Pratu Kepin Marselin Yonif 514/SY/9/2 Kostrad (Terdakwa) kemudian Kapolres Bondowoso melimpahkan perkara tersebut ke Subdenpom V/3-6 Persiapan Bondowoso guna di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Lebih Subsidair: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tanggal Sembilan bulan April tahun 2000 Dua puluh empat atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2000 Dua puluh empat atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di sebrang jalan K.H. Zainul Arifin Rt 04 Rw 01 Kel. Kotakulon Kec.Bondowoso, Kab.Bondowoso (diseberang jalan warung kopi Pak No) dan di dalam Gg. 2 Kauman RT. 04 RW. 01 Kel. Kotakulon Kec./Kab. Bondowoso dekat warung Pak No atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka “ dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK di Ridam XIIl/Merdeka, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya ditempatkan di Divisi 2 Kostrad, kemudian pada tahun 2020 dipindah tugaskan di Batalyon 514/SY/9/2 Kostrad sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190282680300; 7 b. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa dengan memakai Jaket jenis Hoodie lengan panjang warna hitam (gelap) dengan penutup kepala, celana pendek jeans warna biru dan menggunakan tas selempang warna cokelat bersama Muhammad Rofiqi (Saksi-5) beserta 3 orang temannya (Sdr. Mohammad Bagus Bimantara Saksi-10, Pratu Fahrino Zuzamri dan Sdr. Said) di Kos-kosan Saksi-10 di Jl. Karimata Gg. Ruko sebelah Universitas Muhammadyah Jember untuk minum-minuman keras jenis maconal dicampur anggur hijau dan bir bintang, setelah minum minuman keras sekira pukul 23.00 WIB Sdr. Faris (DPO) menghubungi Saksi-5 mengajak Saksi-5 dan Terdakwa minum kopi di Warung Pak Paino (Pak No) Jl. K.H. Zainul Arifin Rt 04 Rw 01 Kel. Kotakulon Kec.Bondowoso, Kab.Bondowoso, kemudian Terdakwa dengan Saksi-5 berangkat ketempat tersebut mengunakan sepeda motor masing-masing; c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa bersama Saksi-5 sampai di Warung Pak No di Bondowoso dan bertemu dengan teman Saksi-5 yaitu Sdr. Muchmad Igbal Whyu Gunawan (Saksi-6), Sdr. Ahmad Ifkon Imamollah (Saks-7), Sdr. Yulianto (Saksi-8), Sdr. Faris (DPO), Sdr. Ivan Musafi, Sdr.Haidar Mahendra lalu memesan kopi, kemudian Terdakwa dengan Saksi-5 duduk diatas Sepeda motor di parkiran bahu trotoar jalan warung Pakno dan dari arah sebrang jalan warung Pakno ada kelompok Sdr. Andika Prameswara (Saksi-2) bersama 7 (tujuh) orang teman yaitu Sdr. Agung Dwi (Saksi-3), Sdr.Dias Dwi Januar (Saksi-4), Sdr. Ryan Abdi Pratama, Sdr. Rivan, Sdr. Andrian, Sdr. Julian, Sdr. Andi dan Sdr. Ferdi sedang melihat ke arah kelompok Terdakwa, kemudian Terdakwa memprovokasi Saksi-5 dengan berkata “Cak, ada yang liat-liat cak” Saksi-5 menjawab “biar bang cuma liat-liat aja bang” Terdakwa berkata lagi “ayo samperin” selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-5 mendatangi kelompok Saksi-2 yang berada di sebrang jalan K.H. Zainul Arifin Rt 04 Rw 01 Kel. Kotakulon Kec.Bondowoso, Kab.Bondowoso (diseberang jalan warung kopi Pak No) lalu Saksi-5 menegur Sdr. Andrian Alfi Zainatan dengan berkata “kenapa kok lihat-lihat” Sdr. Andrian Alfi Zainatan menjawab “sapa yang lihat-lihat” kemudian Saksi-3, Sdr. Andrian Alfi Zainatan, dan Sdr. Ryan Abdi langsung berdiri dan berkata “kenapa mas kalau lihat-lihat, orang saya punya mata”; kemudian Saksi-5 dengan Saksi-3 dan Sdr. Adrian Alfi Zainatan, Sdr. Ryan Abdi Pratama bertengkar adu mulut, kemudian datang Sdr. Muchammad lqbal Wahyu Gunawan (Saksi-6) untuk melerai, tiba-tiba Terdakwa langsung memukul Saksi-3 sebanyak 1 (satu) kali dari samping kiri dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga Saksi-3 terjatuh ke samping kanan, selanjutnya Sdr. Yulianto (Saksi-8), Sdr. Faris datang membantu Saksi-6 dengan Terdakwa lalu mengroyok Saksi-3 sehingga terjadi keributan dan perkelahihan serta saling memukul hingga ketengah jalan raya dan Saksi-3 terkena pukulan di bagian pipi sebelah kiri dan bibir bagian atas kanan; d. Bahwa perkelahian tersebut sempat berhenti karena ada mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam melintas, hal tersebut dimanfaatkan Saksi-2, Saksi-3 dan Sdr. Ryan Abdi Pratama lari ke dalam Gg. 2 Kauman RT. 04 RW. 01 Kel. Kotakulon Kec./Kab. Bondowoso dekat warung Pak No untuk menghindar dari perkelahian tersebut, namun Terdakwa mengejar Saksi-2, Saksi-3 dan Sdr. Ryan Abdi Pratama kedalam gang diikuti oleh Saksi-5 dan Saksi-6 dari belakang, kemudian Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 bertengkar dan berkelahi dengan kelompok Sdr. Ryan Abdi Pratama di dalam gang tersebut, kemudian Saksi-5, Saksi-6 berkali-kali memukul kearah muka dan punggung Sdr. Ryan Abdi Pratama, selanjutnya Terdakwa menusuk Sdr. Ryan Abdi Pratama pada bagian ulu hati dan Saksi-2 pada bagian perut sebelah kanan dengan pisau dengan ukuran panjang kurang lebih 15 cm menggunakan tangan kanan ; e. Bahwa kemudian Saksi-6 keluar dari gang dan berteriak “BUBAR...BUBAR”, dan melihat Terdakwa keluar dari gang, selanjutnya Saksi-6 dan Saksi-7 merangkul Terdakwa dari tengah jalan depan Gang 2 Kauman RT. 04 RW. 01 Kel. Kotakulon Kec./Kab. Bondowoso menuju parkiran sepeda motor samping kiri warung Pak Paino dengan berkata kepada Terdakwa “udah bang...udah bang”, namun Terdakwa tetap 8 berontak dan mengatakan “ayo lagi...ayo lagi” dan Saksi-6 menjawab “udah bang...udah bang” lalu Terdakwa di depan Saksi-5, Saksi-6 Saksi-7 dan Saksi-8 mengatakan “saya tusuk dua orang itu, masuk itu...masuk pisau saya itu” sambil menunjukkan sebilah pisau yang digenggamnya ditangan sebelah kanan, setelah itu bubar dan pulang ke rumah masing-masing dengan mengendaraai Sepeda motor masing-masing; f. Bahwa sekira pukul 01.15 WIB saat perjalanan pulang tepatnya di samping pabrik air minum A3 Bondowoso, Terdakwa menunjukkan lagi pisau yang dipergunakan untuk menusuk Sdr. Ryan Abdi Pratama dan Saksi-2 kepada Saksi-5 dan Saksi-6 dari tangan kirinya sambil mengendarai sepeda motor dan mengatakan “ini yang buat tusuk”, namun Saksi-6 tidak berkomentar hanya menggelengkan kepala, hingga di perempatan arah timur Saksi-5 dan Terdakwa berpisah, Saksi-5 kearah selatan menuju daerah Penambangan Kec. Curahdami, sedangkan Terdakwa kearah barat menuju Mayonif 514; g. Bahwa setelah Terdakwa sampai di Asrama Mayonif 514/SY/9 Kostrad, Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Saksi-5 “cak, bilang ke anak-anak jangan keluar dulu” Saksi-5 menjawab “siap bang” kemudian Terdakwa membalas chat Whatsapp Saksi-5 “hapus chatnya cak” Saksi-5 membalas “siap bang” kemudian Saksi-5 meneruskan pesan Terdakwa ke group Whatsapp Onyet Gank “jangan keluaran dulu” dan pesan tersebut dibaca oleh Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8; h. Bahwa setelah situasi mereda/perkelahian selesai, Saksi-2 keluar dari gang bertemu dengan teman-teman yang lain ditempat semula mium kopi (trotoar) diantaranya Saksi-3, Sdr. Andrian dan Sdr. Julian, dan Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-3, Sdr. Andrian dan Sdr. Julian, “kok saya nyut-nyutan” (terasa nyeri), selanjutnya Sdr. Andrian melihat luka pada perut Saksi-2 dan mengatakan “duh kena tusuk ini”, kemudian dari dalam gang Saksi-9 Moh. Rivan Ramadhana (adik kandung Sdr. Ryan Abdi Pratama) berteriak “mas Ryan..mas Ryan”, selanjutnya Saksi-2 bersama Saksi-3, Sdr. Andrian dan Sdr. Julian kembali masuk ke dalam gang dan Sdr. Ryan Abdi Pratama sudah di pangku oleh orang tua Sdr. Ryan Abdi Pratama Sdr. Jana Fazri (bapak kandung) di teras rumah depan pintu rumah Sdr. Fatyatno Gg. 2 kauman Rt.04 Rw.01 Kel. Kotakulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso dengan kondisi tidak sadar dengan baju dan celananya terdapat darah, kemudian Saksi-2 bersama dengan Sdr. Ryan Abdi Pratama di bawa menuju RSU Kusnadi Bondowoso oleh warga sekitar dengan menggunakan mobil jenis Avansa warna silver; i. Bahwa sekira pukul 01.30 WIB tiba di IGD RSU Kusnadi Bondowoso, selanjutnya dilakukan pertolongan oleh dokter, kemudian Saksi-2 di rawat inap selama 3 (tiga) hari untuk dilakukan pengobatan, pembersihan dan operasi jahit pada luka pada bagian perut sedangkan Sdr. Ryan Abdi Pratama masih dalam keadaan tidak sadar dan di tempatkan di ruangan terpisah dengan Saksi-2; j. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, bersama Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-8 tersebut, Sdr. Ryan Abdi Pratama mengalami Luka memar pada wajah dan lutut kanan akibat kekerasan tumpul, Luka tusuk pada dada akibat kekerasan tajam dan meninggal dunia yang disebabkan luka tusuk pada dada yang menembus tulang hingga jantung menimbulkan pendarahan pada ruang pembungkus jantung (tamponade jantung) dan pendarahan yang mengisi lebih dari dua pertiga rongga dada (hematothoraks) kanan dan kiri kolapsnya paru-paru kanan sehingga mengakibatkan mati lemas sesuai dengan Visum Et Revertum hasil pemeriksaan Luar dan Dalam Jenazah dari RS. Bhayangkara Bondowoso sedangkan Sdr. Ryan Abdi Pratama Nomor Ver/76/IV/RES.1.6/2024/Rumkit tanggal 15 April 2024 dan Sdr. Andika Prameswara (Saksi-2) mengalami Robek usus besar bagian sekum akibat trauma, Luka terbuka pada perut kanan bawah disebabkan oleh persentuhan benda bermata tajam sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum dr. H. Koenadi Bondowoso Nomor 353/24/430.10.7/2024 tanggal 9 April 2024 serta Sdr. Agung Dwi Maulana (Saksi-3) mengalami pada bibir bagian atas terdapat luka lecet bentuk tidak beraturan, warna kemerahan, pada pipi sebelah kiri terdapat luka memar akibat kekerasan tumpul sesuai dengan Visum Et Revertum dari RS. Bhayangkara 9 Bondowoso Nomor VER/70/IV/Res.1,6/2014/Rumkit tanggal 9 April 2024, dan Sdr. Dias Dwi Januar Putra (Saksi-4) juga mengalami kepala sebelah kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu centimeter kali tiga centimeter sesuai dengan Visum Et Revertum dari RS. Bhayangkara Bondowoso Nomor VER/71/IV/Res.1.6/2024/Rumkit tanggal 9 April 2024; dan k. Bahwa setelah itu datang petugas dari Reskrim Polres Bondowoso a.n. AKP Joko Santoso bersama dengan Briptu Ega Paragra, Briptu Toif, dan Briptu Samsul ke lokasi kejadian, namun keadaan sudah sepi, selanjutnya angggota Resmob Polres Bondowoso mengamankan pelaku perkelahian yang menyebabkan Sdr. Ryan Abdi Pratama meninggal yaitu Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8, selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perkara perkelahian tersebut dan dari hasil penyidikan dan penyelidikan Satreskrim Polres Bondowoso, pelaku yang melakukan penusukan terhadap Sdr. Ryan Abdi Pratama (Alm) dan Saksi-2 Sdr. Andika Prameswara diduga dilakukan oleh Pratu Kepin Marselin Yonif 514/SY/9/2 Kostrad (Terdakwa) kemudian Kapolres Bondowoso melimpahkan perkara tersebut ke Subdenpom V/3-6 Persiapan Bondowoso guna di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal ; Primair : Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Subsidair : Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Lebih Subsidair : Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya