| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 101-K/PM.III-12/AL/V/2026 | Dedi Noviadi, S.H. | Muhammad Cecep | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 101-K/PM.III-12/AL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/205/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAANNomor Sdak/83/K/AL/V/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Komandan Brigade Infantreri 2 Marinir selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/14/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : Nama Lengkap : Muhammad Cecep; Pangkat, Korps, NRP : Koptu Apm, 109059; Jabatan : Anggota Kompi Markas; Kesatuan : Yonif 3 Mar; Tempat, tanggal lahir : Jombang, 14 April 1987; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Dusun Winong RT. 02 RW. 02 Kec Mojoagung Kab. Jombang.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
1) Perpanjangan Penahanan ke-1 dari Danbrigif 2 Mar selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Januari 2026 sampai dengan 2 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/70/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025; 2) Perpanjangan Penahanan ke-2 dari Danbrigif 2 Mar selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026 sampai dengan 4 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/03/II/2026 tanggal 2 Februari 2026; 3) Perpanjangan Penahanan ke-3 dari Danbrigif 2 Mar selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan 3 April 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/09/III/2026 tanggal 3 Maret 2026; 4) Perpanjangan Penahanan ke-4 dari Danbrigif 2 Mar selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 April 2026 sampai dengan 3 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/12/IV/2026 tanggal 2 April 2026; dan 5) Perpanjangan Penahanan ke-5 dari Danbrigif 2 Mar selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Mei 2026 sampai dengan 3 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/13/V/2026 tanggal 4 Mei 2026. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan November tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh enam bulan November tahun 2000 Dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Yonif 3 Mar Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana : “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 jo ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 jo Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g UU No.1 Tahun 2023.
3. Mengingat : a. Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. b. Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Keputusan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
b. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini : Saksi-1 : Nama Lengkap : Gandi Eka Sahriyal; Pekerjaan : Polisi Kehutanan NIP : 199403112022041001 Tempat, tanggal lahir : Banyuwangi, 11 Maret 1994; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Perum Puri Gading Mas Permai Blok B 22 RT 002 RW 003 Kel. Dadapan Kec. Kabat Kab. Banyuwangi Prov. Jawa Timur.
Saksi-2 : Nama Lengkap : Sabdo Aji Santosa; Pekerjaan : Polisi Kehutanan; NIP : 199709102022041002; Tempat, tanggal lahir : Bantul, 10 September 1997; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Rendeng Wetan RT 003/RW 000, Kel. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul Prov. Yogyakarta.
Saksi-3 : Nama Lengkap : Dimas Apriliansyah Wicaksono; Pekerjaan : Polisi Kehutanan; NIP : 199804092022041001; Tempat, tanggal lahir : Bojonegoro, 9 April 1998; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Jl. Rawisari RT. 008/RW. 005 Kel. Mulyorejo, Kec. Sukun, Kota Malang Prov. Jawa Timur. Saksi-4 : Nama Lengkap : Fiki Dian Feri Irawan; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Tempat, tanggal lahir : Mojokerto, 18 Februari 2001; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Desa Ngembat RT. 001/RW. 002 Kec. Gondang, Kel. Ngembat, Kab. Mojokerto Prov. Jawa Timur. Saksi-5 : Nama Lengkap : Yudi Setiawan; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Tempat, tanggal lahir : Negara Saka, 22 Februari 1992; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Sambirejo Rt 020/Rw 005, Kel. Sambirejo, Kec. Jabung, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung.
Saksi-6 : Nama Lengkap : Irfan Hari Cahyono, S.H.; Pangkat, NRP : Aipda, 84061679; Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 25 Juni 1984; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Aspol Polres Mojokerto. b. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti : 1. Berupa surat-surat : - 1 (satu) lembar KTP NIK. 3515011404870001 atas nama Muhammad Cecep; - 1 (satu) lembar KTA No. KTA/235/XI/2020, dikeluarkan di Sidoarjo 19-11-2020 a.n Muhammad Cecep Pangkat Kopda Apm NRP 109059; - 1 (satu) lembar Kartu Izin keluar Kesatrian; - 1 (satu) lembar SIM C; - 1 (satu) lembar NPWP; - 1 (satu) lembar Kartu berobat Pangkalan Korps Marinir Surabaya Rumkitalmar Ewa Pangalila a.n. Tn M. Cecep; dan - 1 (satu) lembar kartu Rumah Sakit Angkatan Laut dr. Ramelan 00-00-63-70-09 Muhammad Cecep. 2. Berupa barang : - Uang Tunai Rp. 2.150.000 terdiri dari 15 lembar pecahan Rp. 100. 000,- dan 13 lembar pecahan Rp. 50.000; - Rekaman CCTV; - 1 (satu) unit HP Vivo Y12; dan - 1 (satu) Dompet Warna Hitam.
Sidoarjo, 13 Mei 2026 Oditur Militer
Dedi Novandi, S.H. Mayor Chk NRP 11080090751181
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
