Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
66-K/PM.III-12/AD/IV/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Timotius Mesak Monei Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 66-K/PM.III-12/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R /151/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Timotius Mesak Monei
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh sembilan bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Tiga puluh satu bulan Januari tahun 2000 Dua puluh empat secara berturutOturut, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di Yonif 502/UY/18/2 Kostrad Malang Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Yonif 502/UY/18/2 Kostrad Malang dengan pangkat Pratu NRP 31201237020598; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 514/SY/9/2 Kostrad atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 29 Desember 2023 yang diketahui oleh Letda Inf Agung Budihono (Saksi-1) dan Serda Ariyanto Kali (Saksi-2); c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan, karena Terdakwa kehabisan uang untuk kembali ke kesatuan setelah melaksanakan cuti tahunan di Papua; d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan, tidak diketahui apa kegiatan Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon serta Terdakwa tidak membawa barang infentaris militer milik satuan;

e. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara menghubungi Koramil 1705/02 Napan Kodim 1705/Nabire Korem 173/PVB Kodam XVII/Cendrawasih dan menghubungi Terdakwa tetapi handpone Terdakwa tidak aktif, sehingga Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya, kemudian Danyonif 502/UY/18/2 Kostrad melimpahkan perkara Terdakwa ke Dandenpom V/3 sesuai surat nomor R/28/I/2024 tanggal 29 Januari 2024; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 502/UY/18/2 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonif 502/UY/18/2 Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 atau selama 34 (tiga puluh empat) hari secara berturut-turut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/l/2024/ldik tanggal 31 Januari 2024, dan sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan; dan g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur'dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari

Pihak Dipublikasikan Ya