Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
149-K/PM.III-10/AL/IX/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Bayu Febrianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 149-K/PM.III-10/AL/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/342/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Bayu Febrianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

         ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

 

UNTUK KEADILAN

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : Sdak/128/K/AL/VIII/2026

ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

1.      Berdasarkan Keputusan Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/16/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Penyerahan Perkara dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa  : 

Nama lengkap                  :       Bayu Febiyanto;

Pangkat, NRP                   :       Kopda Mar, 107652;              

Jabatan                              :       Juru Amo Cuk 2 Ru 3 Si SMS Ton Ban Kipan Falcon;  

Kesatuan                           :       Yonif 3 Mar;

Tempat, tgl lahir               :       Surabaya, 21 Agustus 1986;

Agama                                :       Islam;

Jenis kelamin                    :       Laki-laki;

Kewarganegaraan           :       Indonesia; dan

Alamat tempat tinggal     :       Rumdis Brigif 2 Mar Jl. Senapan D/8, Ds. Semambung, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.

Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.

2.      Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai  berikut  :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat seperti tersebut dibawah ini,  yaitu pada tanggal dua belas bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal dua bulan April tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh enam bertempat di Kesatuan Yonif 3 Mar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang berdinas aktif dengan jabatan Juru Amo Cuk 2 Ru 3 Si SMS Ton Ban Kipan Falcon Yonif 3 Mar, sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Mar NRP 107652;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 3 Mar tanpa ijin yang sah dari Danyonif 3 Mar atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 12 Februari 2026 hal tersebut diketahui oleh Letda Mar Rio Vallent Adi Putra, S.Tr.Han. (Saksi-1) dan Serka Mar Abdul Jalal (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan siang serta kegiatan di Kesatuan Yonif 3 Mar;
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 3 Mar tanpa ijin yang sah dari Danyonif 3 Mar atau Atasan lain yang berwenang karena Terdakwa mempunyai banyak hutang dan masalah rumah tangga;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 3 Mar tanpa ijin yang sah dari Danyonif 3 Mar atau Atasan lain yang berwenang, para Saksi tidak mengetahui apa kegiatan Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa dari pihak Kesatuan Yonif 3 Mar telah berusaha mencari keberadaan Terdakwa  berdasarkan Surat Perintah Danyonif 3 Mar Nomor Sprin/58/II/2026 tanggal 23 Februari 2026, namun Terdakwa belum diketemukan kemudian Danyonif 3 Mar melimpahkan perkara Terdakwa ke Pom Kodaeral V sesuai surat Nomor R/28/III/2026 tanggal 16 Maret 2026, agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP-20/I-1/IV/2026/IDIK tanggal 02 April 2026;
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 3 Mar tanpa ijin yang sah dari Danyonif 3 Mar atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 02 April 2026 atau selama 50 (Lima puluh) hari secara berturut-turut; dan
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

3.      Mengingat:

a.      Undang-Undang  RI Nomor  31  Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130;

b.      Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan

c.       Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.      Menuntut :

          Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

          a.      Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :

1)      Nama lengkap                   :    Rio Vallent Adi Putra, S.Tr.Han;

         Pangkat, NRP                   :    Letda Mar, 28037/P;

         Jabatan                               :    Danton 1 Kompi Falcon;

         Kesatuan                            :    Yonif 3 Mar;

         Tempat, tgl lahir                :   Singaraja, 15 Februari 2002;

         Jenis kelamin                    :   Laki-laki;

         Kewarganegaraan            :   Indonesia;

         Agama                                :   Islam; dan

         Alamat tempat tinggal      :    Trian 12 Suhadi Jl. Juanda No. 08 Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.

        

2)      Nama lengkap                   :    Abdul Jalal;

         Pangkat, NRP                   :    Serka Mar, 81266;

         Jabatan                               :    Bama Kompi Falcon;

         Kesatuan                            :    Yonif 3 Mar;

         Tempat, tgl lahir                :    Pemalang, 10 Desember 1972;

         Jenis kelamin                    :   Laki-laki;

         Kewarganegaraan            :   Indonesia;

         Agama                                :   Islam; dan

         Alamat tempat tinggal      :    Perum Surya Asri 2 Blok E 7 No. 09 Rt 37 Rw 12, Kel. Jumput Rejo, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.

        

b.      Diajukan kepersidangan barang bukti:

                   1)      Berupa surat:

                            -        3 (tiga) lembar daftar absensi harian periode bulan Februari s/d April 2026 personel Kompi Falcon atas nama Kopda Mar Bayu Febiyanto NRP 107852.

2)      Berupa Barang :

-        Nihil.

 

 

Sidoarjo,        Agustus 2026

Oditur Militer,

 

 

 

Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.

Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

 

Pihak Dipublikasikan Ya