Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
189-K/PM.III-12/AD/XII/2025 I Wayan Mana, S.H. Ansori Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 189-K/PM.III-12/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/586/XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ansori
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/162/K/AD/XI/2025

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Pangdam V/Brw selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/387/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Ansori

Pangkat, NRP                :    Praka, 31160654791097

Jabatan                            :    Tayanrad Pok Jau 1 Raipur C

Kesatuan                         :    Yonarmed 8/ Uddhata Yudha

Tempat, tgl lahir             :    Surabaya, 29 Oktober 1997

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Jl. Letjen Suprapto No. 169 Kel. Kebonsari Kec. Sumbersari Kab. Jember

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Tiga bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Delapan bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima secara bertutut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Yonarmed 8/UY Jember Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Yonarmed 8/Uddhata Yudha Jember sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara inimasih berdinas aktif denganpangkat Praka NRP 31160654791097;
  2. Bahwa Terdakwa telah  meninggalkan Kesatuan Yonarmed 8/Uddhata Yudha Jember tanpa ijin yang sah dari Danyonarmed 8/Uddhata Yudha atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 3 Juli 2025 yang diketahui oleh Letda Arm Setyo Guritno (Saksi-1) dan Serda Muh. Apriandi Putra (Saksi-2);
  3. Bahwa sebelum meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah  Terdakwa pernah melakukan Tindak pidana KDRT terhadap istrinya a.n. Sdri. Devani Prawidya Wibowo dan pada saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya;
  4. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan karena Terdakwa merasa tidak mampu mempertanggung jawabkan tindak pidana KDRT yang dilakukan terhadap istrinya;

 

  1. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Kesatuan;
  2.  Bahwa pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Mayonarmed 8/Uddhata Yudha dan wilayah Kab. Jember serta menghubungi keluarga Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan, kemudian Danyonarmed 8/Uddhata Yudha melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/3 Malang sesuai dengan surat pelimpahan Nomor R/467/VIII/2025  tanggal 7 Agustus 2025 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP-53/A-52/VIII/2025/Idik, tanggal 8 Agustus 2025;
  3. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonarmed 8/Uddhata Yudha Jember tanpa ijin yang sah Danyonarmed 8/Uddhata Yudha atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2025 atau selama  37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut;
  4. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah  dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Yonarmed 8/Uddhata Yudha maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Setyo Guritno

                        Pangkat, NRP              :   Letda Arm, 21080718831287

                        Jabatan                          :    Danton 3 Raipur C

                        Kesatuan                       :    Yonarmed 8/Uddhata Yudha

                        Tempat, tanggal lahir  :   Malang, 6 Desember 1987

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama militer Yonarmed 8/Uddhata Yudha Jl. Letjen Soeprapto No. 169 Kel. Kebonsari Kec. Sumbersari Kab. Jember

 

 

 

 

 

 

 

Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Muh. Apriandi Putra

                        Pangkat, NRP              :   Serda, 1522104010001569

                        Jabatan                          :    Bapibak 3 Pokko Satbak Raipur C

                        Kesatuan                       :    Yonarmed 8/Uddhata Yudha

                        Tempat, tanggal lahir  :   Sengkol 14 April 2001

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama militer Yonarmed 8/Uddhata Yudha Jl. Letjen Soeprapto No. 169 Kel. Kebonsari Kec. Sumbersari Kab. Jember

 

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).   Berupa surat         : 2 (dua) lembar Absensi a.n Praka Ansori NRP 31160654791097Jabatan Tayanrad Pok Jau 1 Raipur C Kesatuan Yonarmed 8/Uddhata Yudha sejak bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025.

 

                        2).       Berupa Barang : Nihil

 

 

       Sidoarjo, 3 November  2025

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

                     I Wayan Mana, S.H.

Mayor Chk NRP 614226

Pihak Dipublikasikan Ya