Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
113-K/PM.III-12/AD/VII/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Marinus Abraham Tomamba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 113-K/PM.III-12/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/241/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Marinus Abraham Tomamba
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/92/K/AD/VI/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danrindam V/Brw selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/35/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Marinus Abraham Tomamba

Pangkat, NRP                :    Pratu, 1721109990005509

Jabatan                            :    Tabanpan Ru 1 Ton 1 Kidemlat (BP Spaban III/Binsisops Sopsad Mabesad)

Kesatuan                         :    Rindam V/Brw

Tempat, tgl lahir             :    Wapoga, 16 September 1999

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Kristen Protestan

Alamat tempat tinggal   :    Barak Kompi Demlat Asrama Militer Rindam V/Brw

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh lima bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal Dua belas bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Rindam V/Brw Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Rindam V/Brw Malang dengan pangkat Pratu NRP 1721109990005509;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Rindam V/Brw Malang tanpa ijin yang sah dari Danrindam V/Brw atau Atasan lain yang berwenang pada tanggal 25 Januari 2026 yang diketahui oleh Sertu Iksanudin (Saksi-1) dan Pratu Merkirius (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan tersebut tidak diketahui oleh para Saksi;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke sekitar Mess Pejambon Mabesad dan menghubungi rekan-rekan sesama Papua maupun orangtua Terdakwa, namun tidak diketemukan keberadaannya kemudian perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom V/3 sesuai surat nomor B/167/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP-15/A-15/III/2026/Idik, tanggal 12 Maret 2026;
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Rindam V/Brw Malang tanpa ijin yang sah dari Danrindam V/Brw atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 Januari 2026 sampai dengan tanggal 12 Maret 2026 atau selama 47 (empat puluh tujuh) hari secara berturut-turut; dan
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Iksanudin

                        Pangkat, NRP              :   Sertu, 31040647650584

                        Jabatan                          :    Baton I Kidemlat

                        Kesatuan                       :    Rindam V/Brw

                        Tempat, tanggal lahir  :   Purworejo, 13 Mei 1984

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Raya Mendit Timur No. 57 Rt. 04 Rw. 06 Kec. Pakis Kab. Malang.

 

Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Merkirius

                        Pangkat, NRP              :   Pratu, NRP 1721102000005550

                        Jabatan                          :    Tabakpan Ru 2 Ton 1 (BP Spaban III/Binsisops Sopsad Mabesad)

                        Kesatuan                       :    Rindam V/Brw

                        Tempat, tanggal lahir  :   Wbawa, 18 Februari 2000

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Katolik

                     Tempat tinggal             :    Jl. Papanggo 2C Gg. Mangga Rt. 14 Rw. 03 Jakarta Utara.

 

 

 

 

 

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).       Berupa surat : 3 (tiga) lembar daftar absensi Regu 1 Ton 1 Kidemlat Rindam V/Brw bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Maret 2026.

                        2).       Berupa Barang : - Nihil.

 

 

          Sidoarjo, 15 Juni  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

                     Dewi Kusumanigtyas, S.H.,M.H.

                   Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

Pihak Dipublikasikan Ya