Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
64-K/PM.III-12/AL/IV/2024 Yadi Mulyadi, SH Sony Susanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 64-K/PM.III-12/AL/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R /168 /IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yadi Mulyadi, SH
Terdakwa
NoNama
1Sony Susanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal sembilan bulan November tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun 2000 dua puluh Tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Kodikmar Kodiklatal Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL yang berdinas di Kodikmar Kodiklatal dengan jabatan Tamtama Satma Kodikmar Kodiklatal sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka Mar NRP 85018; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodikmar Kodiklatal tanpa ijin yang sah dari Dankodikmar Kodiklatal atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 02 Oktober 2023 dan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan; c. Bahwa Saksi-1 Kapten Mar Nasikhin dan Saksi-2 Peltu Mar Supangat tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang tersebut dan selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan tersebut, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon;

d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang, pihak kesatuan telah melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa sampai sekarang belum diketemukan, sehingga pada tanggal 09 November 2023 pihak kesatuan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomal Lantamal V Surabaya (sesuai Laporan Polisi nomor LP-93/I-1/XI/2023/IDIK tanggal 09 November 2023); e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dansatma Kodikmar Kodiklaltal atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan Terdakwa dilaporkan ke Pomal Lantamal V Surabaya pada tanggal 09 November 2023 atau selama 39 (tiga puluh sembilan) hari secara berturut-turut, hal ini sesuai dengan daftar absensi Anggota Satma Kodikmar Kodiklatal bulan Oktober 2023 s.d. bulan November 2023; dan f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau melaksanakan tugas Operasi Militer maupun Kesatuan tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi Militer. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

 Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari

Pihak Dipublikasikan Ya