Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
111-K/PM.III-12/AD/VII/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Ferdi Pramana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 111-K/PM.III-12/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/240/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ferdi Pramana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/90/K/AD/VI/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danmenarmed 2/PY/2 Kostrad selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/3/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Ferdi  Pramana

Pangkat, NRP                :    Pratu, 31200183160801

Jabatan                            :    Tamudi Pok Jau Raipur X

Kesatuan                         :    Yonarmed 1/AY/2/2 Kostrad

Tempat, tgl lahir             :    Pekalongan, 9 Agustus 2001

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Barak bujangan  Yonarmed 1/AY/2/2 Kostrad

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Lima belas bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal Lima belas bulan April tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Yonarmed 1/AY/2/2 Kostrad Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Yonarmed 1/AY/2/2 Kostrad dengan pangkat Pratu NRP 31200183160801;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonarmed 1/AY/2/2 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonarmed 1/AY/2/2 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 15 Januari 2026 yang diketahui oleh Sertu Muhammad Bimo Laksono (Saksi-1) dan Pratu Ari Dwi Lianto (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang, karena masalah hutang piutang yang digunakan untuk bermain judi online;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa dari pihak Kesatuan telah berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di wilayah Malang serta menghubungi orang tua Terdakwa melalui telephone di Pekalongan, namun sampai dengan sekarang Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya, kemudian perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom V/3 sesuai surat nomor R/93/IV/2026 tanggal 10 April 2026 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi LP-21/A-20/IV/2026/Idik, tanggal  15 April 2026;
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonarmed 1/AY/2/2 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonarmed 1/AY/2/2 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan tanggal 15 April 2026 atau selama 91 (Sembilan puluh satu) hari secara berturut-turut; dan
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Muhammad Bimo Laksono

                        Pangkat, NRP              :   Sertu, 21190108210899

                        Jabatan                          :    Bamin Raipur X

                        Kesatuan                       :    Yonarmed 1/AY/2/2 Kostrad

                        Tempat, tanggal lahir  :   Bondowoso, 26 Agustus 1999

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonarmed 1/AY/2/2 Kostrad Jl. Raya Singosari No 1-A Kel Candirenggo Kec Singosari Kab. Malang.

 

Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Ari Dwi Lianto

                        Pangkat, NRP              :   Pratu, 1722107000016268

                        Jabatan                          :    Tayanrad 2 Simayon Kima

                        Kesatuan                       :    Yonkav 8/NSW/2 Kostrad

                        Tempat, tanggal lahir  :   Kulon Progo, 14 Juli 2000

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonkav 8/NSW/2 Kostrad  Jl. Raya Bengok Kec Beji Kab Pasuruan.

 

 

 

 

 

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).       Berupa surat : 4 (empat) lembar daftar absensi Peleton 3 Raipur X Yonarmed 1/AY/2/2 Kostrad bulan Januari 2026 sampai dengan bulan April 2026.

                        2).       Berupa Barang : - Nihil.

 

 

         Sidoarjo, 11 Juni  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

                     Dewi Kusumanigtyas, S.H.,M.H.

                    Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

Pihak Dipublikasikan Ya