Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
72-K/PM.III-12/AL/IV/2026 Dedi Noviadi, S.H. yudha Ardhi Arivianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perbuatan Curang
Nomor Perkara 72-K/PM.III-12/AL/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/144/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 492 jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 486 jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dedi Noviadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1yudha Ardhi Arivianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/57/K/AL/IV/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danbrigif 2 Mar selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/10/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Yudha Ardhi Arivianto

Pangkat, NRP                :    Serda Mar, 128487

Jabatan                            :    Ba Yonif 3 Mar (BKO Ur. Kontra Pers Gal Tim C/Pamgal Denintel Pasmar 2)

Kesatuan                         :    Yonif 3 Mar

Tempat, tgl lahir             :    Pasuruan, 24 Maret 1999

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Mess Bintara Tidur Dalam Yonif 3 Mar/Dsn. Penaggungan Rt. 04 Rw, 23 Desa Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan Jawa Timur

Terdakwa  dalam perkara ini  ditahan oleh :

  1. Danyonif 3 Marinir selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 3 November 2025 sampai dengan tanggal 22 November 2025 berdasarkan Keputusan  Penahanan Sementara Nomor Kep/04/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025.
  2. Kemudian diperpanjang sesuai :
  1. Perpanjangan penahanan ke-1 dari Danbrigif 2 Marinir selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal  23 November 2025 sampai dengan tanggal                    21 Desember 2025  berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/66/XI/2025 tanggal 20 November 2025.
  2. Perpanjangan penahanan ke-2 dari Danbrigif 2 Marinir selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal  23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 21 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/67/XII/2025 tanggal  22 Desember 2025.
  3. Perpanjangan penahanan ke-3 dari Danbrigif 2 Marinir selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal  22 Januari 2026 sampai dengan tanggal 20 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/01/I/2026 tanggal  21 Januari 2026.
  4. Perpanjangan penahanan ke-4 dari Danbrigif 2 Marinir selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal  21 Februari 2026 sampai dengan tanggal 22 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/07/II/2026 tanggal 19 Februari 2026.
  5. Perpanjangan penahanan ke-5 dari Danbrigif 2 Marinir selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal  23 Maret 2026 sampai dengan tanggal 21 April 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/11/III/2026 tanggal 16 Maret 2026.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

 

 

Pertama :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal Satu bulan Juni tahun 2000 Dua puluh lima, tanggal Delapan, Sembilan bulan Juli  tahun 2000 Dua puluyh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2000 Dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat dirumah Sdr. Muhammad Amir Hamzah (Saksi-1) di Jl. Bhayangkara RT.009 RW.003 Kel. Juwet Kenonggo Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang “ dengan cara sebagai berikut  :  

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2019 melalui pendidikan Dikmaba XXXIX/2 di Kodiklatal, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda Mar ditempatkan di Yonif 3 Mar, kemudian BKO di Denintel Pasmar 2 sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini  dengan pangkat Serda Mar NRP 128487;

b.      Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Muhammad Amir Hamzah (Saksi-1) sejak tahun 2018 pada saat sama-sama mendaftar TNI AL dan tidak ada hubungan keluarga;

c.       Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 menanyakan apakah mobil Pick Up milik Saksi-1 bisa dipinjam, kemudian Saksi-1 menjawab mobil ready dan bisa dipinjam, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kalau mau meminjam mobil selama 1 (satu) hari untuk mengambil barang di Malang, selanjutnya Saksi-1 percaya dengan perkataan dan ucapan Terdakwa tersebut apalagi Terdakwa sebagai anggota TNI AL yang berdinas di Yonif 3 Mar lalu Saksi-1 meminjamkan mobil kepada Terdakwa dengan mengatakan “nanti kerumah saya aja bang ada orang tua saya”; padahal Terdakwa meminjam mobil untuk Terdakwa gadaikan, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 di Jl. Bhayangkara RT.009 RW.003 Kel. Juwet Kenonggo Kec. Porong Kab. Sidoarjo, setelah Terdakwa  di rumah   Saksi-1 bertemu dengan Sdri. Sumailah (Saksi-2) dan Sdri. Suliati (Saksi-3) lalu Saksi-2 memberikan kunci mobil dan STNK Suzuki pick up warna abu-abu metalik tahun 2021 Nopol L 9131 CH milik Saksi-1 kepada Terdakwa;

d.      Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa mobil Saksi-1 dan menghubungi Prada Zaki anggota Rindam V Brawijaya untuk menggadaikan mobil milik Saksi-1 dengan mengatakan “Zak minta tolong saya butuh uang Rp 8.000.000,-  (delapan juta rupiah) ini untuk modal usaha ada mobil keluarga saya nanti 1 minggu saya kembalikan”, dijawab Prada Zaki  “enggak kurang tah bang” lalu Terdakwa mengatakan “engga saya Cuma butuh Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) saja”, kemudian Terdakwa membawa mobil Suzuki pick up Nopol L 9131 CH ke tempat Prada Zaki di Rindam V/Brw Malang, setelah bertemu Prada Zaki di depan Rindam V Brawijaya Terdakwa menyampaikan “ini mobilnya saya titip dulu kurang lebih 1 minggu saya ambil lagi”, lalu Prada Zaki menjawab “terserah bang yang penting mobilnya aman sama saya”, selanjutnya Prada Zaki mentrasfer uang sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI Terdakwa dan menyampaikan uang tersebut sudah dipotong biaya sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pulang diantar Prada Zaki ke Terminal Arjosari Malang;

e.      Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Terdakwa menyampaikan pada Saksi-1 memperpanjang sewa mobil dan memberikan uang bensin per hari sebesar  Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu pada tanggal 08 Juni 2025 Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi-1 sebesar Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan memperpanjang sewa mobil Saksi-1 selama 1 (satu) minggu, kemudian pada tanggal 16 Juni 2025 Terdakwa kembali mentrasfer uang kepada Saksi-1 sebesar Rp. Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), pada tanggal 19 Juni 2025 sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 1 Juli 2025 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga menyampaikan masih memperpanjang sewa mobil dan akan dikembalikan pada tanggal 04 Juli 2025, namun pada tanggal 4 Juli 2025 Terdakwa belum mengembalikan mobil Saksi-1, kemudian pada tanggal 05 Juli 2025 Saksi-1 menghubungi Terdakwa menanyakan kapan mobil dikembalikan dan Terdakwa menyampaikan mobil masih berada di Situbondo untuk mengambil barang;

f.       Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025 Saksi-1 kembali menghubungi Terdakwa menyampaikan mobil akan Saksi-1 gunakan untuk mengangkut barang pindahan rumah lalu Terdakwa menjanjikan mengembalikan mobil sekira pukul 17.00 WIB, namun sampai tanggal 9 Juli 2025 Terdakwa belum mengembalikan mobil  Saksi-1, kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan mobil akan dikembalikan pukul 05.30 WIB, namun sampai pukul 07.30 WIB Terdakwa belum mengembalikan mobil, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa menanyakan posisi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan jalan macet dan akan sampai Gedangan Sidoarjo sekira pukul 08.00 WIB, kemudian Saksi-1 berangkat ke Gedangan Sidoarjo menjemput Terdakwa, sekira 08.30 WIB Saksi-1 mengirim pesan kepada Terdakwa jika Saksi-1 sudah berada di SPBU Seruni Gedangan Sidoarjo lalu Terdakwa menyampaikan melaksanakan apel dulu dikantor Yonif 3 Mar, setelah Saksi-1 lama menunggu tidak ada kabar dari Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa, namun handphone Terdakwa sudah tidak aktif;

g.      Bahwa pada awal bulan Agustus 2025 Saksi-1 mendapat informasi dari teman Saksi-1 yang suaminya adalah anggota Marinir dan menyampaikan Terdakwa sudah tertangkap karena meninggalkan dinas, selanjutnya Saksi-1 meminta tolong menanyakan keberadaan mobil Saksi-1 dan didapatkan  informasi mobil Saksi-1 digadaikan Terdakwa kepada Prada Zaki anggota Rindam V/Brawijaya Malang, selanjutnya Saksi-1 mengambil/menebus mobil  Saksi-1 kepada Prada Zaki dengan membayar uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);

h.      Bahwa alasan Terdakwa mengadaikan mobil Suzuki pick up Nopol L 9131 CH milik Saklsi-1 karena mempunyai banyak hutang dan Terdakwa memakai uang dari hasil gadai mobil tersebut untuk bermain judol (judi online) dan membayar sewa mobil kepada Saksi-1;

i.        Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami kerugian materi berupa uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk menebus mobil yang digadaikan Terdakwa dan juga merasa rugi waktu dan tenaga mencari keberadaan mobil yang sebelumnya belum ditemukan..

Atau

Kedua:

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal Satu bulan Juni tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2000 Dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat dirumah Sdr. Muhammad Amir Hamzah   (Saksi-1) di Jl. Bhayangkara RT.009 RW.003 Kel. Juwet Kenonggo Kec. Porong Kab. Sidoarjo dan di depan Rindam V Brawijaya Malang Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan “ dengan cara sebagai berikut  :

 

 

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2019 melalui pendidikan Dikmaba XXXIX/2 di Kodiklatal, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda Mar ditempatkan di Yonif 3 Mar, kemudian BKO di Denintel Pasmar 2 sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini  dengan pangkat Serda Mar NRP 128487;

b.      Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Muhammad Amir Hamzah (Saksi-1) sejak tahun 2018 pada saat sama-sama mendaftar TNI AL dan tidak ada hubungan keluarga;

c.       Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 untuk meminjam mobil selama 1 (satu) hari karena mau mengambil barang di Malang lalu Saksi-1 mengatakan silahkan ambil dirumah Saksi-1 di Jl. Bhayangkara RT.009 RW.003 Kel. Juwet Kenonggo Kec. Porong Kab. Sidoarjo, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi-1, setelah Terdakwa di rumah Saksi-1 bertemu dengan Sdri. Sumailah (Saksi-2) dan Sdri. Suliati (Saksi-3) lalu Saksi-2 memberikan kunci mobil dan STNK Suzuki pick up warna abu-abu metalik tahun 2021 Nopol L 9131 CH milik Saksi-1 kepada Terdakwa;

d.      Bahwa setelah mobil tersebut Terdakwa ambil dari rumah Saksi-1, Terdakwa menghubungi Prada Zaki anggota Rindam V Brawijaya untuk menggadaikan mobil milik Saksi-1 dengan mengatakan “Zak minta tolong saya butuh uang Rp 8.000.000,-  (delapan juta rupiah) ini untuk modal usaha ada mobil keluarga saya nanti 1 minggu saya kembalikan”, dijawab Prada Zaki  “enggak kurang tah bang” lalu Terdakwa mengatakan “engga saya Cuma butuh Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) saja”, kemudian Terdakwa membawa mobil Suzuki pick up Nopol L 9131 CH ke Rindam V/Brw untuk digadaikan ke Prada Zaki, setelah bertemu Terdakwa menyampaikan kepada Prada zaki “ini mobilnya saya titip dulu kurang lebih 1 minggu saya ambil lagi”, dan Prada Zaki menjawab “terserah bang yang penting mobilnya aman sama saya”, selanjutnya Prada Zaki mentrasfer uang sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI Terdakwa dan menyampaikan uang tersebut sudah dipotong biaya sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pulang diantar Prada Zaki ke Terminal Arjosari Malang;

e.      Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Terdakwa menyampaikan pada Saksi-1 memperpanjang sewa mobil dan memberikan uang bensin per hari sebesar  Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu pada tanggal 08 Juni 2025 Terdakwa mentransfer uang ke rekening Saksi-1 sebesar Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan memperpanjang sewa mobil Saksi-1 selama 1 (satu) minggu, kemudian pada tanggal 16 Juni 2025 Terdakwa kembali mentrasfer uang kepada Saksi-1 sebesar Rp. Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), pada tanggal 19 Juni 2025 sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 1 Juli 2025 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga menyampaikan masih memperpanjang sewa mobil dan akan dikembalikan pada tanggal 04 Juli 2025, namun pada tanggal 4 Juli 2025 Terdakwa belum mengembalikan mobil Saksi-1, kemudian pada tanggal 05 Juli 2025 Saksi-1 menghubungi Terdakwa menanyakan kapan mobil dikembalikan dan Terdakwa menyampaikan mobil masih berada di Situbondo untuk mengambil barang;

f.       Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025 Saksi-1 kembali menghubungi Terdakwa menyampaikan mobil akan Saksi-1 gunakan untuk mengangkut barang pindahan rumah lalu Terdakwa menjanjikan mengembalikan mobil sekira pukul 17.00 WIB, namun sampai tanggal 9 Juli 2025 Terdakwa belum mengembalikan mobil  Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 kembali menghubungi Terdakwa, namun handphone Terdakwa sudah tidak aktif;

g.      Bahwa pada awal bulan Agustus 2025 Saksi-1 mendapat informasi dari teman Saksi-1 yang suaminya adalah anggota Marinir dan menyampaikan Terdakwa sudah tertangkap karena meninggalkan dinas, selanjutnya Saksi-1 meminta tolong menanyakan keberadaan mobil Saksi-1 dan didapatkan  informasi mobil Saksi-1 digadaikan Terdakwa kepada Prada Zaki anggota Rindam V/Brawijaya Malang, selanjutnya Saksi-1 mengambil/menebus mobil  Saksi-1 kepada Prada Zaki dengan membayar uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);

h.      Bahwa alasan Terdakwa mengadaikan mobil Suzuki pick up Nopol L 9131 CH milik Saklsi-1 karena mempunyai banyak hutang dan Terdakwa memakai uang dari hasil gadai mobil tersebut untuk bermain judol (judi online) dan membayar sewa mobil kepada Saksi-1;

i.        Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami kerugian materi berupa uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk menebus mobil yang digadaikan Terdakwa dan juga merasa rugi waktu dan tenaga mencari keberadaan mobil yang sebelumnya belum ditemukan.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal.

Pertama         : Pasal 378 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 492 jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Atau

Kedua            : Pasal 372 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 486 jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Mohon agar Terdakwa ditahan.
  2. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Muhammad Amir Hamzah

                        Pekerjaan                      :    Karyawan Swasta

                        Tempat, tanggal lahir  :   Pasuruan, 2 November 1999

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Bhayangkara RT.009 RW.003 Kel. Juwet Kenonggo Kec. Porong Kab. Sidoarjo

 

 

Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Sumailah

                        Pekerjaan                      :    Swasta

                        Tempat, tanggal lahir  :   Sidoarjo, 16 Agustus 1972

                        Jenis Kelamin               :   Perempuan

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Bhayangkara RT.009 RW.003 Kel. Juwet Kenonggo Kec. Porong Kab. Sidoarjo

 

Saksi-3

                     Nama lengkap              :   Suliati

                        Pekerjaan                      :    Swasta

                        Tempat, tanggal lahir  :   Sidoarjo, 8 Oktober 1966

                        Jenis Kelamin               :   Perempuan

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Bhayangkara RT.009 RW.003 Kel. Juwet Kenonggo Kec. Porong Kab. Sidoarjo                     

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).      Berupa surat :

a)      1 (satu) lembar foto copy KTA a.n Terdakwa Serda mar Yudha Ardhi Arivianto NRP 128447.

b)      1 (satu) lembar foto mobil Suzuki pick up Nopol L 9131 CH.

c)      1 (satu) lembar foto copy kwitansi bukti pembelian mobil Suzuki pick up Nopol       L 9131 CH.

d)      1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan leasing No. 10/07/2025 SBY3 tanggal 10 Juli 2025.

                        2).       Berupa Barang :

-        1 (satu) unit Mobil mobil Suzuki pick up Nopol L 9131 CH.

                         

 

                                                                  Sidoarjo, 1  April  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

Kurnia, S.H.

                 Mayor Chk (K) NRP 11070054960582

Pihak Dipublikasikan Ya