| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 190-K/PM.III-12/AL/XII/2025 | I Wayan Mana, S.H. | Dedi suryadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 190-K/PM.III-12/AL/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/596/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN SURAT DAKWAANNomor Sdak/182/K/AL/XI/2025 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Dansatban Koarmada II selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/07/XI/2025 tanggal 06 Nopember 2025 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Dedi Suryadi Pangkat, NRP : Serda Saa, 110523 Jabatan : Ur. Senbah Sops Kesatuan : Satban Koarmada II Tempat, tanggal lahir : Situbondo, 28 Desember 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia A g a m a : Islam Tempat tinggal : Ds. Waringin Anom RT 01 RW 08 Kec. Asembagus Kab. Situbondo Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Sebelas bulan Maret tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Delapan bulan Mei tahun 2000 Dua puluh Lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan Bulan Mei tahun 2000 Dua puluh Lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Satban Koarmada II di Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Loka Gumilang Pangkat, NRP : Peltu Nav, 91472 Jabatan : Ur. Data Taktik Sops Kesatuan : Satban Koarmada II Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 16 September 1978 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Gunung Anyar Harapan ZG No. 16 RT 03 RW 05 Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Surabaya Saksi-2
Nama lengkap : Nyoman Budi Arta Pangkat, NRP : Peltu Kom , 79518 Jabatan : Bintara Utama Kesatuan : Satban Koarmada II Tempat, tanggal lahir : Kendal, 22 Februari 1981 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Hindu Tempat tinggal : Perum. Taman Puspasari Blok R No. 9 Ds. Klurak Kec. Candi Sidoarjo
b Diajukan kepersidangan barang bukti : 1). Berupa surat : - 9 (sembilan) lembar Daftar Absen Personel Staf Satban Koarmada II periode bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atas nama Terdakwa Serda Saa Dedi Suryadi NRP 110523.
2). Berupa Barang : - Nihil
Sidoarjo, 06 Nopember 2025
Oditur Militer,
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
