Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.III-12/AD/XI/2025 I Wayan Mana, S.H Arga Gladi Waskito, S.T Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.III-12/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1625/XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H
Terdakwa
NoNama
1Arga Gladi Waskito, S.T
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 13.15 Wib bertempat di JI. Hayam Wuruk Sawunggaling Kota Surabaya, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol N 6166 BAU dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan n Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi: 4. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku” Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTA atas nama Letda Caj Arga Gladi Waskito, S.T NRP 21130078801292; dan 1 (satu) lembar STNK Yamaha N max Nopol W 6166 BAU a.n. Arga Gladi Waskito, S.T (Terdakwa). Dikembalikan kepada yang berhak.

Pihak Dipublikasikan Ya