| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 13-P/PM.III-12/AD/XII/2025 | SISWOKO, SH | Wahyu Eko Papuanto | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13-P/PM.III-12/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1837/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
ODITURAT MILITER Ill-il SURABAYA UNTUK KEADILAN" Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas
Nama Lengkap : Wahyu Eko Papuanto Pangkat, NRP : Pratu, 1721101020006094 Jabatan : Ta Banharmattop Si Prodmattop Kesatuan : Topdam V/Brawijaya Tempat, tgl lahir Nggelu, 11 September 2004 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : UI Ronggolawe No. 47 Rumah Dinas Katopdam Bahwa Terdakwa pada han Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di UI. Trunojoyo Kec. Kiojen Kota. Malang Terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3576 RBG a.n Zaenal Anifin, dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Mihter Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan (pajak mati), sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang IaIü lintas dan angkutan jalan yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor" Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut teiah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan Jancam dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang IaIu Iintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lime puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu Jima ratus rupiah). Barang bukti berupa - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol 3576 RBG an. Zaenal Anifin milik Pratu Wahyu Eko Papuanto, SIM C umum an. Wahyu Eko Papuanto. Dikembalikan kepada yang berhak. Sidoanjo,9 Desember 2025 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |





ODITURAT JENDERAL TNI