Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
153-K/PM.III-10/AD/IX/2026 Dedi Noviadi, S.H. 1.Fauzi
2.Bambang Hermanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perbuatan Curang
Nomor Perkara 153-K/PM.III-10/AD/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/374/IX/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 jo Pasal 55 ke-1 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 jo Pasal 55 ke-1 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dedi Noviadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Fauzi
2Bambang Hermanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/137/K/AD/IX/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Pangdam V/Brw Nomor Kep/168/VIII/2026 tanggal               19 Agustus 2026 dan Keputusan Danrem 083/BDJ Nomor Kep/20/IX/2026 tanggal                4 September 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama para Terdakwa:

Terdakwa-1

Nama lengkap              :    Fauzi

Pangkat,NRP                :    Koptu, 31071376000486

Jabatan                          :    Dancuk 2 Regu SMB Tonban Kiwal

Kesatuan                       :    Denmadam V/Brw

Tempat, tanggal lahir  :    Sidoarjo, 28 April 1986

Jenis kelamin                :    Laki-laki

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Agama                            :    Islam

Tempat tinggal             :    Ds. Candipari RT 001 RW 001 Kec. Porong Kab. Sidoarjo

            Terdakwa-1 dalam perkara ini ditahan oleh :

  1. Dandenmadam V/Brw selaku Ankum sejak tanggal 7 Mei 2026 sampai dengan tanggal 26 Mei 2026 berdasarkan Penahanan sementara Nomor Kep/02/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.
  2. Kemudian diperpanjang penahanan sesuai :
  1. Perpanjangan penahanan ke-1 dari Pangdam V/Brw selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 28 Mei 2026 sampai dengan tanggal                    26 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/107/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026.
  2. Perpanjangan penahanan ke-2 dari Pangdam V/Brw selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 27 Juni 2026 sampai dengan tanggal                    26 Juli 2026  berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/137/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026.
  3. Perpanjangan penahanan ke-3 dari Pangdam V/Brw selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 27 Juli 2026 sampai dengan tanggal                    25 Agustus 2026  berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/166/VIII/2026 tanggal 11 Agustus 2026.

 

  1. Perpanjangan penahanan ke-4 dari Pangdam V/Brw selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan tanggal                    24 September 2026  berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/189/IX/2026 tanggal 9 September 2026.

Terdakwa-2

Nama lengkap              :    Bambang Hermanto

Pangkat,NRP                :    Sertu, 31000786521178

Jabatan                          :    Babinsa Grogol

Kesatuan                       :    Kodim 0819/Pasuruan

Tempat, tanggal lahir  :    Pasuruan, 20 November 1978

Jenis kelamin                :    Laki-laki

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Agama                            :    Islam

Tempat tinggal             :    Ds. Karang Ploso Girimoyo RT 003 RW 001 Kec. Karang Ploso Kab. Malang

 

Terdakwa-2 dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan para Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

Pertama :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh satu bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh tiga dan tanggal Sepuluh bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh tiga dan bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di rumah Terdakwa-2 di JL. Kertanegara RT 003 RW 001 Desa Girimoyo Kec. Karangploso Kab. Malang dan di Mapomdam V/Brw atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Barangsiapa secara bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang’’ dengan cara sebagai berikut  :

    1. Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2007 melalui pendidikan Secata PK di Rindam V/Brw Magetan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan di Pusdiklatpur Rindam V/Brw Situbondo, kemudian ditempatkan di Yonif 511/DY, pada tahun 2017 dipindah tugaskan ke Denmadam V/Brw sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini  dengan pangkat Koptu NRP 31071376000486;
    2. Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2000 melalui pendidikan Secata PK di Kodam Jaya Jayakarta, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan di Pusdik Arhanud Karangploso Malang, kemudian ditempatkan di Yonarhanudse 10, pada tahun 2019 mengikuti pendidikan Secaba Pk di Pusdik Arhanud Karang Ploso Malang, selanjutnya ditempatkan di Kodim 0819 Pasuruan sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini  dengan pangkat Sertu NRP 31000786521178;
    3. Bahwa pada bulan Oktober 2023 Sdr. Ahmad Ferry (Saksi-2) mengikuti seleksi Tamtama PK TNI AD Gelombang 2 tahun 2023, namun gagal di Pantukhir, selanjutnya paman Saksi-2 yaitu Sdr. Budi Ariyanto (Saksi-3) menghubungi Sdr. Khoirul Anam (Saksi-4) meminta informasi apakah ada yang bisa memasukkan   Saksi-2 menjadi anggota TNI AD lalu Saksi-4 menghubungi Terdakwa-2 menanyakan apakah bisa memasukkan tentara yang sudah gugur dalam tes lalu Terdakwa-1I menghubungi Terdakwa-1 dengan mengatakan “ada calon yang sudah daftar Tamtama TNI AD gelombang 2 tahun 2023 yang gagal, apakah sampean bisa membantu” lalu Terdakwa-1 mengatakan ” calon yang gagal bisa disusulkan mengikuti Pendidikan Tamtama TNI AD gelombang 2 tahun 2023”, kemudian Terdakwa-2 menyampaikan kepada Saksi-4, selanjutnya Saksi-4 menyampaikan kepada orangtua Saksi-2 yaitu Sdr. Slamet (Saksi-1) jika Terdakwa-2 bisa meloloskan Saksi-2 bisa langsung mengikuti Pendidikan tanpa mengikuti seleksi kembali;
    4. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 Saksi-1 bersama Saksi-2 dan Saksi-4 kerumah Terdakwa-2 di JL. Kertanegara RT 003 RW 001 Desa Girimoyo Kec. Karangploso Kab. Malang, kemudian Saksi-4 mengenalkan Saksi-1 kepada Terdakwa-2 lalu Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa-2 jika Saksi-2 sudah gagal seleksi Tamtama PK TNI AD Gelombang 2 tahun 2023, kemudian Terdakwa-2 menyampaikan kepada Saksi-1 mempunyai kenalan bisa mengikutkan Saksi-2 langsung mengikuti pendidikan susulan Tamtama TNI AD gelombang 2 tahun 2023 dengan mengatakan “tenang pak ini ada susulan siapkan uangnya saja sejumlah tiga ratus lima puluh juta rupiah nanti apabila sudah nerima Sprin pendidikan uangnya langsung saya serahkan kepada kenalan saya” agar Saksi-1 kembali lagi bersama Saksi-2 dengan membawa uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), sehingga Saksi-1 yakin dan percaya dengan perkataan   Terdakwa-2 tersebut;

Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 datang ke rumah Terdakwa-2, kemudian Saksi-1 menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa-2 sesuai dengan permintaan Terdakwa-2 tersebut, selanjutnya Terdakwa-2 meyakinkan Saksi-1 dengan mengatakan akan menjamin Saksi-2 langgsung mengikuti Pendidikan dan sambil menunggu Sprin mengikuti Pendidikan Tamtama PK TNI AD gelombang 2 tahun 2023 agar Saksi-2 tinggal dirumah Terdakwa-2 dulu, selanjutnya Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 pulang ke Jombang;

    1. Bahwa selanjutnya keesokan harinya Terdakwa-2 mengantarkan Saksi-2 bertemu dengan Terdakwa-1 di RST Soepraoen Malang setelah bertemu   Terdakwa-1 menjanjikan kepada Saksi-2 dengan mengatakan bisa menyusulkan Saksi-2 mengikuti Pendidikan susulan Tamtama TNI AD gelombang 2 tahun 2023 dengan syarat harus dikarantina lalu Terdakwa-1 meminta uang kepada Terdakwa-2 sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa-2 memberikan uang tersebut kepada Terdakwa-1, kemudian Terdakwa-1 menghubungi Sdr. Antony Putra (Saksi-7) lalu Terdakwa-1 mengantar Saksi-2 kerumah Saksi-7 di Jalan Raya Karangsono, Sono tengah Kel. Kebonagung Kec. Pakis Aji Kab. Malang untuk di Karantina, dua hari kemudian Terdakwa-1 meminta uang sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk Pendidikan Saksi-2 susulan Tamtama TNI AD lalu Terdakwa-1 memberikannya dan Saksi-2 dikarantina selama kurang lebih satu bulan;
    2. Bahwa pada bulan Desember 2023 Saksi-1 menghubungi Terdakwa-2 menayakan tentang kejelasan Saksi-2 yang belum juga ada panggilan menggikuti Pendidikan sedangkan yang mengikuti seleksi Tamtama PK TNI AD gelombang 2 tahun 2023 sudah mengikuti Pendidikan apabila tidak jadi ikut Pendidikan supaya Terdakwa-2 mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang sudah Saksi-1 berikan kepada Terdakwa-2, kemudian Terdakwa-2 menyampaikan uang masih Terdakwa-2 bawa nanti Terdakwa-2 bersama Terdakwa-1 yang mengantarkan ke rumah Saksi-1;
    3. Bahwa selanjutnya Terdakwa-1 bersama Terdakwa-2 mengantarkan Saksi-2 pulang ke Jombang setelah dikarantina, kemudian bertemu dengan Saksi-1 lalu Terdakwa-1 menyampaikan kepada Saksi-1 jika uang Saksi-1 masih Terdakwa-1 pegang dan nanti Saksi-2 akan Terdakwa-1 masukan ke Tamtama PK TNI AD Gelombang 1 tahun 2024 jika tidak lulus uang akan dikembalikan, sehingga Saksi-1 percaya dengan perkataan Terdakwa-1,  kemudian  Saksi-2 mengikuti seleksi Tantama gelombang 1 tahun 2024 dan gagal di tes kesegaran Jasmani, selanjutnya   Saksi-1  menghubungi Terdakwa-2 agar mengembalikan uang Saksi-1 yang sudah dikasihkan ke Terdakwa-2, namun Terdakwa-2 menyampaikan uang sudah diserahkan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-1 yang akan mengembalikan uang tersebut;
    4. Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 Terdakwa-1 mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada tanggal 14 Mei 2025 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening BRI Saksi-3 dan sisanya uang sebesar Rp. 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah) belum dikembalikan;
    5. Bahwa pada tanggal 24 September 2025 Terdakwa-1 belum bisa mengembalikan kekurangan uang Saksi-1 sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) lalu Terdakwa-1 membuat surat pernyataan di atas materai 1000 (sepuluh ribu) yang isinya Terdakwa-1 akan mengembalikan uang Saksi-1 paling lambat bulan Oktober 2025, setelah tanggal jatuh tempo Terdakwa belum mengembalikan uang Saksi-1, selanjutnya Terdakwa-1 membuat surat pernyataan lagi akan mengembalikan uang Saksi-1 paling lambat tanggal 25 Desember 2025, namun Terdakwa-1 belum juga mengembalikan uang, kemudian Terdakwa-1 pada tanggal 10 Februari 2026 membuat surat pernyataan yang ketiga di Pomdam V/Brw akan mengembalikan uang Saksi-1 sampai dengan tanggal 10 April 2026, namun kenyataannya Terdakwa-1 belum mengembalikan uang Saksi-1, sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Pomdam V/Brw untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
    6. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) padahal uang tersebut Saksi-1 dapatkan dari menjual sawah dan meminjam ke saudara-saudara Saksi-1 sedangkan sampai dengan sekarang para Terdakwa belum mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-1 mau menyerahkan uang kepada para Terdakwa karena percaya dengan apa yang disampaikan para Terdakwa kalau dapat mengikutkan Saksi-2 dalam pendidikan susulan Tantama TNI AD gelombang 2 tahun 2023 namun apa yang disampaikan para Terdakwa hanya bohong belaka.

Atau

Kedua :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh satu bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh tiga dan tanggal Sepuluh bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh tiga dan bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di rumah Terdakwa-2 di JL. Kertanegara RT 003 RW 001 Desa Girimoyo Kec. Karangploso Kab. Malang dan di Mapomdam V/Brw atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘Barangsiapa secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan’’ dengan cara sebagai berikut  :

a.         Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2007 melalui pendidikan Secata PK di Rindam V/Brw Magetan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan di Pusdiklatpur Rindam V/Brw Situbondo, kemudian ditempatkan di Yonif 511/DY, pada tahun 2017 dipindah tugaskan ke Denmadam V/Brw sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini  dengan pangkat Koptu NRP 31071376000486;

  1. Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2000 melalui pendidikan Secata PK di Kodam Jaya Jayakarta, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan kecabangan di Pusdik Arhanud Karangploso Malang, kemudian ditempatkan di Yonarhanudse 10, pada tahun 2019 mengikuti pendidikan Secaba Pk di Pusdik Arhanud Karang Ploso Malang, selanjutnya ditempatkan di Kodim 0819 Pasuruan sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini  dengan pangkat Sertu NRP 31000786521178;
  2. Bahwa pada bulan Oktober 2023 Sdr. Ahmad Ferry (Saksi-2) mengikuti seleksi Tamtama PK TNI AD Gelombang 2 tahun 2023, namun gagal di Pantukhir, selanjutnya paman Saksi-2 yaitu Sdr. Budi Ariyanto (Saksi-3) menghubungi Sdr. Khoirul Anam (Saksi-4) meminta informasi apakah ada yang bisa memasukkan   Saksi-2 menjadi anggota TNI AD lalu Saksi-4 menghubungi Terdakwa-2 menanyakan apakah bisa memasukkan tentara yang sudah gugur dalam tes lalu Terdakwa-1I menghubungi Terdakwa-1 dengan mengatakan “ada calon yang sudah daftar Tamtama TNI AD gelombang 2 tahun 2023 yang gagal, apakah sampean bisa membantu” lalu Terdakwa-1 mengatakan ” calon yang gagal bisa disusulkan mengikuti Pendidikan Tamtama TNI AD gelombang 2 tahun 2023”, kemudian Terdakwa-2 menyampaikan kepada Saksi-4, selanjutnya Saksi-4 menyampaikan kepada orangtua Saksi-2 yaitu Sdr. Slamet (Saksi-1) jika Terdakwa-2 bisa meloloskan Saksi-2 bisa langsung mengikuti Pendidikan tanpa mengikuti seleksi kembali;
  3. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 Saksi-1 bersama Saksi-2 dan Saksi-4 kerumah Terdakwa-2 di JL. Kertanegara RT 003 RW 001 Desa Girimoyo Kec. Karangploso Kab. Malang, kemudian Saksi-4 mengenalkan Saksi-1 kepada Terdakwa-2 lalu Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa-2 jika Saksi-2 sudah gagal seleksi Tamtama PK TNI AD Gelombang 2 tahun 2023, kemudian Terdakwa-2 menyampaikan kepada Saksi-1 mempunyai kenalan bisa mengikutkan Saksi-2 langsung mengikuti pendidikan susulan Tamtama TNI AD gelombang 2 tahun 2023 dengan mengatakan “tenang pak ini ada susulan siapkan uangnya saja sejumlah tiga ratus lima puluh juta rupiah nanti apabila sudah nerima Sprin pendidikan uangnya langsung saya serahkan kepada kenalan saya” agar Saksi-1 kembali lagi bersama Saksi-2 dengan membawa uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  4. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4 datang ke rumah Terdakwa-2, kemudian Saksi-1 menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa-2 sesuai dengan permintaan Terdakwa-2 tersebut, selanjutnya Terdakwa-2 meyakinkan Saksi-1 dengan mengatakan akan menjamin Saksi-2 langgsung mengikuti Pendidikan dan sambil menunggu Sprin mengikuti Pendidikan Tamtama PK TNI AD gelombang 2 tahun 2023 agar Saksi-2 tinggal dirumah Terdakwa-2 dulu, selanjutnya Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 pulang ke Jombang;
  5. Bahwa selanjutnya keesokan harinya Terdakwa-2 mengantarkan Saksi-2 bertemu dengan Terdakwa-1 di RST Soepraoen Malang setelah bertemu Terdakwa-1 menjanjikan kepada Saksi-2 dengan mengatakan bisa menyusulkan Saksi-2 mengikuti Pendidikan susulan Tamtama TNI AD gelombang 2 tahun 2023 dengan syarat harus dikarantina lalu Terdakwa-1 meminta uang kepada Terdakwa-2 sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa-2 memberikan uang tersebut kepada Terdakwa-1, kemudian Terdakwa-1 menghubungi Sdr. Antony Putra (Saksi-7) lalu Terdakwa-1 mengantar Saksi-2 kerumah Saksi-7 di Jalan Raya Karangsono, Sono tengah Kel. Kebonagung Kec. Pakis Aji Kab. Malang untuk di Karantina, dua hari kemudian Terdakwa-1 meminta uang sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk Pendidikan Saksi-2 susulan Tamtama TNI AD lalu Terdakwa-1 memberikannya dan Saksi-2 dikarantina selama kurang lebih satu bulan;
  6. Bahwa pada bulan Desember 2023 Saksi-1 menghubungi Terdakwa-2 menayakan tentang kejelasan Saksi-2 yang belum juga ada panggilan menggikuti Pendidikan sedangkan yang mengikuti seleksi Tamtama PK TNI AD gelombang 2 tahun 2023 sudah mengikuti Pendidikan apabila tidak jadi ikut Pendidikan supaya Terdakwa-2 mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang sudah Saksi-1 berikan kepada Terdakwa-2, kemudian Terdakwa-2 menyampaikan uang masih Terdakwa-2 bawa nanti Terdakwa-2 bersama Terdakwa-1 yang mengantarkan ke rumah Saksi-1;
  7. Bahwa selanjutnya Terdakwa-1 bersama Terdakwa-2 mengantarkan Saksi-2 pulang ke Jombang setelah dikarantina, kemudian bertemu dengan Saksi-1 lalu Terdakwa-1 menyampaikan kepada Saksi-1 jika uang Saksi-1 masih Terdakwa-1 pegang dan nanti Saksi-2 akan Terdakwa-1 masukan ke Tamtama PK TNI AD Gelombang 1 tahun 2024 jika tidak lulus uang akan dikembalikan,  kemudian  Saksi-2 mengikuti seleksi Tantama gelombang 1 tahun 2024 dan gagal di tes kesegaran Jasmani, selanjutnya   Saksi-1  menghubungi Terdakwa-2 agar mengembalikan uang Saksi-1 yang sudah dikasihkan ke Terdakwa-2, namun Terdakwa-2 menyampaikan uang sudah diserahkan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-1 yang akan mengembalikan uang tersebut;
  8. Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 Terdakwa-1 mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada tanggal 14 Mei 2025 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening BRI Saksi-3 dan sisanya uang sebesar Rp. 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah) belum dikembalikan;
  9. Bahwa pada tanggal 24 September 2025 Terdakwa-1 belum bisa mengembalikan kekurangan uang Saksi-1 sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) lalu Terdakwa-1 membuat surat pernyataan di atas materai 1000 (sepuluh ribu) yang isinya Terdakwa-1 akan mengembalikan uang Saksi-1 paling lambat bulan Oktober 2025, setelah tanggal jatuh tempo Terdakwa belum mengembalikan uang Saksi-1, selanjutnya Terdakwa-1 membuat surat pernyataan lagi akan mengembalikan uang Saksi-1 paling lambat tanggal 25 Desember 2025, namun Terdakwa-1 belum juga mengembalikan uang, kemudian Terdakwa-1 pada tanggal 10 Februari 2026 membuat surat pernyataan yang ketiga di Pomdam V/Brw akan mengembalikan uang Saksi-1 sampai dengan tanggal 10 April 2026, namun kenyataannya Terdakwa-1 belum mengembalikan uang Saksi-1, sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan para Terdakwa ke Pomdam V/Brw untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
  10. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) padahal uang tersebut Saksi-1 dapatkan dari menjual sawah dan meminjam ke saudara-saudara Saksi-1 sedangkan sampai dengan sekarang para Terdakwa belum mengembalikan uang Saksi-1.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal :

Pertama         :   Pasal 378 jo Pasal 55 ke-1 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Atau

Kedua            :   Pasal 372 jo Pasal 55 ke-1 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

  1. Mohon agar Terdakwa-1 tetap ditahan.
  2. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Slamet

Pekerjaan                      :    Petani

                        Tempat, tanggal lahir  :    Jombang, 09 Juli 1971

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Sidomulyo RT/RW 001/001 Desa Sidomulyo Kec. Megaluh Kab. Jombang

                                                               

                        Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Ahmad Ferry

Pekerjaan                      :    Belum bekerja

                        Tempat, tanggal lahir  :   Jombang, 19 Februari 2003

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Sidomulyo RT/RW 001/001 Desa Sidomulyo Kec. Megaluh Kab. Jombang

 

                        Saksi-3

                     Nama lengkap              :   Budi Ariyanto

Pekerjaan                      :    Purnawirawan TNI AD

                        Tempat, tanggal lahir  :   Jombang, 8 Juli 1972

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Dusun Candi RT/RW 002/002 Ds. Sidomulyo Kec. Megaluh Kab. Jombang

 

                        Saksi-4

                     Nama lengkap              :   Khoirul Huda

Pekerjaan                      :    Purnawirawan TNI AD

                        Tempat, tanggal lahir  :   Jombang, 31 Juli 1971

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Raya Tembelang RT/RW 006/001 Ds. Tembelang Kec. Tembelang Kab. Jombang

Saksi-5

                     Nama lengkap              :   Rangga Rahman Tuhuns

Pangkat                         :    Serka, 21130150320393

Jabatan                         :    Batih Kiwal Denmadam V/Brw

Kesatuan                       :    Denmadam V/Brw

                        Tempat, tanggal lahir  :   Kulur, 11 Maret 1993

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Kompi Pengawal Jl. Hayam Wuruk 1 No. 65A RT/007 RW/011 Kel. Sawunnggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya

                        Saksi-6

                     Nama lengkap              :   Fatimah

Pekerjaan                      :    Mengurus Rumah Tangga

                        Tempat, tanggal lahir  :   Jombang, 5 Juni 1980

                        Jenis Kelamin               :   Perempuan

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Desa Sidomulyo RT 001 RW 001 Desa Sidomulyo Kec. Megaluh Kab. Jombang

 

Saksi-7

                     Nama lengkap              :   Antony Saputra

Pangkat                         :    Koptu Ttu, 110638

Jabatan                         :    Anggota Setum Koarmada II

Kesatuan                       :    Koarmada II

                        Tempat, tanggal lahir  :   Malang, 18 November 1987

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Karangsono No. 7 RT 53 RW 10 Pakisaji Kab. Malang

 

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1)    Berupa surat         : 

a)      1 (satu) lembar Surat pernyataan Terdakwa-1 (Koptu Fauzi NRP 31071376000486) dengan Sdr. Slamet tanggal 24 September 2025.

b)      1 (satu) lembar Surat pernyataan Terdakwa-1 (Koptu Fauzi NRP 31071376000486 dengan Sdr. Slamet tanggal 20 November 2025.

c)      1 (satu) lembar Surat pernyataan Terdakwa-1 (Koptu Fauzi NRP 31071376000486) dengan Sdr. Slamet tanggal 10 Februari 2026.

d)      4 (empat) lembar laporan transaksi finansial Bank BRI a.n Budi Ariyanto.

                        2)      Berupa Barang :  

                                 -        Nihil

       Sidoarjo, 9 September 2026

 

 

`

 

                      

Pihak Dipublikasikan Ya