| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 67-K/PM.III-12/AL/III/2026 | I Wayan Mana, S.H. | Arys Budiarto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 67-K/PM.III-12/AL/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R / 81 /II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/29/K/AL/II/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Dankolatmar selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/01/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Arys Budiarto Pangkat, NRP : Letda Mar, 26014 Jabatan : Danton Kom Kima Kolatmar Kesatuan : Kolatmar Tempat, tgl lahir : Surabaya, 15 Maret 1985 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Sidomulyo baru Blok 4-A No.10 Rt. 11 Rw. 03 Surabaya Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
b. Kemudian diperpanjang sesuai : Perpanjangan penahanan ke-1 dari Dankolatmar selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/19/X/2025 tanggal 14 Oktober 2. c. Kemudian dibebaskan pada tanggal 14 November 2025 berdasarkan Keputusan Pembebasan dari Dankolatmar selaku Papera Nomor Kep/20/XI/2025 tanggal12 November 2025. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Tujuh belas bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Tiga bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima secara bertutut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Kolatmar Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh “ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Siswoyo Pangkat, NRP : Kapten Mar, 20612/P Jabatan : Wadankima Kesatuan : Kolatmar Tempat, tanggal lahir : Pasuruan, 08 September 1974 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Desa Kedawung Wetan, Rt.01, Rw.03 Pasuruan Jatim
Saksi-2 Nama lengkap : Wawan Darmawan Pangkat, NRP : Serka, NRP 88656 Jabatan : Bama Kima Kesatuan : Kolatmar Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 07 Oktober 1981 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Desa Sareng Rt. 06 rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun
1). Berupa surat : a) 2 (dua) lembar Daftar Absensi personel Kima Kolatmar; dan b) 1 (satu) lembar Berita Acara Menyerahkan diri Nomor BA/63/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025.. 2). Berupa Barang : - Nihil
Sidoarjo, 9 Februari 2026
Oditur Militer,
I Wayan Mana, S.H. Mayor Chk NRP 614226 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
