Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
67-K/PM.III-12/AL/III/2026 I Wayan Mana, S.H. Arys Budiarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 67-K/PM.III-12/AL/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R / 81 /II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Arys Budiarto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/29/K/AL/II/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Dankolatmar selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/01/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Arys Budiarto

Pangkat, NRP                :    Letda Mar, 26014

Jabatan                            :    Danton Kom Kima Kolatmar

Kesatuan                         :    Kolatmar

Tempat, tgl lahir             :    Surabaya, 15 Maret 1985

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Sidomulyo baru Blok 4-A No.10 Rt. 11 Rw. 03 Surabaya

Terdakwa  dalam perkara ini ditahan oleh:

  1. Dankolatmar selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan  Penahanan Sementara Nomor Kep/06/IX/2025 tanggal 24 September 2025.

b.    Kemudian diperpanjang sesuai :

Perpanjangan penahanan ke-1 dari Dankolatmar selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025  berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/19/X/2025 tanggal 14 Oktober 2.

c.    Kemudian dibebaskan pada tanggal 14 November 2025 berdasarkan Keputusan  Pembebasan dari  Dankolatmar selaku Papera Nomor Kep/20/XI/2025 tanggal12 November 2025.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Tujuh belas bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Tiga bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima secara bertutut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Kolatmar Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2005 melalui pendidikan Dikmaba PK angkatan XXV di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya ditempatkan di Batalyon VII Marinir Lampung, pada tahun 2007  pindah tugas di Kolatmar Grati Pasuruan, kemudian pada tahun 2022 mengukuti pendidikkan Perwira angkatan LII di Kodilatal Surabaya, setelah lulus kembali ditempatkan di Kolatmar sampai  melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Mar NRP 26014/P;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Kolatmar di Pasuruan tanpa ijin yang sah dari Dankolatmar atau Atasan lain yang berwenang pada tanggal 17 Juli 2025  yang diketahui oleh  Kapten Mar Siswoyo (Saksi-1) dan Serka Wawan Darmawan (Saksi-2), dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan siang serta kegiatan di Kolatmar Grati Pasuruan;
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan, karena Terdakwa mempunyai permasalahan rumah tangga dengan istri Terdakwa;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang sering didatangi oleh Terdakwa di daerah Pasuruan,namun Terdakwa tidak diketemukan;
  6. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara  menyerahkan diri dengan diantar oleh istri Terdakwa dan menghadap kepada Saksi-1 di Kolatmar Grati Pasuruan sesuai dengan Berita Acara Menyerahkan diri Nomor BA/63/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025;
  7. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Kolatmar di Pasuruan tanpa ijin yang sah dari Dankolatmar atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2025  atau selama        18 (delapan belas) hari secara berturut-turut; dan
  8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Siswoyo

                        Pangkat, NRP              :   Kapten Mar, 20612/P

                        Jabatan                          :    Wadankima

                        Kesatuan                       :    Kolatmar

                        Tempat, tanggal lahir  :   Pasuruan, 08 September 1974

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Desa Kedawung Wetan, Rt.01, Rw.03 Pasuruan Jatim

 

Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Wawan Darmawan

                        Pangkat, NRP              :   Serka, NRP 88656

                        Jabatan                          :    Bama Kima

                        Kesatuan                       :    Kolatmar

                        Tempat, tanggal lahir  :   Sidoarjo, 07 Oktober 1981

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Desa Sareng Rt. 06 rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun

 

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).   Berupa surat         :

a)      2 (dua) lembar Daftar Absensi personel Kima Kolatmar; dan

b)      1 (satu) lembar Berita Acara Menyerahkan diri Nomor BA/63/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025..

                        2).     Berupa Barang :

                                 -        Nihil

 

 

         Sidoarjo, 9 Februari  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

                     I Wayan Mana, S.H.

Mayor Chk NRP 614226

Pihak Dipublikasikan Ya