Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
145-K/PM.III-10/AD/IX/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Dicky Adicahya Saputro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 145-K/PM.III-10/AD/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/336/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Dicky Adicahya Saputro
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/114/K/AD/VIII/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danbrigif 9/DY/2 Kostrad selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/9/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama lengkap              :    Dicky Adicahya Saputro

Pangkat,NRP                :    Praka, 31150418930396

Jabatan                          :    Tabak SO/2/I/C

Kesatuan                       :    Yonif 509/BY/9/2  Kostrad

Tempat, tanggal lahir  :    Semarang, 11 Maret 1996

Jenis kelamin                :    Laki-laki

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Agama                            :    Islam

Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2  Kostrad  Jl Tidar No 1 Kel Karangrejo Kec Sumbersari Kab Jember

Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Tujuh belas bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua puluh tiga bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Yonif 509/BY/9/2  Kostrad Jember Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’’ dengan cara sebagai berikut  :

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Yonif 509/BY/9/2  Kostrad dengan pangkat Praka NRP 31150418930396;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 509/BY/9/2  Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonif 509/BY/9/2  Kostrad atau Atasan lain yang berwenang pada tanggal 17 Desember 2025 yang diketahui oleh Serma Mei Dwi Prastiyo (Saksi-1) dan Letda Inf Nauval Fazadifa Putra, S.Tr.(Han) (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut, karena Terdakwa mempunyai hutang;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke sekitar Kesatuan dan tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa di Kabupaten Jember, namun tidak diketemukan keberadaannya, kemudian perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom V/3 sesuai surat nomor R/23/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi LP-07/A-07/I/2026/Idik, tanggal 23 Januari 2026;
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 509/BY/9/2  Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonif 509/BY/9/2  Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Januari 2026 atau selama 38 (tiga puluh delapan) hari secara berturut-turut;
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer; dan

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo  ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Mei Dwi Prastiyo

Pangkat                         :    Serma, 21070499630586

Jabatan                         :    Bamin/C

Kesatuan                       :    Yonif 509/BY/9/2  Kostrad

                        Tempat, tanggal lahir  :    Sragen, 15 Mei 1986

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2  Kostrad  Jl Tidar No 1 Kel Karangrejo Kec Sumbersari Kab Jember

                        Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Nauval Fazadifa Putra, S.Tr.(Han)

Pangkat                         :    Letda Inf, 1123104010001059

Jabatan                         :    Danton/II/C

Kesatuan                       :    Yonif 509/BY/9/2  Kostrad

                        Tempat, tanggal lahir  :   Banjarmasin, 4 April 2001

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2  Kostrad  Jl Tidar No 1 Kel Karangrejo Kec Sumbersari Kab Jember                         

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).    Berupa surat        : 

a)      2 (dua) lembar daftar absensi Regu Senapan II/I C Yonif 509/BY/9/2  Kostrad bulan Desember 2025 dan bulan Januari 2026;

b)      1 (satu) bundel Petikan Putusan  dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 18-K/PM.III-12/AD/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dan Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap nomor AMKHT/18-K/PM.III-12/AD/III/2024 tanggal 1 Maret 2024  dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya

                        2).     Berupa Barang    :  

                                 -        Nihil

 

 

            Sidoarjo, 3 Agustus 2026

     

                       Oditur Militer,

 

 

 

                      Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H.

                       Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

Pihak Dipublikasikan Ya