ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
Nomor Sdak/188/K/AD/XI/2025
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Danrem 083/BDJ selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/94/XI/2025 tanggal 15 November 2025 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Ari Andriawan
Pangkat, NRP : Praka, 31120493940692
Jabatan : Babinsa Ramil 14/Gondangwetan Kodim 0819/Pasuruan
Kesatuan : Kodim 0819/Pasuruan
Tempat, tgl lahir : Surabaya 7 Juni 1992
Kewarganegaraan : Indonesia
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat tempat tinggal : Dsn. Gesing Ds. Randu Pitu Kec. Gempol RT.02 RW 06 Pasuruan
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
- Dandim 0819 selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan tanggal 4 Juni 2025 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/06/V/2025 tanggal 6 Mei 2025.
- Kemudian diperpanjang sesuai :
- Perpanjangan penahanannya ke-1 dari Danrem 083/BDJ selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 4 Juli 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/28/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025.
- Perpanjangan penahanannya ke-2 dari Danrem 083/BDJ selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 5 Juli 2025 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan a Nomor Kep/34/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025.
- Perpanjangan penahanannya ke-3 dari Danrem 083/BDJ selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 4 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 2 September 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/41/VIII/2025 tanggal 3 Agustus 2025.
- Perpanjangan penahanannya ke-4 dari Danrem 083/BDJ selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 3 September 2025 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/67/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025.
- Perpanjangan penahanannya ke-5 dari Danrem 083/BDJ selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 3 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 2 November 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor : Kep/77/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
- Perpanjangan penahanannya ke-6 dari Danrem 083/BDJ selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 3 November 2025 sampai dengan tanggal 2 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan Nomor Kep/93/XI/2025 tanggal 2 November 2025
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tahun 2000 Dua puluh dua, bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat dan tanggal Delapan bulan bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh dua, tahun 2000 Dua pulu lima bertempat di rumah Sdr. Agung Efendi di Desa Waru Pandaan Kab. Pasuruan, di tempat kontrakan Terdakwa di Jl. Simo Omahan Surabaya dan di Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri “ dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Secata di Rindam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan di Pusdikkav Padalarang Bandung, selanjutnya ditempatkan di Yonkav 3/AC Singosari Malang, pada tahun tahun 2016 dipindahtugaskan ke Kiwal Denmadam V/Brw Kodam V/Brw dan pada bulan November 2024 mutasi ke Kodim 0819/Pasuruan sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31120493940692;
- Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa dan teman Terdakwa a.n. Sdr. Agung Efendi nongkrong di warung kopi wifi depan rumah Sdr. Agung Efendi di Desa Waru Pandaan Kab. Pasuruan, kemudian Sdr. Agung Efendi mengajak Terdakwa ke rumahnya di Desa Waru Pandaan Kab. Pasuruan setelah Terdakwa masuk ke rumah, Sdr. Agung Efendi menunjukkan alat hisap sabu-sabu berupa botol air mineral ukuran 600 (enam ratus) ml lalu menawarkan kepada Terdakwa untuk menghisap sabu-sabu, kemudian Terdakwa mencoba ± 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian dengan Sdr. Agung Efendi, setelah selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Agung Efendi kembali lagi ke warung kopi depan rumah Sdr. Agung Efendi;
- Bahwa pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Iwan saat bermain billiard di galaxy pool Pandigiling Surabaya, tiba-tiba Sdr. Iwan mengatakan kepada Terdakwa untuk patungan membeli sabu-sabu dengan mengatakan “Ndan kalau main billiar biar PD (percaya diri), makai sabu dan biar kuat untuk bekerja”, kemudian Terdakwa menjawab “aku barang ngunu iku kadang ngga cocok dibadan, saya pernah sakit”, kemudian Sdr. Iwan berkata “yawes kalau gitu tak patungi”, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr. Iwan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ditambah oleh Sdr. Iwan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga jumlahnya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Sdr. Iwan pergi dari tempat billiar untuk membeli sabu-sabu, sedangkan Terdakwa pulang ke tempat kontrakan di Jl. Simo Omahan Surabaya dengan mengirimkan sharelok tempat kontrakan melalui WhatsApp kepada Sdr. Iwan;
- Bahwa sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa tiba di kontrakan yang Terdakwa tempati bersama Sdri. Ige Purwanti (Saksi-8) di Jl. Simo Omahan Surabaya, tidak lama kemudian Sdr. Iwan datang dengan membawa sabu-sabu beserta alat hisap sabu-sabu (bong), selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Iwan mengkonsumsi sabu-sabu di ruang keluarga dan saat mengkonsumsi sabu-sabu diketahui Saksi-8 lalu Saksi-8 marah dengan mengancam akan merekam dan melaporkan kepada Lettu Inf Sudirman (Danton Kiwal Kodam V/Brw), kemudian Sdr. Iwan pulang, selanjutnya Terdakwa melanjutkan mengkonsumsi sabu-sabu sendiri di kamar dan perbuatan tersebut direkam oleh Saksi-8 lalu Saksi-8 melaporkan ke Lettu Inf Sudirman dan keesokan hari pada saat apel pagi Terdakwa diberi tindakan oleh Lettu Inf Sudirman agar tidak mengulangi perbuatannya dan Terdakwa wajib lapor setiap Terdakwa keluar/bergerak dengan radius/jarak 5 (lima) KM dan diperintahkan untuk tidur di ruang piket Balai Prajurit Kodam V/Brw selama 1 (satu) bulan;
- Bahwa pada tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Idus dengan mengirim pesan ”posisi” dijawab oleh Sdr. Idus ”dirumah”, kemudian Terdakwa menjawab ”saya mau ke Surabaya” dijawab Sdr. Idur ”ngopi Ndan”, kemudian Terdakwa pergi kebengkel di Jl. Patmosusastro Kota Surabaya serta bertemu dengan Sdr. Idus dan Sdr. Rizal, lalu Sdr. Idus menunjukkan 20 (dua puluh) butir pil Dextro, selanjutnya Sdr. Idus memberikan kepada Sdr. Rizal pil Dextro sebanyak 7 (tujuh) butir untuk diberikan kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa meminum pil Dextro sebanyak 7 (tujuh) butir sambil meminum 1 (satu) gelas alkohol jenis arak bali yang dicampur dengan coca cola, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Idus dan Sdr. Rizal meminum alkohol jenis arak bali tersebut secara bergantian sampai habis;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 22,00 WIB Aipda Khoirul Anam, S.H. (Saksi-7) bersama 3 (tiga) orang anggota Satreskoba Polres pasuruan saat melakukan pemantauan wilayah Kab. Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sdr. Rama Raharjo (Saksi-6) akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dsn. Gesing Rt.02 Rw.06 Ds. Randu Pitu Kec. Gempol Pasuruan kemudian Saksi-7 menangkap Saksi-6 dan ditemukan 1 paket sabu-sabu sebesar 1,5 gram lalu dilakukan pengecekan di HP Saksi-6 ada percakapan dengan Sdri. Wahyuni (Saksi-5) yang berbunyi ‘’aku kesitu mau ngasih barang’’ lalu dijawab Saksi-6 ‘’ Oke’’, sekira pukul 23.10 WIB Saksi-5 datang bersama Serka Adi Bela Nugroho yang berdinas di Kodim 0819 Pasuruan mengunakan mobil Nissan Grand Livina Nopol W 1448 DB, selanjutnya Saksi-7 mengamankan Saksi-5 dan melaporkan ke Kasat Narkoba AKP Agus Yulianto, S.H.,M.H., karena ada keterlibatan anggota TNI kemudian Kasat Narkoba berkoordinasi dengan Psi Intel Kodim 0819 Pasuruan Kapten Czi Dimas Subandoro (Saksi-1),
- Bahwa selanjutnya Saksi-1 memerintahkan Sertu Suryadin (Saksi-3) untuk datang ke Dsn, Gesing RT. 02 RW. 06 Ds, Randu Pitu Kec. Gempol Kab. Pasuruan menuju rumah Sdri. Ponik (bibi Saksi-5 dan Saksi-6), sekira pukul 23.05 WIB Saksi-3 sampai rumah Sdri. Ponik dan melihat Serka Adi Bela Nugroho berada di dalam rumah Sdri Ponik lalu Saksi-3 menyampaikan kepada Saksi-1, kemudian Sertu Hendra Dwi Irmawan (Saksi-4) menghubungi Saksi-3 menanyakan serlokasi lalu Saksi-3 mengirim serlokasi ke Saksi-4, selanjutnya Saksi-4 menjemput Saksi-1 lalu Saksi-1 dengan mengunakan mobil Honda Brio menuju rumah Sdri. Ponik dan di dalam rumah Sdri. Ponik ada Saksi-5 dan Serka Adi Bela Nugroho;
- Bahwa sekira pukul 23.45 Saksi-1 bersama Saksi-3 dan AKP Agus Yulianto S.H.M.H. dengan disaksikan anggota Resmarkoba Polres Pasuruan melakukan pengecekan dan pengeledahan di dalam mobil Nisan Grrand Livina warna Silver Nopol W 1448 DB milik Serka Adi Bela Nugroho dan ditemukan di dalam Dasbor tengah 1 (satu) kantong plastik Sabu-sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian sekira pukul 23.55 WIB AKP Agus Yukianto S.H.M.H bersama Saksi-1 meminta keterangan kepada Saksi-5 dan Serka Adi Bela Nudroho sabu- sabu tersebut milik siapa, kemudian Saksi-5 dan Serka Adi Bela Nugroho mengakui sabu-sabu tersebut milik Saksi-5, selanjutnya Saksi-5 dimintai keterangan oleh AKP Agus Yulianto ,S.H.M.H, terkait siapa saja orang yang pernah terlibat dalam penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu dan Saksi-5 menjelaskan jika Terdakwa memakai sabu-sabu pada waktu dinas di Kodam V/Brw Ton Kiwal, selain itu Terdakwa dan Saksi-5 serta Saksi-6 masih dalam hubungan keluarga;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 00.00 WIB Saksi-1 memerintahkan Saksi-3 menghubungi Terdakwa, kemudian Saksi-3 menjemput Terdakwa di tempat Bilyard di Pasuruan, selanjutnya Saksi-3 membawa Terdakwa dengan berboncengan sepeda motor ke rumah Sdri. Ponik, setelah di rumah Sdri. Ponik, selanjutnya Saksi-1 menanyakan kepada Terdakwa apakah kenal dengan Saksi-5 dan dijawab kenal karena masih ada hubungan saudara sedangkan dengan Serka Adi Bela Nugroho tidak kenal lalu Saksi-1 bertanya lagi apakah Terdakwa pernah memakai narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa tidak menjawab, selanjutnya Saksi-1 menunjukkan bukti vidio dan foto di dalam Handphone kepada Terdakwa saat Terdakwa sedang memakai sabu-sabu di WC/Toilet dan lagi membungkus sabu-sabu lalu Terdakwa mengakui pernah memakai sabu-sabu dan membungkus sabu-sabu dan Terdakwa juga mengakui terakhir menggunakan narkotika pada hari Kamis malam tanggal 8 Mei 2025 di Surabaya;
- Bahwa selanjutnya dilakukan tes Urine terhadap Terdakwa sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Urine tanggal 10 Mei 2025 yang disaksikan oleh Saksi-3, Saksi-4 dan anggota Resnarkoba mengunakan tespek jenis Drug Abuse Test 7 Parameter dan hasil tes urine Terdakwa tersebut dinyatakan Positif lalu Saksi-1 bersama Saksi-4 membawa Terdakwa dan Serka Adi Bela ke Makodim 0819 Pasuruan, selanjutnya Serka Adi Bela Nugroho dan Terdakwa dimasukkan ke dalam ruang tahanan Kodim 0819/Pasuruan, kemudian dilakukan pengeledahan di tempat kontrakan Terdakwa di Jl. Simo Omahan Surabaya dan ditemukan di kamar Terdakwa berupa korek api Gas dan sedotan, selanjutnya perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom V/3 Malang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan keterangan Pembina Tk I Sdri. Agustin (Saksi-9) sebagai Saksi ahli dari BNN Kota Malang, pada tanggal 10 Mei 2025 Terdakwa dilakukan pemeriksaan urine mengunakan tespek jenis Drug Abuse Test 7 Parameter dan hasil urine Terdakwa positif terdapat kandungan Metaphetamin dan Amfetamine yang terdaftar dalam Narkotika golongan 1 No urut 61 dan 53 lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pengambilan urine Terdakwa sudah benar kemungkinan Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu satu minggu sampai dengan dua minggu sebelumnya karena terlihat pada garis satu yang cukup terang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Mengingat :
a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130.
b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
c. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
- Mohon agar Terdakwa tetap ditahan.
- Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :
Saksi-1
Nama lengkap : Dimas Yulianto Susbandoro
Pangkat : Kapten Czi, 11070079890786
Jabatan : Pasi Intel
Kesatuan : Kodim 0819/Pasuruan
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 11 Juli 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Perum Pasuruan Anggun Sejahtera Blok B 01 No. 10 Desa Orobulu Kec. Rembang Kab. Pasuruan
Saksi-2
Nama lengkap : Hadi Erlanto
Pangkat : Kapten Inf, 21970107430777
Jabatan : Danramil 0819-14/Gondangwetan
Kesatuan : Kodim 0819/Pasuruan
Tempat, tanggal lahir : Malang, 19 Juli 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Dsn. Kali Malang RT/RW 002/003 Ds. Kalirejo Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan
Saksi-3
Nama lengkap : Suryadin
Pangkat : Sertu, 31030391640383
Jabatan : Ba Unit Intel
Kesatuan : Kodim 0819/Pasuruan
Tempat, tanggal lahir : Bima, 9 Maret 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Perum Batu Mas RT 07 RW 15 Ds. Beji Kec. Beji Kab. Pasuruan
Saksi-4
Nama lengkap : Hendra Dwi Irmawan
Pangkat : Sertu, 31030154870383
Jabatan : Ba Unit Intel
Kesatuan : Kodim 0819/Pasuruan
Tempat, tanggal lahir : Banyumas, 5 Maret 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jln. Plaosan No 732 RT/RW 01/16, Kel. Kersikan, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan
Saksi-5
Nama lengkap : Wahyuni
Pekerjaan : Swasta
Tempat, tanggal lahir : Pasuruan, 29 Agustus 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Dsn. Banyulegi Ds. Gunungsari Kec. Beji Kab. Pasuruan
Saksi-6
Nama lengkap : Rama Raharjo
Pekerjaan : Swasta
Tempat, tanggal lahir : Pasuruan, 2 Februari 2001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Dsn. Gesing RT. 02 RW. 06 Ds. Randupitu Kec. Gempol Kab. Pasuruan
Saksi-7
Nama lengkap : Khoirul Anam, S.H
Pangkat : Aipda, 84031244
Jabatan : Katim 3 Sat Resnarkoba
Kesatuan : Polres Pasuruan
Tempat, tanggal lahir : Pamekasan 27 Maret 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Perum Graha Indah Blok I 1 Kel. Krapayak Rejo Kec. Gading Rejo Kota Pasuruan
Saksi-8
Nama lengkap : Ige Purwanti
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Tempat, tanggal lahir : Lamongan 10 Maret 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Dsn. Gesing Ds. Randupitu Kec. Gempol RT.02 RW.06 Kab. Pasuruan
Saksi-8
Nama lengkap : Agustina
Golongan/NIP : IV b (Pembina TK I), 197408012005012007
Jabatan : Konselor Pelaksana
Kesatuan : BNN Kota Malang
Tempat, tanggal lahir : Brebes, 1 Agustus 1974
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Tempat tinggal : Jl. Danau Tempe II/F3 C-10 RT.005 RW.012 Kel. Sawojajar Kec. Kedungkandang Malang
- Diajukan kepersidangan barang bukti :
1). Berupa surat :
a) 1 (satu) lembar foto handpone merk Redmi Note 9 warna pink;
b) 1 (satu) lembar foto alat tes narkoba jenis drug abuse test;
c) 1 (satu) lembar foto 28 buah sedotan plastik warna putih;
d) 1 (satu) lembar foto 6 buah korek api gas;
e) 1 (satu) lembar foto flasdisk warna merah;
f) 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan nomor : 400.12/234/436.9.31.1/2025 tanggal 9 Juli 2025 dari Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya;
g) 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan nomor : 400.12/235/436.9.31.1/2025 tanggal 9 Juli 2025 dari Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya;
h) 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Telegram nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 dari Kasad;
i) 1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Urine.
2). Berupa Barang :
- 1 (satu) buah handpone merk Redmi Note 9 warna pink.
- 1 (satu) buah alat tes narkoba jenis drug abuse test 7 Parameter.
- 1 (satu) bungkus plastic berisi 28 buah sedotan plastik warna putih.
- 6 (enam) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah flasdisk warna merah
Sidoarjo, 24 November 2025
Oditur Militer,
I Wayan Mana, S.H.
Mayor Chk NRP 614226 |