Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
158-K/PM.III-10/AD/X/2026 Siswoko, S.H. Eko Setyo Budi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perbuatan Curang
Nomor Perkara 158-K/PM.III-10/AD/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/352/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 492 jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 486 jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Siswoko, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Eko Setyo Budi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/120/K/AD/VIII/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danrem 084/BJ selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/13/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama lengkap              :    Eko Setyo Budi

Pangkat,NRP                :    Serma, 31930722240473

Jabatan                          :    Bamin Pos Koramil 0830/12 Kenjeran

Kesatuan                       :    Kodim 0830/Surabaya

Tempat, tanggal lahir  :    Pacitan, 26 April 1973

Jenis kelamin                :    Laki-laki

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Agama                            :    Islam

Tempat tinggal             :    Jl. Kol. Sugiono Gang III PS No. 51 RT. 001 RW. 004 Kel. Mergosono Kec. Kedungkandang Kota Malang

Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

Pertama :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh tiga bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Dua puluh tiga bulan September tahun 2000 Dua puluh empat, tanggal Delapan, Enam belas dan tanggal Dua puluh satu bulan Desember tahun  2000 Dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan bulan September tahun 2000 Dua puluh empat dan bulan Desember tahun 2000 Dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di rumah rumah Terdakwa di Jl. Kol. Sugiono No. 51/III PS, Mergosono, Kota Malang, di dekat terminal Purabaya Kota Surabaya, di Koramil 0830/12 Kenjeran dan di rumah Sdr. Joko Purnomo (Saksi-1) di Dusun Caru RT. 019 RW. 005 Kel. Pendem Kec. Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang’’ dengan cara sebagai berikut  :

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1993 melalui Pendidikan Secata PK di Kodam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 2006 mengikuti Pendidikan Secabareg di Kodam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda selanjutnya berdinas di Kodim 0830/Surabaya Korem 084/BJ Surabaya sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berstatus dinas aktif dengan pangkat Serma NRP 31930722240473;
  2. Bahwa pada bulan Maret 2023 Terdakwa bertemu dengan Sdr. Joko Purnomo (Saksi-1) di sekitar Korem 084/Bj, kemudian Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa jika membutuhkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membayar hutang, setelah itu Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa “apakah bisa  menggadaikan BPKB mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX” milik Saksi-1, saat itu Terdakwa menyampaikan akan ikut meminjam uang sejumlah Rp. 33.500.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sehingga total pinjamannya sebesar Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan nama Terdakwa sehingga Saksi-1 membuat surat kuasa untuk menggadaikan BPKB mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX kepada Terdakwa;
  3. Bahwa syarat dan ketentuannya dalam mengajukan peminjaman dengan jaminan BPKB kendaraan adalah usia mobil pribadi maksimal 15 tahun, usia mobil sejenis truk maksimal 10 tahun, Mobil disurvei oleh BFI Finance di kantor dan dirumah Debitur/peminjam, Validasi dari Credit Analis (CA) PT. BFI Finance Indonesia, Mobil harus plat hitam, kecuali truk harus plat kuning, BPKB dan STNK masih berlaku dan Nomor rangka dan nomor mesin harus sesuai dengan BPKB dan STNK, selain itu harus membawa KTP, KK, NPWP, Rekening Listrik, PBB dan Bukti Usaha (slip gaji dan buku rekening), Isi formulir peminjaman, Tandatangan surat perjanjian pembiayaan, Survei dan cek asset, Pencairan dana apabila sudah mendapat persetujuan dari tim bisnis dan validasi dari Credit Analis (CA) dan disetujui oleh Branch Manager Bisnis;
  4. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2023 setelah Terdakwa mendapat informasi dari teman Terdakwa a.n. Sdr. Sucipto jika bisa menggadaikan mobil tersebut, kemudian  Terdakwa bertemu Saksi-1 di daerah Karanglo Kab. Malang untuk meminta foto BPKB, SNTK, foto mobil, Factur kendaraan, setelah itu Saksi-1 mengirimkan foto BPKB, SNTK, foto mobil, Factur kendaraan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto tersebut kepada Sdr. Sucipto;
  5. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengajak istri Terdakwa untuk menemani Terdakwa dan Saksi-1 menuju ke BFI Finance Pandaan karena persyaratan pinjaman di Finance BFI Pandaan harus sepengetahuan istri, sesampainya di BFI Finance Pandaan dari pihak BFI Finance Pandaan memeriksa mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX milik Saksi-1, setelah itu Terdakwa mengisi formulir administrasi pinjaman uang atas nama Terdakwa sedangkan Saksi-1 menunggu Terdakwa di warung kopi di depan BFI Finance Pandaan, kemudian pinjaman uang sebesar RP 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan BPKB di setujui oleh BFI Finance Pandaan dengan ketentuan diangsur selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan pembayaran setiap bulannya Rp. 2.705.000,- (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah), selanjutnya BFI Finance Pandaan mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BCA 0111.07.8725 a.n. Eko Setyo Budi (Terdakwa);
  6. Bahwa setelah itu Terdakwa menuju ke warung kopi di depan BFI Finance Pandaan Kab. Pasuruan untuk menemui Saksi-1 dan setelah bertemu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 jika pinjaman uang sejumlah RP. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan BPKB sudah disetujui oleh BFI Finance Pandaan dengan ketentuan diangsur selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan pembayaran setiap bulannya Rp. 2.705.000,- (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- secara tunai kepada Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa “yang membayar awal saya” dan disetujui oleh Terdakwa dengan mengatakan “iya” dengan maksud TMT tanggal 23 April 2023 s.d. 23 September 2024 dibayar oleh Saksi-1 sedangkan Terdakwa melakukan pembayaran angsuran TMT tanggal            23 Oktober 2024 s.d. 23 Maret 2025, atau cicilan awal selama 18 (delapan belas) bulan dibayar oleh Saksi-1, sedangkan 18 (delapan belas) bulan berikutnya yang membayar adalah Terdakwa, namun tidak ada surat kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi-1 secara tertulis hanya kesepakatan secara lisan;
  7. Bahwa setelah itu Saksi-1 membayar angsuran selama 18 (delapan belas) bulan atau sejak tanggal 23 April 2023 s.d. 23 September 2024 setiap bulannya sebesar Rp. 2.705.000,- (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah) Saksi-1 memberikan secara tunai kepada Terdakwa di rumah Terdakwa di Jl. Kol. Sugiono No. 51/III PS, Mergosono, Kota Malang dan terkadang di dekat terminal Purabaya Kota Surabaya;
  8. Bahwa sejak tanggal 23 April 2024 s.d. 23 September 2024 uang pembayaran angsuran pinjaman sebesar Rp. 2.705.000,- (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah) atau dengan total keseluruhan sebesar Rp.48.690.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari Saksi-1 tidak dibayarkan oleh Terdakwa walaupun setiap bulan Saksi-1 telah menyerahkan uang untuk membayar angsuran pinjaman, namun uang dari Saksi-1 tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri karena Terdakwa tidak mempunyai uang dan gaji Terdakwa sudah dipotong oleh Bank BRI;
  9. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, datang 5 (lima) orang dari pihak BFI Finance Blimbing ke rumah Saksi-1 di Dusun Caru RT. 019 RW. 005 Kel. Pendem Kec. Junrejo Kota Batu, karena adanya keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman, kemudian Saksi-1 dengan pihak BFI Finance Blimbing pergi ke rest area Karangploso, sesampainya di rest area Karangploso pihak BFI Finance Blimbing menjelaskan jika ada keterlambatan dalam pembayaran angsuran pinjaman dengan jaminan BPKB mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX dan bermaksud ingin mengambil kendaraan, karena saat itu tidak ada titik temu dari pembicaraan mengenai keterlambatan dalam pembayaran angsuran pinjaman akhirnya Saksi-1 diajak ke kantor pihak BFI Finance Blimbing dan pada saat di kantor BFI Finance Blimbing Saksi-1 diberi penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran angsuran TMT 23 April 2024, selanjutnya pihak Finance BFI Blimbing menyita mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX milik Saksi-1 dan STNK atas nama    Saksi-1;
  10. Bahwa setelah pihak BFI Finance Blimbing menyita mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX milik Saksi-1, kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa dan janjian bertemu di Warmindo Jl. Raya Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang dan setelah bertemu dan Terdakwa berjanji akan mengambilkan mobil Saksi-1 yang disita oleh pihak BFI Finance Blimbing;
  11. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama anaknya datang ke rumah Saksi-1 di Dusun Caru RT. 019 RW. 005 Kel. Pendem Kec. Junrejo Kota Batu menyampaikan berjanji mengembalikan mobil milik Saksi-1 dan membuat surat pernyataan bermaterai berjanji mengembalikan mobil milik Saksi-1 pada tanggal 21 Desember 2024, kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa membuat surat pernyataan bermaterai lagi di kantor Koramil 0830/12 Kenjeran berjanji mengembalikan mobil milik Saksi-1 pada tanggal   21 Desember 2024, apabila tidak terwujud akan mengganti mobil tersebut pada tanggal 31 Januari 2025, namun sampai dengan sekarang Terdakwa tidak mengembalikan mobil kepada Saksi-1;
  12. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi-1 mengalami kerugian materil berupa 1 (satu) unit mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX dan menuntut agar Terdakwa mengembalikan mobil milik Saksi-1 serta Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Kedua

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh tiga bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Dua puluh tiga bulan September tahun 2000 Dua puluh empat, tanggal Delapan, Enam belas dan tanggal Dua puluh satu bulan Desember tahun  2000 Dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan April tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan bulan September tahun 2000 Dua puluh empat dan bulan Desember tahun 2000 Dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di rumah rumah Terdakwa di Jl. Kol. Sugiono No. 51/III PS, Mergosono, Kota Malang, di dekat terminal Purabaya Kota Surabaya dan di rumah Sdr. Joko Purnomo (Saksi-1) di Dusun Caru RT. 019 RW. 005 Kel. Pendem Kec. Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan’’ dengan cara sebagai berikut  :

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1993 melalui Pendidikan Secata PK di Kodam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 2006 mengikuti Pendidikan Secabareg di Kodam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda selanjutnya berdinas di Kodim 0830/Surabaya Korem 084/BJ Surabaya sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berstatus dinas aktif dengan pangkat Serma NRP 31930722240473;
  2. Bahwa pada bulan Maret 2023 Terdakwa bertemu dengan Sdr. Joko Purnomo (Saksi-1) di sekitar Korem 084/Bj, kemudian Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa jika membutuhkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membayar hutang, setelah itu Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa “apakah bisa  menggadaikan BPKB mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX” milik Saksi-1, saat itu Terdakwa menyampaikan akan ikut meminjam uang sejumlah Rp. 33.500.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sehingga total pinjamannya sebesar Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan nama Terdakwa sehingga Saksi-1 membuat surat kuasa untuk menggadaikan BPKB mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX kepada Terdakwa;
  3. Bahwa syarat dan ketentuannya dalam mengajukan peminjaman dengan jaminan BPKB kendaraan adalah usia mobil pribadi maksimal 15 tahun, usia mobil sejenis truk maksimal 10 tahun, Mobil disurvei oleh BFI Finance di kantor dan dirumah Debitur/peminjam, Validasi dari Credit Analis (CA) PT. BFI Finance Indonesia, Mobil harus plat hitam, kecuali truk harus plat kuning, BPKB dan STNK masih berlaku dan Nomor rangka dan nomor mesin harus sesuai dengan BPKB dan STNK, selain itu harus membawa KTP, KK, NPWP, Rekening Listrik, PBB dan Bukti Usaha (slip gaji dan buku rekening), Isi formulir peminjaman, Tandatangan surat perjanjian pembiayaan, Survei dan cek asset, Pencairan dana apabila sudah mendapat persetujuan dari tim bisnis dan validasi dari Credit Analis (CA) dan disetujui oleh Branch Manager Bisnis;
  4. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2023 setelah Terdakwa mendapat informasi dari teman Terdakwa a.n. Sdr. Sucipto jika bisa menggadaikan mobil tersebut, kemudian  Terdakwa bertemu Saksi-1 di daerah Karanglo Kab. Malang untuk meminta foto BPKB, SNTK, foto mobil, Factur kendaraan, setelah itu Saksi-1 mengirimkan foto BPKB, SNTK, foto mobil, Factur kendaraan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto tersebut kepada Sdr. Sucipto;
  5. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengajak istri Terdakwa untuk menemani Terdakwa dan Saksi-1 menuju ke BFI Finance Pandaan karena persyaratan pinjaman di Finance BFI Pandaan harus sepengetahuan istri, sesampainya di BFI Finance Pandaan dari pihak BFI Finance Pandaan memeriksa mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX milik Saksi-1, setelah itu Terdakwa mengisi formulir administrasi pinjaman uang atas nama Terdakwa sedangkan Saksi-1 menunggu Terdakwa di warung kopi di depan BFI Finance Pandaan, kemudian pinjaman uang sebesar RP 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan BPKB di setujui oleh BFI Finance Pandaan dengan ketentuan diangsur selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan pembayaran setiap bulannya Rp. 2.705.000,- (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah), selanjutnya BFI Finance Pandaan mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BCA 0111.07.8725 a.n. Eko Setyo Budi (Terdakwa);
  6. Bahwa setelah itu Terdakwa menuju ke warung kopi di depan BFI Finance Pandaan Kab. Pasuruan untuk menemui Saksi-1 dan setelah bertemu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 jika pinjaman uang sejumlah RP. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan BPKB sudah disetujui oleh BFI Finance Pandaan dengan ketentuan diangsur selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan pembayaran setiap bulannya Rp. 2.705.000,- (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- secara tunai kepada Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa “yang membayar awal saya” dan disetujui oleh Terdakwa dengan mengatakan “iya” dengan maksud TMT tanggal 23 April 2023 s.d. 23 September 2024 dibayar oleh Saksi-1 sedangkan Terdakwa melakukan pembayaran angsuran TMT tanggal            23 Oktober 2024 s.d. 23 Maret 2025, atau cicilan awal selama 18 (delapan belas) bulan dibayar oleh Saksi-1, sedangkan 18 (delapan belas) bulan berikutnya yang membayar adalah Terdakwa, namun tidak ada surat kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi-1 secara tertulis hanya kesepakatan secara lisan;
  7. Bahwa setelah itu Saksi-1 membayar angsuran selama 18 (delapan belas) bulan atau sejak tanggal 23 April 2023 s.d. 23 September 2024 setiap bulannya sebesar Rp. 2.705.000,- (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah) Saksi-1 memberikan secara tunai kepada Terdakwa di rumah Terdakwa di Jl. Kol. Sugiono No. 51/III PS, Mergosono, Kota Malang dan terkadang di dekat terminal Purabaya Kota Surabaya;
  8. Bahwa sejak tanggal 23 April 2024 s.d. 23 September 2024 uang pembayaran angsuran pinjaman sebesar Rp. 2.705.000,- (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah) atau dengan total keseluruhan sebesar Rp.48.690.000,- (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari Saksi-1 tidak dibayarkan oleh Terdakwa walaupun setiap bulan Saksi-1 telah menyerahkan uang untuk membayar angsuran pinjaman, namun uang dari Saksi-1 tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri karena Terdakwa tidak mempunyai uang dan gaji Terdakwa sudah dipotong oleh Bank BRI;
  9. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, datang 5 (lima) orang dari pihak BFI Finance Blimbing ke rumah Saksi-1 di Dusun Caru RT. 019 RW. 005 Kel. Pendem Kec. Junrejo Kota Batu, karena adanya keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman, kemudian Saksi-1 dengan pihak BFI Finance Blimbing pergi ke rest area Karangploso, sesampainya di rest area Karangploso pihak BFI Finance Blimbing menjelaskan jika ada keterlambatan dalam pembayaran angsuran pinjaman dengan jaminan BPKB mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX dan bermaksud ingin mengambil kendaraan, karena saat itu tidak ada titik temu dari pembicaraan mengenai keterlambatan dalam pembayaran angsuran pinjaman akhirnya Saksi-1 diajak ke kantor pihak BFI Finance Blimbing dan pada saat di kantor BFI Finance Blimbing Saksi-1 diberi penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran angsuran TMT 23 April 2024, selanjutnya pihak Finance BFI Blimbing menyita mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX milik Saksi-1 dan STNK atas nama    Saksi-1;
  10. Bahwa setelah pihak BFI Finance Blimbing menyita mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX milik Saksi-1, kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa dan janjian bertemu di Warmindo Jl. Raya Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang dan setelah bertemu dan Terdakwa berjanji akan mengambilkan mobil Saksi-1 yang disita oleh pihak BFI Finance Blimbing;
  11. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama anaknya datang ke rumah Saksi-1 di Dusun Caru RT. 019 RW. 005 Kel. Pendem Kec. Junrejo Kota Batu menyampaikan berjanji mengembalikan mobil milik Saksi-1 dan membuat surat pernyataan bermaterai berjanji mengembalikan mobil milik Saksi-1 pada tanggal 21 Desember 2024, kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa membuat surat pernyataan bermaterai lagi di kantor Koramil 0830/12 Kenjeran berjanji mengembalikan mobil milik Saksi-1 pada tanggal   21 Desember 2024, apabila tidak terwujud akan mengganti mobil tersebut pada tanggal 31 Januari 2025, namun sampai dengan sekarang Terdakwa tidak mengembalikan mobil kepada Saksi-1;
  12. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi-1 mengalami kerugian materil berupa 1 (satu) unit mobil Xenia tipe Li warna silver nopol N-1972-KX dan menuntut agar Terdakwa mengembalikan mobil milik Saksi-1 serta Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal.

Pertama         : Pasal 378 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 492 jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Atau

Kedua            : Pasal 372 UU RI No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 486 jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Joko Purnomo

Pekerjaan                      :    Purnawirawan TNI AD

                        Tempat, tanggal lahir  :    Semarang 9 September 1965

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Dusun Caru RT. 019 RW. 005 Kel. Pendem Kec. Junrejo Kota Batu Malang

 

 

                        Saksi-2

                        Nama lengkap              :   Achmad Ichyan Soesetyo Aji

Pekerjaan                      :    Wiraswasta

                        Tempat, tanggal lahir  :   Bojonegoro 5 Mei 1997

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Dusun Krajan RT. 001 RW. 011 Kel. Watugede Kec. Singosari Kab. Malang

 

 

Saksi-3

                     Nama lengkap              :   Diana Dwi Imawati

Pekerjaan                      :    Ibu rumah tangga

                        Tempat, tanggal lahir  :   Malang 13 Januari 1977

                        Jenis Kelamin               :   Perempuan

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Dusun Caru RT. 019 RW. 005 Kel. Pendem Kec. Junrejo Kota Batu Malang

 

 

 

 

Saksi-4

                     Nama lengkap              :   Kusnadi

Pangkat, NRP              :    Sertu, 31990198070280

Jabatan                         :    Ba Unit Intel

Kesatuan                       :    Kodim 0830/Surabaya

                        Tempat, tanggal lahir  :   Surabaya, 27 Februari 1980

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Kedindinglor Gg. Delima No. 23 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya

                 

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1)    Berupa surat         : 

a)    1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tertanggal 8 Desember 2024;

b)    1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tertanggal 16 Desember 2024;

c)    1 (satu) lembar fotocopy riwayat pembayaran an. Eko Setyo Budi;

d)    2 (dua) lembar fotocopy surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran angsuran;

e)    3 (tiga) lembar fotocopy bukti transfer dari Bank BCA, BFI, dan BRI an. Eko Setyo Budi;

f)     2 (dua) lembar fotocopy surat kuasa tertanggal 18 Maret 2023.

                        2).     Berupa Barang    :  

-      Nihil.

                                

 

            Sidoarjo, 3 Agustus 2026

                    Oditur Militer,

 

 

 

                      Dedy Noviady, S.H.

                       Mayor Chk NRP 11080090751181

Pihak Dipublikasikan Ya