| Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 13.15 Wib bertempat di JI. Hayam Wuruk Sawunggaling Kota Surabaya, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol N 6166 BAU dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan n Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi: 4. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku” Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTA atas nama Letda Caj Arga Gladi Waskito, S.T NRP 21130078801292; dan 1 (satu) lembar STNK Yamaha N max Nopol W 6166 BAU a.n. Arga Gladi Waskito, S.T (Terdakwa). Dikembalikan kepada yang berhak. |