Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
129-K/PM.III-12/AD/IX/2024 KURNIA, S.H., M.H. Taufik Ismail Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 129-K/PM.III-12/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/384/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Taufik Ismail
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh dua bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh lima bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat di Kodim 0826 Pamekasan atau setidaktidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’, 2 perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1999 melalui pendidikan Secaba PK di Jember Kodam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditempatkan di Yon Arhanud 8 Sidoarjo, tahun 2005 Terdakwa pindah ke Kodim 0826/Pamekasan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Arh NRP 21990112690579; b. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 22 Maret 2024 yang diketahui oleh Saksi-1 (Pelda Dadang Darmawanto), Saksi-2 (Serma Mulyono), Saksi-3 (Serka Iwan Supriyandi) dan Saksi-4 (Peltu Mulyoto) dengan cara tidak mengikuti apel dan kegiatan di kesatuan; c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa menerima Surat Perintah dari Dandim 0826 Pamekasan nomor Sprin/173/111/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang perintah menghadap Kasiintel Kasrem 084/Bj untuk dimintai keterangan terkait pengaduan Ny. Siti Ramlah, S.Pd, yang merupakan istri Terdakwa; d. Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa berangkat ke Korem 084/Bj dengan mengendarai kendaraan pribadi namun Terdakwa tidak sampai ke Korem 084/Bj dan juga Terdakwa tidak kembali ke kesatuan Terdakwa di Kodim 0826/Pamekasan; e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa di Jl. Bhayangkara Dsn. Timur RT 05 RW 02 Ds. Laden, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan; f. Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa ditangkap oleh Tim Lidpamfik Denpom V/4 Surabaya di rumah orang tua Terdakwa di Jl. Bhayangkara Dsn. Timur RT 05 RW 02 Ds. Laden, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan; g. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang karena istri Terdakwa sering marah-marah jika Terdakwa pulang malam sehingga Terdakwa tidak betah dan tidak kerasan tinggal bersama keluarga; h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 atau selama 95 (sembilan puluh lima) hari secara berturut-turut; dan i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau melaksanakan tugas Operasi Militer. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 

Pihak Dipublikasikan Ya