| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 78-K/PM.III-12/AL/IV/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | Aulia Rahman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 78-K/PM.III-12/AL/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/147/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA SURAT DAKWAANNomor Sdak/59/K/AL/IV/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danmenbanpur 2 Mar selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/08/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Aulia Rahman Pangkat, NRP : Serda Mar, 12524104030144736 Jabatan : Jubra 1 Ton Pernika Kie A Kesatuan : Yonkomlek 2 Mar Tempat, tanggal lahir : Banjarmasin, 24 April 2003 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia A g a m a : Islam Tempat tinggal : Jl. Jendral Sudirman Blok 84 Komplek TNI AL Ds. Pamusian Tarakan Tengah Kota Tarakan Kalimantan Utara Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Satu bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Enam bulan Nopember tahun 2000 Dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan Bulan Nopember tahun 2000 Dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Yonkomlek 2 Mar di Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Rochman Setiyono Pangkat, NRP : Letda Mar, 27093/P Jabatan : Danton 2 Kompi A Kesatuan : Yonkomlek 2 Mar Tempat, tanggal lahir : Yogyakarta, 26 Nopember 1988 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Sarirejo Gg. 4 RT 04 RW 02 Kec. Mojosari Kab Mojokerto Saksi-2
Nama lengkap : Reno Dicka Satria Pangkat, NRP : Sertu Mar, 121854 Jabatan : Bamin Kompi A Kesatuan : Yonkomlek 2 Mar Tempat, tanggal lahir : Bojonegoro, 13 Oktober 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Jendral Parman No. 22 Waru Sidoarjo
b Diajukan kepersidangan barang bukti : 1). Berupa surat : - 3 (tiga) lembar Daftar Absensi Anggota Yonkomlek 2 Mar periode bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025 atas nama Terdakwa Serda Mar Aulia Rahman NRP. 12524104030144736. 2). Berupa Barang : - Nihil
Sidoarjo, 01 April 2026
Oditur Militer,
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
