Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
66-K/PM.III-12/AD/III/2026 Putri Dewi Ayu Amarilys, SH SANDI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 66-K/PM.III-12/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/106/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Putri Dewi Ayu Amarilys, SH
Terdakwa
NoNama
1SANDI SAPUTRA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI 

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

UNTUK KEADILAN

 

       
   
 
 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR  Sdak /45/K/AD/III/2026

 

                            ODITUR MILITER PADA ODITURAT  MILITER  III-11 SURABAYA

 

1.      Berdasarkan Keputusan dari Pangdam V/Brawijaya selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/35/II/2026 tanggal 25 Pebruari 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas  perkara Terdakwa  : 

Nama lengkap                :     Sandi Saputra;

Pangkat/NRP                 :     Prada, 1725112040034599;

Jabatan                            :     Ta Yonif 500/Sikatan;

Kesatuan                         :     Yonif 500/Sikatan;

Tempat, tgl lahir             :     Lamongan, 18 Desember 2004;

Jenis kelamin                 :     Laki-laki;

Kewarganegaraan         :     Indonesia;

Agama                             :     Islam; dan

Alamat tempat tinggal   :     Asrama Yonif Raider 500/Sikatan Jl. Gajah Mada No. 01 Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

 

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.      Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan:  

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini,  yaitu sejak tanggal Lima belas bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua bulan Desember tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Desember tahun 2000 tiga puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Kesatuan Yonif Raider 500/Sikatan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum  Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut :

 

a.      Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Yonif 500/Sikatan dengan pangkat Prada NRP 1725112040034599;

b.      Bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danyonif 500/Sikatan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 15 Oktober 2025, hal tersebut diketahui oleh Serka Burhan (Saksi-1) dan Serda Sudaryanto (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi apel siang di Kesatuan Yonif 500/Sikatan;

c.      Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang karena Terdakwa mempunyai mental yang kurang baik dan selalu mengeluh merasa tidak kuat mengikuti kegiatan selama masa orientasi di Satuan;

d.      Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan Yonif 500/Sikatan baik melalui telepon maupun surat untuk memberitahukan keberadaannya;

 

 

 

e.      Bahwa pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara menghubungi Whatsapp Terdakwa namun tidak aktif serta mencari di sekitar Terminal Bungurasih, Terminal Joyo Boyo dan sekitar Kodam V Brawijaya serta rumah keluarga Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan akhirnya Danyonif 500/Sikatan selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/4 Surabaya sesuai dengan Surat Nomor R/125/XII/2025 tanggal 20 Desember 2025 dan di keluarkannya Laporan Polisi Nomor LP-39/A-35/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025;

                   f.       Bahwa dengan demikian, Terdakwa  telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 02 Desember 2025 atau selama 49 (empat puluh sembilan) secara berturut-turut; dan

                   g.      Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

3.    Mengingat   :

a.      Undang-Undang  RI Nomor  31  Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ;

b.      Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan

c.       Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama,Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.      Menuntut   :

          Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan  :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                                              

Nama Lengkap              :  Burhan;

Pangkat, NRP               :  Serka, 31010313610381;

Jabatan                           :  Bamin Kompi B;

Kesatuan                         :  Yonif 500/Sikatan;

Tempat, tgl lahir             :  Mataram, 15 Maret 1981; 

Kewarganegaraan        :  Indonesia;

Jenis Kelamin                :  Laki-laki;

Agama                           :  Islam;

Alamat tempat tinggal  :   Asmil Yonif Raider 500/Sikatan Jl. Gajah  Mada No. 01 Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya.                       

                                                   

Saksi-2

                  

                   Nama Lengkap               :    Sudaryanto;

Pangkat, NRP                 :    Serda, 3110029661287;

Jabatan                            :    Danru 1 Ton II Kipan C;

Kesatuan                         :    Yonif Raider 500/Sikatan

Tempat, tgl lahir             :   Rembang, 16 Desember 1987;

 

Kewarganegaraan         :   Indonesia

Jenis Kelamin                 :   Laki-laki

Agama                              :   Islam

                                                                            Alamat tempat tinggal   :    Asmil Yonif Raider 500/Sikatan Jl. Gajah Mada No. 01 Sawunggaling Kec. Wonokromo Surabaya                               

          b.      Diajukan ke persidangan barang bukti : 

          1)      Berupa surat-surat         :

         -        3 (tiga) lembar Daftar Absensi Anggota Yonif Raider 500/Sikatan sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 a.n. Prada Sandi Saputra NRP 1725112040034599.

                   2)      Berupa barang-barang :  -     Nihil.     

                           

    Sidoarjo, 02 Maret 2026

Oditur Militer

 

Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H.

Kapten Chk (K) NRP 21990196430879

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya