Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-P/PM.III-12/AD/XII/2025 I Wayan Mana, S.H Mohammad Ichwan Al Rizal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 9-P/PM.III-12/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1843/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Repubhk Indonesia Nornor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H
Terdakwa
NoNama
1Mohammad Ichwan Al Rizal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER UI-il SURABAYA

'UNTUK KEADILAN"

Dakwaan dan Tuntutan Relanggaran Lalu Lintas
Nomor: Sdak/09!P/III-i 1/X!I/2025

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan Panglima TNI selaku Papera tertinggi Nomor :Skep/650N111/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
  2. Sete!ah membaca dan mempelajari berkas perkara peianggaran lalu lintas dan Denporn V/3 Malang Nomor : BP-771C-061X1/2025 tanggal 17 November 2025 dengan Register Perkara Nomor :09/P/AD-02/IIl-11/XH/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Nama Lengkap                  : Mohammad Ichwan Al Rizal

Pangkat, NRP                   : Pratu,1721107000002188

Jabatan                       : Tacarmor 2 Rukorbra Denma

Kesatuan                            : Menarmed 2/PY/2 Kostrad

Tempat, tgl lahir                 : Sleman, 25 JuN 2000

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kewarganegaraan              : Indonesia

Agama                                : Islam

Alamat tempat tinggal : JI. Ksatrian No.4 Kota Malang

  1. Bahwa pada han Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di JI. Trunojoyo Kec. Klojen Kota. Malang, Terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Beat Nopol B 5842 FFH a.n. Arif dan saat diperiksa oleh petugas Pohsi Militer tidak dapat rnenunjukkan SIM yang sah dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STOK yang ditetapkan, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran IaIu Iintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang IaIu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan"

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran alu Iintas sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Repubhk Indonesia Nornor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menuntut

Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.

Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Barang bukti berupa

1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol B 5842 FFH a.n. Arif

Dikembalikan kepada yang herhak.

Text Box:  Text Box: iIitQr,Text Box: SiswokText Box: Mayor Chk NRP 63.573Text Box: SLJSidoarjo,9 Desember 2025

Pihak Dipublikasikan Ya