Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
191-K/PM.III-12/AD/XII/2025 Putri Dewi Ayu Amarilys, SH ABDUL HARIS MANAPA Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 191-K/PM.III-12/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/631/XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Putri Dewi Ayu Amarilys, SH
Terdakwa
NoNama
1ABDUL HARIS MANAPA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

        ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

“UNTUK KEADILAN”

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Sdak /191/K/AD/XI/2025

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

1.         Berdasarkan Keputusan Penyerahan Perkara dari Komandan Korem 084/BJ selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/76/XI/2025 tanggal 19 November 2025 dan setelah mempelajari berkas Terdakwa :

Nama lengkap                :     Abdul Haris Manapa;  

Pangkat, Korps, NRP    :     Kopda, 31030740210482;

Jabatan                            :     Ta Pool;

Kesatuan                         :     Kodim 0829/Bangkalan;

Tempat, tanggal lahir    :     Alor, 01 April 1982;

Kewarganegaraan         :     Indonesia;

Jenis kelamin                 :     Laki-laki;

Agama                             :     Islam;

Alamat tempat tinggal   :     Mess Koramil 0829-03/Kamal Jl. Trunojoyo Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan.

 

 

            Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :

 

a.    Dandim 0829/Bangkalan selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/42/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025.

 

b.    Selanjutnya diperpanjang sesuai :

 

  1. Perpanjangan Penahanan ke-1 oleh Danrem 084/BJ selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/65/IX/2025 tanggal 18 September 2025;

 

  1. Perpanjangan Penahanan ke-2 oleh Danrem 084/BJ selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 16 November 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/65/IX/2025 tanggal 18 September 2025.

 

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Sebelas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua puluh enam bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima,  atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Kesatuan Kodim 0829/Bangkalan Korem 084/BJ atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana :

“Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam masa damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

a.      Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2003 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada melanjutkan Pendidikan Kejuruan Infanteri di Dikjurtaif Rindam IX/Udayana, setelah selesai ditempatkan di Kesatuan Yonif 511/DY Kediri lalu tahun 2024 mutasi ke Kodim 0829/Bangkalan sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31030740210482;

b.      Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan Dandim 0829/Bangkalan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 11 Agustus 2025, hal tersebut diketahui oleh Serda Andriyanto (Saksi-1) dan Serka Anton Sukma Ambara (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang di kesatuan Kodim 0829/Bangkalan;

c.       Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang dikarenakan Terdakwa merasa kecewa berkaitan penempatan kedinasan yang tidak sesuai dengan keinginan Terdakwa;

d.      Bahwa pihak Kesatuan telah melakukan pencarian  ke rumah Terdakwa di Kota Blitar namun tidak diketemukan dan selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa  tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;

e.      Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB di Desa Ds. Ngunut Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung, Terdakwa ditangkap tanpa ada perlawanan oleh Serda Budiyanto (Saksi-3) bersama gabungan tim Lidpamfik Denpom V/1 Madiun dan Subdenpom V/1-6 Tulungagung lalu dibawa ke Madenpom V/1 Madiun dan keesokan harinya dijemput oleh pihak Kesatuan Kodim 0829/Bangkalan diserahkan kepada Denpom V/4 Surabaya guna proses hukum lebih lanjut;

f.       Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan atau atasan yang berwenang sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025 atau selama 16 (enam belas) hari secara berturut-turut;

g.      Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

 

3.      Mengingat  :

a.      Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

b.      Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

c.      Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/06/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

4.      Menuntut  :

          Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

 

a.      Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini  :

                   Saksi-1 :

                            Nama Lengkap               :               Andriyanto;

                            Pangkat, Korps, NRP    :               Serda, 31081735960588;

                            Jabatan                            :   Ba Dosir Sipers;

                            Kesatuan                         :   Kodim 0829/Bangkalan;

                            Tempat, tanggal lahir     :   Sidoarjo, 21 Mei 1988; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam;

                             Alamat tempat tinggal    :  Dsn. Wonokerto Timur Ds. Kedung wonokerto kec. Prambon Kab.Sidoarjo.

 

                   Saksi-2 :

                            Nama Lengkap               :               Anton Sukma Ambara;

                            Pangkat, Korps, NRP    :               Serka, 31980517440777;

                            Jabatan                            :    Ba Pool;

                            Kesatuan                         :   Kodim 0829/Bangkalan;

                            Tempat, tanggal lahir     :   tegal, 26 Juli 1977; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam;

               Alamat tempat tinggal : Mess Koramil 0829-08 Traga Kodim 0829/ Bangkalan.

                   Saksi-3 :

                           Nama Lengkap                :               Budiyanto;

                            Pangkat, Korps, NRP    :               Serda, 31081862670589;

                            Jabatan                            :   Balaklaplidpamfik;

               Kesatuan                         :   Denpom V/1 Madiun;

                            Tempat, tanggal lahir     :   Wainital, 17 Mei 1989; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam;

                        Alamat tempat tinggal    :  Jl. Setia Budi Kec. Taman Kota Madiun.

b.      Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti  :

1.      Berupa surat-surat : 

                    -      1 (satu) lembar Daftar absensi anggota Kodim 0829/Bangkalan bulan Agustus 2025  a.n Kopda Abdul Haris Manapa NRP 31030740210482.

2.      Berupa barang :

         -      Nihil.

 

   Sidoarjo, 25 November 2025

Oditur Militer

 

 

 

Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H.

        Kapten Chk (K) NRP 21990196430879

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya