Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
68-K/PM.III-12/AL/IV/2024 KURNIA, S.H., M.H. Kurniawan Rosidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 68-K/PM.III-12/AL/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/148 /III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Kurniawan Rosidi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat seperti tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Sembilan bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Dua puluh bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2000 Dua puluh tiga, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 Dua puluh tiga bertempat di Kesatuan KRI Sultan Nuku- 373 Satkor Koarmada II, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : "M iliter yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL aktif yang berdinas di KRI Sultan Nuku-373 Satkor Koarmada II sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Mess NRP 105695; b. Bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Pom Lantamal V pada tanggal 20 Desember 2023 atau selama 73 (Tujuh puluh tiga) hari secara berturut-turut dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan; c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telephone dan Kesatuan KRI Sultan Nuku- 373 Satkor Koarmada II telah berusaha melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan; d. Bahwa menurut keterangan para saksi yang menjadi dasar Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang karena diduga mempunyai hubungan asmara / pacaran dengan Sdri. Jumta Kusuma istri dari Sertu Denifian Deni anggota KRI Sultan Nuku-373; e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 09 Oktober 2023 s d 20 Desember atau selama 73 (tujuh puluh tiga) hari secara berturut-turut hal tersebut sesuai dengan Daftar Absensi Depsin Personel KRI Sultan Nuku- 373 bulan Oktober s d Desemben 2023 atas nama Terdakwa ;f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang KRI Sultan Nuku- 373 Satkor Koarmada II maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan melaksanakan tugas Operasi Militer dan Negara dalam keadaan damai. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dalam pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.

 

Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari

Pihak Dipublikasikan Ya