Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
51-K/PM.III-12/AD/III/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Pendi Prasetyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 51-K/PM.III-12/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/144/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pidana Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Pendi Prasetyo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Lima belas bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal Tujuh belas bulan Januari tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tahun 2000 dua puluh empat bertempat di Kesatuan Kodim 0823/Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Kodim 0823/Situbondo dengan pangkat Kopda NRP 31080164490887; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 0823/Situbondo atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 15 Desember 2023 yang diketahui oleh Peltu Yulianto (Saksi-1) dan Serma Beni Sakti Waluyo (Saksi-2); c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang karena Terdakwa tidak disiplin dalam kedinasan; d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon; e. Bahwa dari pihak kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa, wilayah Kec. Situbondo, Banyuwangi, tempat yang biasa didatangi oleh Terdakwa, dan mencari informasi kepada keluarga Terdakwa di Madiun, namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya, selanjutnya Dandim 0823 melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/3 sesuai surat nomor R/25/I/2024 tanggal 15 Januari 2024; 2 f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodim 0823/Situbondo tanpa ijin yang sah dari Dandim 0823/Situbondo atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024 atau selama 34 (tiga puluh empat) hari secara berturut-turut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/l/2024/ldik tanggal 17 Januari 2024, dan Terdakwa sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan; dan g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin komandan satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 

Pihak Dipublikasikan Ya