Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh satu bulan Nopember tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Tiga belas bulan Februari tahun 2000 Dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan bulan Februari tahun 2000 Dua puluh empat, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh tiga dan tahun 2000 Dua puluh empat , bertempat di Yonhowitzer 2 Mar Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III- 12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui pendidikan Secata A Gel. II di Bone Kodam Vll/Hasanudin yang sekarang menjadi Kodam XIV/Hasanudin, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada melanjutkan pendidikan Kejuruan infantri selama 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Vll/Wirabuana di Bone, setelah selesai ditempatkan di Yonif 527/BY di Lumajang, selanjutnya pada tahun 2019 Terdakwa mengikuti pendidikan Secabareg di Rindam V/Brw setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda ditempatkan di Deninteldam V/Brw, sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP 31040791690286. b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan sejak tanggal 03 Nopember 2023 sampai dengan menyerahkan diri ke Kesatuan pada tanggal 14 Februari 2024 atau selama 103 (seratus tiga) hari secara berturut-turut. c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin atasan yang berwenang tersebut'karena ada permasalahan rumah tangga karena istri Terdakwa mengadukan Terdakwa kepada atasan bahwa Terdakwa di duga tidak pernah pulang ke rumah padahal setiap hari Terdakwa pulang ke rumah dan diketahui oleh anakanak Terdakwa, dan sebelumnya Terdakwa pernah memberitahukan kepada istri Terdakwa apabila istri Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Atasan maka 2 Terdakwa tidak akan masuk dinas, dan Terdakwa memutuskan untuk pergi ke kota Cimahi Jawa Barat dengan mengunakan mobil milik Terdakwa ke rumah Drg. Ratna tepatnya di Jl. Cisangkan Hilir No. 29 Cimahi Jawa Barat yang merupakan kenalan Terdakwa dan tinggal bersama anak laki-lakinya dengan kegiatan sehari-hari membantu kegiatan Drg. Ratna dan keluarganya. d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon. e. Bahwa Terdakwa kembali ke Kesatuan karena ditangkap oleh anggota Denpom V/4 pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 09.30 Wib pada saat Terdakwa berada di daerah Cimahi tepatnya di Alfamart Jl. Kyai H. Usman Dhomiri Cimahi untuk membeli kebutuhan sehari-hari, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Subdenpom Cimahi selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa dibawa menuju Surabaya tepatnya ke Denpom V/4 Surabaya dan dimasukkan ruang tahanan militer Denpom V/4 sampai dengan sekarang. f. Bahwa sebelum perkara Desersi ini Terdakwa telah melakukan tindak pidana KDRT dan perkaranya di Putus di Pengadilan Militer 111-12 Surabaya pada tanggal 15 Juni 2023 dengan Putusan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan masih proses upaya hukum Kasasi; dan * 9 g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansatnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|
|