Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-P/PM.III-12/AD/XII/2025 I Wayan Mana, S.H Abdul Wahab U Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 6-P/PM.III-12/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1838/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/06/P/AD/III-11/XII/2025
Tempat Kejadian bertempat di JI. Raya Joyoboyo Kota Surabaya Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang alu intas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer Denpom V/4 Surabaya
Nomor Skeppera Skep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-40/C-03/XI/2025
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Senin, 17 Nov. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Selasa, 09 Des. 2025
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H
Terdakwa
NoNama
1Abdul Wahab U
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TN! ODITURAT MILITER Ill-il SURABAYA 'UNTUK KEADILAN" 1. Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas Nomor: Sdak/06/P/AD/IIJ-1 11X1112025 Berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan Panglima TN! se!aku Papera tertinggi Nomor :Skep/6501V!I!/201 1 tanggal 19 Agustus 2011. 2. Seteiah membaca dan mempelajari berkas perkara pelanggaran alu Untas dan Denpom V/4 Syrabaya Nomor : BP-40/C-031X112025 tangga! 17 November 2025 dengan Register Perkara Nomor :06/P/AD-06/III-1 1IXI!I2025 tanggal 9 Desember 2025. Nama Lengkap Pangkat, NRP Jabatan Kesatuan Tempat, tg! lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama A!amat tempat tinggai 3. Abdul Wahab U Serda, 31030378790382 Babinsa Rami! 0826-12 Kodim 0828/Sampang Ma!teng, 4 Maret 1982 Laki- ak Indonesia Islam JI. Diponegoro No.lBanyuayar Kec Sampang Sampang Kab. Bahwa pada han Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 10.25 Wib bertempat di JI. Raya Joyoboyo Kota Surabaya, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Honda Cenio warna hitam merah Nopol L 6670 PK dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu intas dan angkutan jalan yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat jin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku" 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pdana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang alu intas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ima puluh nibu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (due) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima bales ribu rupiah). Barang bukti berupa 1 (satu) buah KTA atas name Serda Abciul Wahab U NRP 31030378790382; dan 1 (satu) lembar STNK Honda Genio warna hitam merah Nopol L 6670 PK. Dikembaliken kepada yang berhak. o, 9 Desember 2025 Militer, II1. LLLIILUiJJ T, J R A B TWayan Mana, S.H. Mayor Chk NRP 614226

Pihak Dipublikasikan Ya