Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
109-K/PM.III-12/AD/VI/2026 Kurnia, S.H. Aldi Ainur Rahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 109-K/PM.III-12/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/228/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kurnia, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Aldi Ainur Rahman
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/86/K/AD/VI/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danbrigif 16/WY selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/15/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama lengkap                :    Aldi Ainur Rahman

Pangkat, NRP                 :    Prada , 1725105060056889

Jabatan                            :    Taban Opr Data Log Sima Kima

Kesatuan                         :    Yonif 516/CY

Tempat, tanggal lahir     :    Pamekasan, 28 Mei 2006

Jenis Kelamin                 :    Laki-laki

Kewarganegaraan         :    Indonesia

A g a m a                         :    Islam

          Tempat tinggal               :    Asrama Yonif 516/CY

 

Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :

  1. Danyonif 516/CY selaku Ankum ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 April 2026 sampai dengan 29 April 2026 berdasarkan Keputusan penahanan sementara  Nomor : Kep/06/IV/2026 tanggal 10 April 2026.
  2. Kemudian diperpanjang penahanan sesuai :
  1. Danbrigif 16/WY selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 30 April 2026 sampai dengan 29 Mei 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan penahanan ke-1 Nomor : Kep/12/IV/2026 tanggal 22 April 2026.
  2. Danbrigif 16/WY selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 30 Mei 2026 sampai dengan 29 Juni 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan penahanan ke-2 Nomor : Kep/18/VI/2026 tanggal  01 Juni 2026.     

2.      Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh tujuh bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan tanggal Enam bulan April tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan Bulan April tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Yonif 516/CY  di Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh haridengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2025 melalui pendidikan Secata PK di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada ditempatkan di Yonif 516/CY sampai dengan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada  NRP 1725105060056889;
  2. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2026 Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 516/CY tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan kegiatan di kesatuan Yonif 516/CY;
  3. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah atau atasan lain yang berwenang Terdakwa pergi ke rumah orang tua Terdakwa di Pamekasan, lalu ke rumah kakek Terdakwa di Desa Bedug selama 3 (tiga) hari, kemudian Terdakwa ke rumah teman Terdakwa di Desa Bugih Pamekasan selama 4 (empat) hari setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Bude Kartini di Desa Veteran Pamekasan hingga Terdakwa dijemput ayah Terdakwa dan dibawah kembali ke rumah;
  4. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan Yonif 516/CY baik melaui surat maupun telepon;
  5. Bahwa kesatuan Terdakwa Yonif 516/CY telah berupaya melakukan pencarian ke tempat-tempat yang sering Terdakwa kunjungi, termasuk ke rumah orang tua Terdakwa di Pamekasan namun Terdakwa tetap tidak diketemukan;
  6. Bahwa pada tanggal 7 April 2026 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa menyerahkan diri ke Kesatuan dengan diantar orang tuanya kemudian pihak Kesatuan membuat laporan ke Komando atas serta melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/4 sesuai surat nomor R/160/IV/2026 tanggal 10 April 2026 agar diproses sesuai hukum yang berlaku;
  7. Bahwa yang menjadi dasar Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin dari kesatuan yang sah karena Terdakwa ingin bertemu orang tua Terdakwa  di Pamekasan Madura;
  8. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 516/CY tanpa izin yang sah dari Danyonif 516/CY atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 27 Maret 2026 sampai dengan tanggal 06 April 2026 atau selama 11 (sebelas) hari secara berturut-turut; dan
  9. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

3.      Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

Nama lengkap                :      Wahyu Luhur Priyono

Pangkat, NRP               :      Kapten Inf, 21020185421182      

Jabatan                            :      Dankima      

Kesatuan                         :      Yonif 516/CY 

Tempat, tanggal lahir    :      Blora, 19 November 1982

Jenis Kelamin                 :      Laki-laki

Kewarganegaraan         :      Indonesia

Agama                              :      Islam

Tempat tinggal              :      Asrama Yonif 516/CY Ds. Wedoroanom Kec.

                                                 Driyorejo Kab. Gresik                  

                        Saksi-2

 

Nama lengkap                :      Respati Diwangkara Pradipta

Pangkat, NRP                 :      Praka, 31180602470597

Jabatan                            :      Tabakduk 3 Siintelpur Kima        

Kesatuan                         :      Yonif 516/CY

Tempat, tanggal lahir    :      Sleman,  15 Mei 1997

Jenis Kelamin                 :      Laki-laki

Kewarganegaraan         :      Indonesia

Agama                              :      Islam

Tempat tinggal               :      Asrama Yonif 516/CY Ds. Wedoro Anom Kec.

                                                 Driyorejo Kab. Gresik

 Saksi-3

 Nama lengkap               :      Muhtar

 Pangkat, NRP              :      Sertu, 31071180711286   

Jabatan                            :      Bamin Kima

Kesatuan                         :      Yonif 516/CY 

Tempat, tanggal lahir    :      Passaluano,  12 Desember 1986

Jenis Kelamin                 :      Laki-laki

Kewarganegaraan         :      Indonesia

Agama                              :      Islam

Tempat tinggal              :      Asrama Yonif 516/CY Ds. Wedoro Anom Kec

                                                 Driyorejo Kab. Gresik                         

            b        Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

                     1).      Berupa surat :

-      2 (dua) lembar daftar absensi apel pagi personel Kima Yonif 516/CY bulan Maret 2026 dan bulan April 2026;

                     2).      Berupa Barang :

           - Nihil

 

 

 

     Sidoarjo, 02 Juni 2026

      

                  Oditur Militer,

 

 

 

                                                                                                                     Kurnia, S.H.

                                                                              Mayor Chk(K)  NRP 11070054960582

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya