Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
73-K/PM.III-12/AD/V/2024 Yadi Mulyadi, SH Setiyawan Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73-K/PM.III-12/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/188/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yadi Mulyadi, SH
Terdakwa
NoNama
1Setiyawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Sebelas bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga, setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di parkiran sepeda motor belakang Rusunawa Kodam V/Brw Jl. Perwira No.1 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk V 2 daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui Secaba PK XI di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda mengikuti kejuruan di Pusdikkeuangan di Cimahi kemudian ditempatkan di Kudam V/Brawijaya, selanjutnya pada tahun 2020 mutasi ke KU Paldam V/Brawijaya sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21040180520384 dengan jabatan Ba Verifikasi KU paldam NA.2.07.09 kesatuan Kudam V/Brawijaya; b. Bahwa pada Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib, saat Terdakwa berada di rumah Rusunawa Kodam V/Brw Lantai 2 No 7 Jl. Perwira Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya dihubungi oleh temannya a.n. Sdr. Katon yang menyampaikan akan kerumah untuk silahturahmi, setelah Sdr. Katon sampai di Rusunawa Kodam V/Brawijaya sekira pukul 18.45 Wib, bertemu dengan Terdakwa dan ngobrol di kursi depan rumah, kemudian Terdakwa mengajak Sdr. Katon ke rumah Sertu Kurnadi JS (Saksi-5) yang terletak di sebelah rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Sdr. Katon masuk ke dalam rumah Saksi-5 ngobrol bersama Saksi-5, tidak lama kemudian Sdr. Katon mengeluarkan plastik klip warna putih yang berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu-sabu mengetahui hal tersebut Terdakwa dengan Saksi-5 tidak merespon sehingga Sdr. Katon berpamitan pulang meninggalkan Terdakwa dan Saksi-5; c. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. Katon menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berkata ”pak, mau gak nyoba” dan Terdakwa jawab “coba apa” lalu Sdr. Katon berkata “ini pak, sabu-sabu” Terdakwa jawab “gak ton” dan Sdr. Katon berkata lagi “dicoba dulu pak, biar tau rasanya”, karena Sdr. Katon terus memaksa akhirnya Terdakwa menyetujui untuk mencoba dan membeli narkotika jenis sabusabu, sehingga Terdakwa menyuruh Sdr. Katon untuk mengantar Narkotika jenis sabu-sabu ke di Rusunawa Kodam V/Brw. Sekira pukul 23.00 Wib Sdr. Katon setelah tiba di parkiran sepeda motor belakang Rusunawa Kodam V/Brw Jl. Perwira No.1 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya menelpon Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan pada bungkus rokok Marlboro warna merah kepada Terdakwa lalu Sdr. Katon menyampaikan jika harganya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) langsung dibayar Terdakwa; d. Bahwa kemudian Sdr. Katon menyerahkan juga sebuah kardus sepatu warna merah bertuliskan Nike warna putih yang berisi 1 (satu) set bong (alat hisap sabusabu), 2 (dua) pipa kaca bening, 5 (lima) buah korek api dan 71 (tujuh puluh satu) buah plastik klip warna bening/transparan bekas sabu-sabu, setelah itu Sdr. Katon meninggalkan Terdakwa; e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Brigadir Bahrul Ulum (Saksi-2) bersama tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satnarkoba Polresta Sidoarjo a.n. Aiptu Suci melakukan penggerebekan di rumah kost Sdr. Katon alamat Desa Pager Wojo Kec. Buduran Kab. Sodoarjo ditemukan 1 (satu) buah handphone, bong (botol dan sedotan) dan 7 (tujuh) buah plastik bening bekas sabu-sabu, kemudian pada pukul 07.45 Wib Saksi-2 membawa Sdr. Katon beserta barang buktinya ke ruang Satnarkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dari hasil pemeriksaan Sdr. Katon mengaku jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut dijual lebih dari 3 (tiga) kali kepada anggota Kodam V/Brw a.n. Serma Setiawan (Terdakwa) dan Saksi-5 dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per seperempat gram;

f. Bahwa kemudian pada sekira pukul 14.00 Wib, Saksi-2 menghubungi Serma Iswanto (Saksi-3) anggota Kodim 0830/Surabaya Utara untuk memastikan kebenaran Terdakwa dan Saksi-5 merupakan anggota Kodam V/Brawijaya lalu pada pukul 14.40 Wib Saksi-3 menyampaikan informasi tersebut kepada Sertu Imam Taufik (Saksi-4) anggota Sinteldam V/Brawijaya sambil mengirimkan foto dan nomor kontak handphone milik Terdakwa, Saksi-5 dan Sdr. Kanton, sehingga Saksi-4 mencari informasi kontak yang dikirim oleh Saksi-3 dan benar jika Terdakwa dengan Saksi-5 adalah anggota Kudam V/Brawijaya. Selanjutnya pada pukul 15.30 Wib, Saksi-4 menelpon Pabandya Pam Sinteldam V/Brw a.n Mayor inf Abi Swanjoyo dengan berkata “ijin, Paban melaporkan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB telah terjadi pesta Narkoba a.n. Serma Setiawan dan Sertu Riski” dan dijawab Mayor inf Aby Swanjoyo “itu satuan mana” lalu Saksi-4 menjawab “ijin satuan di Kudam V/Brw” dan Mayor inf Aby Swanjoyo bertanya lagi kamu dapat informasi dari mana”, Saksi jawab “informasi dari anggota Polres Sidoarjo” sambil mengirimkan foto melalui pesan Whatsapp dari Saksi-3 kepada Mayor inf Aby Swanjoyo dan dijawab “oke mam terimakasih”; g. Bahwa pada pukul 15.45 Wib, Mayor inf Aby Swanjoyo memerintahkan Saksi-4 untuk mencari alat testpack lalu Saksi-4 menelpon Peltu Usman anggota Batiintel Kodim 0832/Sby Selatan untuk membelikan alat tetspeck merk Rapid test 7 (tujuh) parameter dan diberi sebanyak 5 (lima) buah, kemudian Saksi-4 menelpon Sertu Priyo Priambodo (Saksi-1) anggota Sinteldam V/Brw untuk mengambil alat tersebut ke Kodim 0832/Surabaya Selatan, setelah Saksi-1 mendapatkan alat testpack dan tabung urine pada pukul 17.00 Wib langsung menuju ke kamar Saksi-5 di Rusunawa Kodam V/Brawijaya tepatnya di Lantai 2 (dua) kamar No.6 Jl. Perwira No.1 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya dan kebetulan Saksi-5 berada ditempat, selanjutnya Mayor inf Aby Swanjoyo bersama anggotanya 4 (empat) orang dan Mayor Cpm Juni S bersama anggotanya 6 (enam) orang lalu Saksi-1 diperintahkan oleh Mayor inf Aby Swanjoyo untuk ikut membantu melakukan penggeledahan di dalam kamar milik Saksi-5; h. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Mayor inf Aby Swanjoyo menemukan kotak sepatu warna merah bertuliskan Nike warna putih yang berisi 1 (satu) set bong (alat hisap sabu-sabu), 2 (dua) pipa kaca bening, 5 (lima) buah korek api dan 71 (tujuh puluh satu) buah plastik klip warna bening/transparan bekas sabusabu lalu Mayor inf Aby Swanjoyo bertanya kepada Saksi-5 “barang ini punya siapa” dan Saksi-5 menjawab “barang ini miiik Katon temannya bang Setiyawan” sehingga Mayor inf Aby Swanjoyo memerintahkan anggota Pomdam V/Brawijaya a.n. Sertu Putu untuk memanggil Terdakwa yang berada di kamar No.7, setelah Terdakwa datang lalu Mayor inf Aby Swanjoyo memerintahkan Terdakwa dengan Saksi-5 untuk buang air kecil di dalam tabung urine yang sudah disiapkan secara bergantian dari hasil pemeriksaan urine menggunakan alat test peck tersebut menunjukkan Terdakwa dengan Saksi-5 muncul 1 (satu) garis yang menandakan hasilnya positif Amphetamine; dan i. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorin Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor LAB:09751/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 30 ml dan 2 (dua) tabung reaksi berisikan darah ± 5 ml milik Serma Setiyawan NRP 21040180520384, Jabatan Bati Verifikasi KU Paldam V/Brawijaya, kesatuan Kudam V/Brawijaya dari hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan pada nomor barang bukti 31490/2023/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdapat dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentag Narkotika yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Kombes Pol Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si NRP 74090815 dengan dibantu oleh Pemeriksa Kompol Dyan Vicky Sandhi, S.,Si NRP 85102057, Pembina Titin Ernawati, S., Farm, Apt NIP 198105222011012002 dan AKP Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si NRP 92020451.
Dan Kedua : 4 Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Sebelas bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga, setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di kamar Sertu Kurnadi JS (Saksi-5) nomor 06 Rusunawa Kodam V/Brw Jl. Perwira No.1 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui Secaba PK XI di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda mengikuti kejuruan di Pusdikkeuangan di Cimahi kemudian ditempatkan di Kudam V/Brawijaya, selanjutnya pada tahun 2020 mutasi ke KU Paldam V/Brawijaya sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma NRP 21040180520384 dengan jabatan Ba Verifikasi KU paldam NA.2.07.09 kesatuan Kudam V/Brawijaya; b. Bahwa pada Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib, saat Terdakwa berada di rumah Rusunawa Kodam V/Brw Lantai 2 No 7 Jl. Perwira Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya dihubungi oleh temannya a.n. Sdr. Katon yang menyampaikan akan kerumah untuk silahturahmi, setelah Sdr. Katon sampai di Rusunawa Kodam V/Brawijaya sekira pukul 18.45 Wib, bertemu dengan Terdakwa dan ngobrol di kursi depan rumah, kemudian Terdakwa mengajak Sdr. Katon ke rumah Sertu Kurnadi JS (Saksi-5) yang terletak di sebelah rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Sdr. Katon masuk ke dalam rumah Saksi-5 ngobrol bersama Saksi-5, tidak lama kemudian Sdr. Katon mengeluarkan plastik klip warna putih yang berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu-sabu mengetahui hal tersebut Terdakwa dengan Saksi-5 tidak merespon sehingga Sdr. Katon berpamitan pulang meninggalkan Terdakwa dan Saksi-5; c. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. Katon menawarkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berkata ”pak, mau gak nyoba” dan Terdakwa jawab “coba apa” lalu Sdr. Katon berkata “ini pak, sabu-sabu” Terdakwa jawab “gak ton” dan Sdr. Katon berkata lagi “dicoba dulu pak, biar tau rasanya”, karena Sdr. Katon terus memaksa akhirnya Terdakwa menyetujui untuk mencoba dan membeli narkotika jenis sabusabu, sehingga Terdakwa menyuruh Sdr. Katon untuk mengantar Narkotika jenis sabu-sabu ke di Rusunawa Kodam V/Brw. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Sdr. Katon menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan pada bungkus rokok Marlboro warna merah kepada Terdakwa lalu Sdr. Katon menyampaikan jika harganya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) langsung dibayar Terdakwa; d. Bahwa kemudian Sdr. Katon menyerahkan juga sebuah kardus sepatu warna merah bertuliskan Nike warna putih yang berisi 1 (satu) set bong (alat hisap sabusabu), 2 (dua) pipa kaca bening, 5 (lima) buah korek api dan 71 (tujuh puluh satu) buah plastik klip warna bening/transparan bekas sabu-sabu, setelah itu Sdr. Katon meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa sambil membawa Narkotika jenis sabu-sabu bersama satu kotak sepatu warna merah yang bertuliskan Nike warna putih menuju ke kamar Saksi-5 nomor 06 Rusunawa Kodam V/Brawijaya dan bertemu Saksi-5 di ruang tamu lalu Terdakwa langsung melempar bungkus rokok Malboro warna merah yang berisi narkotika jenis sabu-sabu ke lantai dan Saksi-5 bertanya “apa ini bang” lalu Terdakwa jawab “gak usah tanya, gas aja” sambil menyerahkan kardus sepatu warna merah dan Terdakwa duduk berhadapan dengan Saksi-5 untuk mengkonsumsi sabu-sabu bersama;
e. Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-5 mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Terdakwa mengambil bongnya (alat hisap sabu-sabu) lalu menyerahkan kepada Saksi-5 untuk diisi dengan air, sedangkan Terdakwa mengambil sabu-sabu yang berada di dalam plastik klip kecil warna bening dengan menggunakan pipet yang sudah dipotong runcing untuk diletakkan ke dalam pipa kaca kecil berwarna bening lalu Terdakwa membakar dengan menggunakan korek api gas, setelah sabu-sabu tersebut terbakar dan mengeluarkan asap dari ujung pipet/sedotan sampai keluar asap putih secara bergantian Terdakwa dan Saksi-5 menghisap dengan menggunakan mulut dan dikeluarkan melalui hidung serta mulut, masing-masing sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali hisapan sampai sabu-sabu tersebut habis. Setelah Terdakwa dengan Saksi-5 selesai mengkonsumsi sabusabu sekira pukul 02.00 Wib tanggal 12 Desember 2023, Terdakwa menyimpan kardus sepatu warna merah bertuliskan Nike warna putih yang berisi Bong (alat hisap sabu-sabu) ke dalam lemari plastik warna hijau di kamar Saksi-5; f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Brigadir Bahrul Ulum (Saksi-2) bersama tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satnarkoba Polresta Sidoarjo a.n. Aiptu Suci melakukan penggerebekan di rumah kost Sdr. Katon alamat Desa Pager Wojo Kec. Buduran Kab. Sodoarjo ditemukan 1 (satu) buah handphone, bong (botol dan sedotan) dan 7 (tujuh) buah plastik bening bekas sabu-sabu, kemudian pada pukul 07.45 Wib Saksi-2 membawa Sdr. Katon beserta barang buktinya ke ruang Satnarkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dari hasil pemeriksaan Sdr. Katon mengaku jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut dijual lebih dari 3 (tiga) kali kepada anggota Kodam V/Brw a.n. Serma Setiawan (Terdakwa) dan Saksi-5 dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per seperempat gram; g. Bahwa kemudian pada sekira pukul 14.00 Wib, Saksi-2 menghubungi Serma Iswanto (Saksi-3) anggota Kodim 0830/Surabaya Utara untuk memastikan kebenaran Terdakwa dan Saksi-5 merupakan anggota Kodam V/Brawijaya lalu pada pukul 14.40 Wib Saksi-3 menyampaikan informasi tersebut kepada Sertu Imam Taufik (Saksi-4) anggota Sinteldam V/Brawijaya sambil mengirimkan foto dan nomor kontak handphone milik Terdakwa, Saksi-5 dan Sdr. Kanton, sehingga Saksi-4 mencari informasi kontak yang dikirim oleh Saksi-3 dan benar jika Terdakwa dengan Saksi-5 adalah anggota Kudam V/Brawijaya. Selanjutnya pada pukul 15.30 Wib, Saksi-4 menelpon Pabandya Pam Sinteldam V/Brw a.n Mayor inf Abi Swanjoyo dengan berkata “ijin, Paban melaporkan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB telah terjadi pesta Narkoba a.n. Serma Setiawan dan Sertu Riski” dan dijawab Mayor inf Aby Swanjoyo “itu satuan mana” lalu Saksi-4 menjawab “ijin satuan di Kudam V/Brw” dan Mayor inf Aby Swanjoyo bertanya lagi “kamu dapat informasi dari mana”, Saksi jawab “informasi dari anggota Polres Sidoarjo” sambil mengirimkan foto melalui pesan Whatsapp dari Saksi-3 kepada Mayor inf Aby Swanjoyo dan dijawab “oke mam terimakasih”; h. Bahwa pada pukul 15.45 Wib, Mayor inf Aby Swanjoyo memerintahkan Saksi-4 untuk mencari alat testpack lalu Saksi-4 menelpon Peltu Usman anggota Batiintel Kodim 0832/Sby Selatan untuk membelikan alat tetspeck merk Rapid test 7 (tujuh) parameter dan diberi sebanyak 5 (lima) buah, kemudian Saksi-4 menelpon Sertu Priyo Priambodo (Saksi-1) anggota Sinteldam V/Brw untuk mengambil alat tersebut ke Kodim 0832/Surabaya Selatan, setelah Saksi-1 mendapatkan alat testpack dan tabung urine pada pukul 17.00 Wib langsung menuju ke kamar Saksi-5 di Rusunawa Kodam V/Brawijaya tepatnya di Lantai 2 (dua) kamar No.6 Jl. Perwira No.1 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya dan kebetulan Saksi-5 berada ditempat, selanjutnya Mayor inf Aby Swanjoyo bersama anggotanya 4 (empat) orang dan Mayor Cpm Juni S bersama anggotanya 6 (enam) orang lalu Saksi-1 diperintahkan oleh Mayor inf Aby Swanjoyo untuk ikut membantu melakukan penggeledahan di dalam kamar milik Saksi-5;
i. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Mayor inf Aby Swanjoyo menemukan kotak sepatu warna merah bertuliskan Nike warna putih yang berisi 1 (satu) set bong (alat hisap sabu-sabu), 2 (dua) pipa kaca bening, 5 (lima) buah korek api dan 71 (tujuh puluh satu) buah plastik klip warna bening/transparan bekas sabusabu lalu Mayor inf Aby Swanjoyo bertanya kepada Saksi-5 “barang ini punya siapa” dan Saksi-5 menjawab “barang ini milik Katon temannya bang Setiyawan” sehingga Mayor inf Aby Swanjoyo memerintahkan anggota Pomdam V/Brawijaya a.n. Sertu Putu untuk memanggil Terdakwa yang berada di kamar No.7, setelah Terdakwa datang lalu Mayor inf Aby Swanjoyo memerintahkan Terdakwa dengan Saksi-5 untuk buang air kecil di dalam tabung urine yang sudah disiapkan secara bergantian dari hasil pemeriksaan urine menggunakan alat test peck tersebut menunjukkan Terdakwa dengan Saksi-5 muncul 1 (satu) garis yang menandakan hasilnya positif Amphetamine; j. Bahwa pada sekira pukul 20.30 Wib, Terdakwa dengan Saksi-5 dibawa ke kantor Sinteldam V/Brawijaya untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Serka Rahmad Eko Budi Santoso (Saksi-6) tersebut Terdakwa mengakui mendapatkan sabu-sabu di beli dari Sdr. Katon dan mengkonsumsi sabu-sabu pertama kali pada tahun 2021 lalu pada pertengahan bulan Juli 2023 Terdakwa kembali mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) kali dalam setiap bulannya dengan alasan untuk menambah energi supaya dapat menyelesaikan beban pekerjaan tepat waktu, dari hasil interogasi berupa pengakuan Terdakwa tersebut Saksi-6 melaporkannya kepada Pabandya Pam Sinteldam V/Brawijaya; k. Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi-5 dibawa oleh 4 (empat) orang dari Sinteldam V/Brawijaya yaitu Mayor inf Aby Swanjoyo bersama Saksi-1, Saksi-4 dan Saksi-6 dan 3 (tiga) orang dari Pomdam V/Brawijaya yang dipimpin oleh Mayor Cpm Juni S Kurniawan ke Rumah Sakit Tingkat III Brawijaya untuk diambil sample urine dan darah oleh petugas Rumkit Tk III Brawijaya dengan dikawal oleh anggota Sinteldam V/Brw dan anggota Pomdam V/Brw; dan l. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorin Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor LAB:09751/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine ± 30 ml dan 2 (dua) tabung reaksi berisikan darah ± 5 ml milik Serma Setiyawan NRP 21040180520384, Jabatan Bati Verifikasi KU Paldam V/Brawijaya, kesatuan Kudam V/Brawijaya dari hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan pada nomor barang bukti 31490/2023/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdapat dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentag Narkotika yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Kombes Pol Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si NRP 74090815 dengan dibantu oleh Pemeriksa Kompol Dyan Vicky Sandhi, S.,Si NRP 85102057, Pembina Titin Ernawati, S., Farm, Apt NIP 198105222011012002 dan AKP Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si NRP 92020451. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana ; Kesatu : Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya