Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
27-K/PM.III-12/AL/II/2024 KURNIA, S.H., M.H. Choirul Anam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 27-K/PM.III-12/AL/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/58/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Choirul Anam
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal delapan belas bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan Oktober tahun 2000 dua puluh Tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Satkor Koarmada II Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL yang berdinas di Satkor Koarmada II dengan jabatan Juru Kom 2 KRI Hasan Basri-382 sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Tlg NRP 114338; 2) Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Satkor Koarmada II tanpa izin yang sah dari Dansatkor Koarmada II atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 04 Juli 2023 dan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan, hal tersebut diketahui oleh Letda Laut (P) Nor Rudianto (Saksi-1) dan Serda Saa Agil Setiawan (Saksi-2); 3) Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui yang menjadi dasar Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang tersebut, dan selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon; 2 4) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang, pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, namun hingga pihak kesatuan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomal Lantamal V Surabaya sesuai dengan laporan Polisi Nomor (LP-85/1- 1 /X/2023/IDIK tanggal 18 Oktober 2023) Terdakwa belum diketemukan; 5) Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dari Dansatkor Koarmada II atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 04 Juli 2023 sampai dengan Terdakwa dilaporkan ke Pomal Lantamal v Surabaya pada tanggai 15 Oktober 2023 atau selama 107 (serratus tujuh hari) hari secara berturut-turut, sesuai dengan daftar absensi dari KRI Hasan Basri-382 Satkor Koarmada II bulan Juli 2023 s.d. bulan Oktober 2023; dan 6) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau melaksanakan tugas Operasi Militer maupun Kesatuan tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi Militer. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 

Pihak Dipublikasikan Ya