| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 151-K/PM.III-10/AU/IX/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | Irvan Almansyah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 151-K/PM.III-10/AU/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/326/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/124/K/AU/VIII/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Komandan Depo Pemeliharaan 30 selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/07/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Irvan Almansyah Pangkat, NRP : Sertu, 41819811547267 Jabatan : Ba TPT Lismen Bengkom Sathar 33 Kesatuan : Depohar 30 Malang Tempat, tgl lahir : Malang, 4 Nopember 1998 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Mess Pagas Blok D No 9 Lanud Abd Saleh Malang Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Lima belas bulan September tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Tiga belas bulan November tahun 2000 Dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan November tahun 2000 Dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Depohar 30 Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut :
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon; e. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke rumah orangtua Terdakwa di Jl Depo No 55 Rt 001 Rw 001 Kec Sumber Pucung Kab Malang, ke rumah pacarnya di daerah Lawang dan menghubungi Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya kemudian Kesatuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Satpom Lanud Abd Saleh Malang sesuai surat nomor R/131/XI/2025 tanggal 13 Nopember 2025 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi Nomor POM-401/A/IDIK-10/XI/2025/ABD tanggal 13 November 2025; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Sathar 33 Depohar 30 Malang tanpa ijin yang sah dari Dansathar 33 Depohar 30 atau Atasan lain yang berwenang sejak 15 September 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025 atau selama 60 (enam puluh) hari secara berturut-turut; dan g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Tatas Bhuwana W Pangkat, NRP : Letda Tek, 536646 Jabatan : Ps Kaunitbeng GSE Sathar 33 Kesatuan : Depohar 30 Malang Tempat, tanggal lahir : Tulungagung, 13 Agustus 1988 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Komplek TNI AU Kartanegara Blok C- 86 Ds Tamanharejo Kec Singosari Kab Malang
Saksi-2 Nama lengkap : Afif Zakariya Pangkat, NRP : Serda, 3523106040557999 Jabatan : Ba TPT Bengpmel/NDI Sathar 33 Kesatuan : Depohar 30 Malang Tempat, tanggal lahir : Malang, 24 Juni 2004 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Mess Depohar 30 Komplek Kartanegara D-9 Kel Tamanharjo Kec Singosari Kab Malang
1). Berupa surat : 3 (tiga) lembar daftar absensi Peleton II (Bengkom) Sathar 33 Depohar 30 sejak bulan September 2025 sampai dengan bulan Nopember 2025.
2). Berupa Barang : Nihil
Sidoarjo, 4 Agustus 2026
Oditur Militer,
Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
