| Tempat Kejadian |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh tiga, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga bertempat di kamar rumah almh. Sdri. Sulami di Dsn. Merjoyo RT 006 / 003 Ds. Jatipasar Kec. Trowulan Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain “ dengan cara sebagai berikut |
Pasal Dakwaan |
Pertama : Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau Kedua : Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau Ketiga : Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. |