| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 145-K/PM.III-10/AD/IX/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | Dicky Adicahya Saputro | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 145-K/PM.III-10/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/336/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/114/K/AD/VIII/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danbrigif 9/DY/2 Kostrad selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/9/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Dicky Adicahya Saputro Pangkat,NRP : Praka, 31150418930396 Jabatan : Tabak SO/2/I/C Kesatuan : Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Tempat, tanggal lahir : Semarang, 11 Maret 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jl Tidar No 1 Kel Karangrejo Kec Sumbersari Kab Jember Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Tujuh belas bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua puluh tiga bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jember Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’’ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Mei Dwi Prastiyo Pangkat : Serma, 21070499630586 Jabatan : Bamin/C Kesatuan : Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Tempat, tanggal lahir : Sragen, 15 Mei 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jl Tidar No 1 Kel Karangrejo Kec Sumbersari Kab Jember Saksi-2 Nama lengkap : Nauval Fazadifa Putra, S.Tr.(Han) Pangkat : Letda Inf, 1123104010001059 Jabatan : Danton/II/C Kesatuan : Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Tempat, tanggal lahir : Banjarmasin, 4 April 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jl Tidar No 1 Kel Karangrejo Kec Sumbersari Kab Jember
1). Berupa surat : a) 2 (dua) lembar daftar absensi Regu Senapan II/I C Yonif 509/BY/9/2 Kostrad bulan Desember 2025 dan bulan Januari 2026; b) 1 (satu) bundel Petikan Putusan dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 18-K/PM.III-12/AD/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dan Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap nomor AMKHT/18-K/PM.III-12/AD/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya 2). Berupa Barang : - Nihil
Sidoarjo, 3 Agustus 2026
Oditur Militer,
Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
