| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 195-K/PM.III-12/AD/XII/2025 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | Hendrik Wakum | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 195-K/PM.III-12/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/675/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
SURAT DAKWAAN NOMOR : Sdak /206/K/AD/XII/2025
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Danbrigif 18/Trisusla selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/176/XI/2025 tanggal 26 November 2025 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama : Hendrik Wakum; Pangkat/NRP : Prada, 1722112030013257; Jabatan : Ta Munisi-1/2/SMS/Bant; Kesatuan : Yonif 503/Mayangkara; Tempat, tgl lahir : Biak, 10 Desember 2003; Agama : Kristen; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; dan Alamat tempat tinggal : Asrama Yonif 503/Mayangkara Ds. Mojosulur, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto. Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh : a. Danyonif 503/Mayangkara selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 02 November 2025, berdasarkan Keputusan Penahanan sementara Nomor Kep/27/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025. b. Selanjutnya diperpanjang sesuai : 1) Perpanjangan penahanan ke-1 oleh Danbrigif 18/Trisula selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 November 2025 sampai dengan tanggal 02 Desember 2025 berdasarkan Keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/173/XI/2025 tanggal 01 November 2025. 2) Perpanjangan penahanan ke-2 oleh Danbrigif 18/Trisula selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 01 Januari 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/178/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh dua bulan September tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluhlima, bertempat di Yonif 503/Mayangkara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
b. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 22 September 2025, hal tersebut diketahui oleh Serka Ekowanto (Saksi-1) dan Serka Andrean Himawan (Saksi-2) dengan cara tidak mengkuti Latihan Cakra XVI tahun 2025 di Menlatpur dan apel pagi serta apel siang di Kesatuan Yonif 503/Mayangkara; c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atsan Iain yang berwenang dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai uang ketika mengikuti Latihan Cakra XVI tahun 2025 di Menlatpur Karawang Jawa Barat; d. Bahwa pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara menghubungi nomor telephone Terdakwa akan tetapi tidak aktif lalu menghubungi orang tua Terdakwa namun Terdakwa tidak diketahui keberadaanya; e. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya atas nama Sdr. Pieter Wakum (Saksi-3) dan diterima oleh Saksi-1 selanjutnya perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom V/2 Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut; f. Bahwa dengan demikian Tersangka telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan Iain yang berwenang sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2025 atau selama 11 (sebelas) hari secara berturut-turut;dan g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandan Satuan atau atasan Iain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal Pasal 86 ke-1 KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan : a. Mohon Terdakwa untuk tetap di tahan. b. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini : Saksi-1. Nama Lengkap : Ekowanto Pangkat, NRP : Serka, 21120084260290 Jabatan : Baminintel/Ma Kesatuan : Yonif 503/Mayangkara Tempat, tgl lahir : Blora, 05 Februari 1990 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Yonif 503/Mayangkara Ds. Mojosulur, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto Saksi-2 Nama Lengkap : Andrean Himawan Pangkat, NRP : Serka, 21150072010695 Jabatan : Bakurak/Morse/Bant Kesatuan : Yonif 503/Mayangkara Tempat, tgl lahir : Demak, 16 Juni 1995 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Yonif 503/Mayangkara Ds. Mojosulur, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto Saksi-3 Nama Lengkap : Pieter Wakum Pekerjaan : Karyawan Swasta Tempat, tgl lahir : Surabaya, 30 Desember 1973 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Kristen Tempat tinggal : Ds. Burokub RT 001 RW 001, Kec. Biak Kab. Biak Numfor c. Diajukan kepersidangan barang bukti : 1). Berupa surat : 2 (dua) lembar daftar absensi Yonif 503/Mayangkara bulan September 2025 s.d bulan Oktober 2025 A.n. Terdakwa Prada Hendrik Wakum NRP 17221120300131257. 2). Berupa Barang : Nihil Sidoarjo, 08 Desember 2025 Oditur Militer
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||

UNTUK KEADILAN