| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 114-K/PM.III-12/AD/VII/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | M. Risky Gahar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 114-K/PM.III-12/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/243/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/87/K/AD/VI/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danbrigif 16/WY selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/17/V/2026 tanggal 23 Mei 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : M. Risky Gahar Pangkat, NRP : Pratu, 1722109010015827 Jabatan : Danpokpan 1Ru 3 Ton III Kipan A Kesatuan : Yonif 512/QY Tempat, tgl lahir : Waigoiyofa, 27 September 2001 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Militer Yonif 512/QY Brigif 16/WY,Jl. Ronggolawe No 1 Kec Blimbing Kota Malang Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua belas bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal Satu bulan April tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Yonif 512/QY Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Anang Fachnur Kasim Pangkat, NRP : Serda, 1522104020001480 Jabatan : Danru 1 Ton III Kipan A Kesatuan : Yonif 512/QY Brigif 16/WY Tempat, tanggal lahir : Kalabahi, 27 April 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Militer Yonif 512/QY Jl. Ronggolawe No 1 Kec Blimbing Kota Malang.
Saksi-2 Nama lengkap : Muh. Farhan Setiawan Pangkat, NRP : Pratu, 1722102010015553 Jabatan : Tabak SO Kipan A Kesatuan : Yonif 512/QY Tempat, tanggal lahir : Palopo, 18 Februari 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Militer Yonif 512/QY Jl. Ronggolawe No 1 Kec Blimbing Kota Malang.
1). Berupa surat : 3 (tiga) lembar daftar absensi Kompi Senapan A Yonif 512/QY Brigif 16/WY bulan Februari 2026, bulan Maret 2026 dan bulan April 2026. 2). Berupa Barang : - Nihil.
Sidoarjo, 4 Juni 2026
Oditur Militer,
Dewi Kusumanigtyas, S.H.,M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
