| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 12-P/PM.III-12/AD/XII/2025 | I Wayan Mana, S.H | Moh Kevin Fahdany | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12-P/PM.III-12/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1839/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER HI-li SURABAYA UNTUK KEADILAN" Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas
Nama Lengkap : Moh Kevin Fandany Pangkat, NRP : Pratu, 1722110010016549 Jabatan : Tabakpan Ru 3 Ton II Ki Demlat Kesatuan Rindam V/Brawijaya Tempat, tgl lahir Kediri, 1 Oktober 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tingga! : Asrama Militer Dodikjur Rindam V/Brw Kota Malang
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, Jampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, tidak diiengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan dan tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sah" 4 Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana oanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana sebagaimana [ercantum dalam Pasal 285 Ayat (1) dan Pasa! 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus jima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Pp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). Barang bukti berupa 1 (satu) Jembar STNK sepeda motor Honda CRF 150 cc Nopol N 6014 ABY a.n. Kawit Dikembalikan kepada yang berhak. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
