| Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di JI. Gunungsari Surabaya, Terdakwa telah mengemudikan mobil Kijang Inova type ST Wagon Noreg 99678-V warna Army Gren dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena STNK (mati) habis masa berlakunya dan patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor” 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Barang Bukti : a. 1 (satu) buah BNKB mobil Kijang Inova type ST Wagon Noreg 99678-V warna Army Gren; dan b. 1(satu) lembar KTA atas nama Serka darno. Dikembalikan kepada yang berhak. |