Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
29-K/PM.III-12/AL/II/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Yanuar Dwi Hidayatullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 29-K/PM.III-12/AL/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/68/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Yanuar Dwi Hidayatullah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat bulan September tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua bulan November tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Yonbekpal 2 Mar Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL yang berdinas di Yonbekpal 2 Mar dengan jabatan Uryan 4 Pleton 1 Kompi Dapur Lapangan sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Mar NRP 137853; 2) Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonbekpal 2 Mar tanpa ijin yang sah dari Danyonbekpal 2 Mar atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 04 September 2023 dan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan, hal ini diketahui oleh Saksi-1 Letda Mar Suliswanto dan Saksi-2 Peltu Mar Dedik Susianto; 3) Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin atasan yang berwenang tersebut karena Terdakwa tidak ingin jadi Tentara dan pada saat masuk menjadi Tentara atas paksaan orang tuanya; 4) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang tersebut, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon sedangkan kesatuan telah melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan; 5) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang, pihak kesatuan telah melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa sampai sekarang belum diketemukan, sehingga pihak kesatuan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomal Lantamal V Surabaya (sesuai Laporan Polisi nomor LP-91/l-1/XI/2023/IDIK tanggal 02 November 2023); 6) Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonbekpal 2 Mar atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 04 September 2023 sampai dengan Terdakwa dilaporkan ke Pomal Lantamal V Surabaya pada tanggal 02 November 2023 atau selama 60 (enam puluh) hari secara berturut-turut, hal ini sesuai dengan daftar absensi dari anggota Yonbekpal 2 Mar bulan September 2023 s.d. bulan November 2023; dan 7) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau melaksanakan tugas Operasi Militer maupun Kesatuan tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi Militer. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya