Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
70-K/PM.III-12/AD/III/2026 Putri Dewi Ayu Amarilys, SH Eko Jatminto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 70-K/PM.III-12/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/118/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/50/K/AD/III/2026
Tempat Kejadian di Kodim 0827/Sumenep atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Sabtu, 28 Feb. 2026 Penyidik Militer DENPOM V/4 SURABAYA
Nomor Skeppera Kep/5/II/2026 Nomor BAP Penyidik Militer BP-34/A-32/XI/2025
Pejabat Skeppera Danrem 084/BJ Tanggal BAP Penyidik Senin, 03 Nov. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Kamis, 05 Mar. 2026
Oditur
NoNama
1Putri Dewi Ayu Amarilys, SH
Terdakwa
NoNama
1Eko Jatminto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

            ODITURAT JENDERAL TNI 

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

 

UNTUK KEADILAN

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR  :   Sdak /50 /K/AD/III/2026

 

                            ODITUR MILITER PADA ODITURAT  MILITER  III-11 SURABAYA

 

 

1.        Berdasarkan Keputusan Danrem 084/BJ selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/5/II/2026 tanggal 28 Februari 2026 dan setelah mempelajari berkas  perkara atas nama Terdakwa  : 

Nama Lengkap               :      Eko Jatminto

Pangkat, NRP                 :      Koptu, 31060762541184

Jabatan                            :      Ta Kodim 0827/Sumenep

Kesatuan                         :      Kodim 0827/Sumenep Korem 084/BJ

Tempat, tgl lahir             :      Nganjuk, 28 November 1984

Kewarganegaraan         :      Indonesia

Jenis kelamin                  :      Laki-laki

Agama                              :      Islam

      Alamat tempat tinggal   :      Perumahan Palm Vista Blok A10 RT. 01 RW. 01 Kwadengan Barat Lemah Putro Kabupaten Sidoarjo.

Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :

  1. Dandim 0827/Sumenep selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Januari 2026 sampai dengan tanggal 25 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/01/I/2026 tanggal 6 Januari 2026.
  2. Selanjutnya diperpanjang penahanan sesuai perpanjangan penahanan ke-1 oleh Danrem 084/BJ selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/3/I/2026 tanggal 25 Januari 2026;
  3. Diperpanjang penahanan sesuai perpanjangan penahanan ke-2 oleh Danrem 084/BJ selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan tanggal 26 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/4/II/2026 tanggal 24 Februari 2026

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai  berikut  :  

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat  seperti tersebut di bawah ini,  yaitu pada tanggal satu bulan September tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal lima bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 dua ribu enam bertempat di Kodim 0827/Sumenep atau setidak-tidaknya di tempat-tempat  yang  termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

 

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan pendidikan kejuruan di Dikjurta Arhanud di Malang, setelah selesai pendidikan ditempatkan di Yonarhanud 8/MBC, kemudian tahun 2022 pindah ke Kodim 0827/Sumenep Korem 084/BJ sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31060762541184; 
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Kodim 0827/Sumenep tanpa izin yang sah dari Dandim 0827/Sumenep atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 1 September 2025 hal tersebut diketahui oleh Pelda Raden Bagus Frengky M (Saksi-1) dan Pelda Agung Setiawan (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang di Kesatuan Kodim 0827/Sumenep;
  3. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang berada di Batu selama 3 (tiga) bulan sambil bekerja sebagai penjaga villa milik Abah Andy lalu Terdakwa tinggal di daerah Ds. Sumput RT. 07 RW. 03 Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari Terdakwa bekerja sebagai sopir Abah Andy;
  4. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Komandan Satuan  atau Atasan lain yang berwenang karenakan permasalahan keluarga dengan adanya gugatan cerai dari istrinya, selain itu Terdakwa juga mempunyai banyak hutang;
  5. Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya dan Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Perumahan Palm Vista Blok A10 Rt. 01 Rw. 01 Kwadengan Barat Lemah Putro Sidoarjo namun Terdakwa tidak diketemukan;
  6. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 11.15 Wib di kamar kos Ds. Sumput RT. 07 RT. 03 Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Terdakwa ditangkap oleh anggota Lidpamfik Denpom V/4 Surabaya tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Staltahmil Pomdam V/Brw guna dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut;
  7. Bahwa dengan demikian Terdakwa  telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 0827/Sumenep atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 1 September  2025 sampai dengan tanggal 5 Januari 2026 atau selama 125 (seratus dua puluh lima) hari secara berturut-turut;
  8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer; dan
  9. Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan tindak pidana desersi dan telah diputus oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor PUT/56-K/PM.III-12/AD/IV/2025 tanggal 26 Mei 2025 dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan telah Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.III-12/AD/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025 serta telah selesai menjalani  masa pidanaya di Lemasmil III Surabaya, sehingga tenggang waktu perkara Terdakwa sebelumnya dengan perkara Terdakwa sekarang ini belum lewat 5 (lima) tahun.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo  ayat (2) KUHPM jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.

3.      Mengingat   :

a.      Undang-Undang  RI Nomor  31  Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ;

b.      Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan

 

 

 

c.       Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama,Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.      Menuntut   :

          Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan  :  

          a.      Agar Terdakwa tetap ditahan.

          b.      Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

                  1)    Nama  lengkap              :     Raden Bagus Frenky Merdiansa

                         Pangkat, NRP                :     Pelda, 21020191280381

                         Jabatan                           :     Bati Intel

                         Kesatuan                        :     Kodim 0827/Sumenep

                         Tempat, tgl lahir            :    Sumenep, 05 Maret 1981

                         Kewarganegaraan        :     Indonesia

                         Jenis Kelamin                :     Laki-laki

                         Agama                             :     Islam

                       Alamat Tempat tinggal  :    Jl. Krapu III/10 Desa Kolor Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep

                  2)   Nama lengkap                :     Agung Setiawan

                         Pangkat, NRP                :     Pelda, 21040157770384

                         Jabatan                           :     Batipers Sipers

                         Kesatuan                        :     Kodim 0827/Sumenep

                         Tempat, tgl lahir            :    Malang, 03 Maret 1984

                         Kewarganegaraan        :     Indonesia

                         Jenis Kelamin                :     Laki-laki

                         Agama                             :     Islam

                         Alamat Tempat tinggal :     Perumahan Satelit Jl. Aries RT. 04 RW. 04 Desa Pabian, Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep

                  3)    Nama lengkap                :     Riduwan

                         Pangkat, NRP                :     Serda, 31000218190680

                         Jabatan                           :     Balaklap 2 Silidpamfik

                         Kesatuan                        :     Denpom V/4 Pomdam V/Brw

                         Tempat, tgl lahir            :    Gresok, 30 Juni 1980

                         Kewarganegaraan        :     Indonesia

                         Jenis Kelamin                :     Laki-laki

                         Agama                             :     Islam

                         Alamat Tempat tinggal :     Rumdis Pomdam V/Brawijaya                

          b.      Diajukan kepersidangan barang bukti: 

                   1.  Berupa Surat    :

                        -      5 (lima) lembar daftar absensi anggota Poll Kodim 0827 bulan September 2025  s.d. bulan Januari 2026 atas nama Terdakwa Koptu Eko Jatminto NRP. 31060762541184.

  1. Berupa Barang   :

-      Nihil.

Sidoarjo,  5 Maret 2026

Oditur Militer

 

Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H.

Kapten Chk (K) NRP 21990196430879

Pihak Dipublikasikan Ya