Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.III-12/AD/VII/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Akmad Toyib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.III-12/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1043/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Akmad Toyib
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di JI. A.Yani Kota Mojokerto, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol S 2867 PK dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dilengkapi dengan STNK, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik{ Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi .
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang masih berlaku"
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya