Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-P/PM.III-12/AD/IX/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Ibadurrahman Nur Rizal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 6-P/PM.III-12/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1379/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Ibadurrahman Nur Rizal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.40 Wib bertempat di Jl. Mastrip Surabaya, Terdakwa telah mengemudikan kendaraan Honda GL 100 Nopol W 6988 DP warna hitam dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan STNK dan Surat Ijin Mengemudi (SIM C Umum) yang tidak berlaku, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku” 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Barang Bukti : a. 1 (satu) buah KTA (kartu tanda anggota) atas nama Ibadurrahman Nur Rizal. b. 1 (satu) buah SIM C masa berlakunya sudah habis/mati. Dikembalikan kepada yang berhak.

Pihak Dipublikasikan Ya