Dakwaan |
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 13.40 Wib bertempat di Jl. Mastrip Surabaya, Terdakwa telah mengemudikan kendaraan Honda GL 100 Nopol W 6988 DP warna hitam dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan STNK dan Surat Ijin Mengemudi (SIM C Umum) yang tidak berlaku, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku” 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Barang Bukti : a. 1 (satu) buah KTA (kartu tanda anggota) atas nama Ibadurrahman Nur Rizal. b. 1 (satu) buah SIM C masa berlakunya sudah habis/mati. Dikembalikan kepada yang berhak. |