Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
60-K/PM.III-12/AD/IV/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Edwin Eka Maidani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 60-K/PM.III-12/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/165/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Edwin Eka Maidani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

k tanggal Sembilan belas bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Delapan bulan Februari tahun 2000 Dua puluh empat secara berturut-turut, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan bulan Februari tahun 2000 Dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di Yonif 512/QY Malang Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer HI12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2015 melalui pendidikan Secata PK di Magetan Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Prada dan dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Situbondo, kemudian ditempatkan di Yonif 512/QY sampai dengan kejadian yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31150127040596; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif Yonif 512/QY Malang tanpa ijin yang sah dari Danyonif Yonif Yonif 512/QY atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 19 Desember 2023 yang diketahui oleh Saksi-1 Sertu Saiful Bahri dan Saksi-2 Zainal Abidin ; c. Bahwa penyebabTerdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa frustasi dan takut dipanggil oleh Wadanyonif 512/QY karena telah menindak adik letting Terdakwa; Nama lengkap Pangkat, NRP Jabatan Kesatuan Tempat, tanggal lahir' Jenis Kelamin Kewarganegaraan Agama Tempat tinggal Edwin Eka Maidani Praka, 31150127040596 Tabak SO Ru 2 Ton I Kipan A Yonif 512/QY Jember, 11 Mei 1996 Laki-laki Indonesia Islam Asrama Yonif 512/QY Jl. Ronggolawe No. 1 Kel. Kesatrian, Kec. Blimbing Kota Malang 2 T '< , i d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang tersebut, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Kesatuan serta Terdakwa tidak membawa barang infentaris militer milik satuan; e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa berada di Kota Banyuwangi dengan kegiatan mengamen, di rumah orang tua Terdakwa di Jember selama 2 (dua) hari dan di rumah pacar Terdakwa atas nama Sdri. Sylvia Rabbani di Jl. Kolonel Sugiono Gg. 4/76/ Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang; f. Bahwa Kesatuan telah berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di barak bujangan, terminal Arjosari, dan stasiun Kota Malang serta di sekitar wilayah kota Malang, namun Terdakwa tidak ditemukan, kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 Terdakwa ditangkap oleh Tim Satlak Lidpamfik Pomdam V/Bawijaya di rumah pacar Terdakwa atas nama Sdri. Sylvia Rabbani di Jl. Kolonel Sugiono Gg. 4/76/ Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 512/QY di Malang tanpa ijin yang sah dari Danyonif 512/QY atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 8 Februari 2024 atau selama 52 (lima puluh dua) hari secara berturut-turut; dan

h. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Yonif 512/QY maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari

Pihak Dipublikasikan Ya