Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
61-K/PM.III-12/AL/IV/2024 KURNIA, S.H., M.H. Muhammad Ismail Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 61-K/PM.III-12/AL/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R /158 /III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Ismail
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

u pada tanggal dua puluh enam bulan April tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh lima bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Kesatuan Yontaifib 2 Mar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: N. v , , , * 0 1 . . J ' 2 a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2017 melalui pendidikan Dikmata di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Pratu Mar/lam kemudian ditempatkan di Yontaifib 2 Mar sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa dengan pangkat Pratu Mar/lam NRP. 123804; b. Bahwa di kesatuan Yontaifib 2 Mar Terdakwa ditugaskan sebagai driver Danyontaifib 2 Mar, dan saat Danyontaifib dinas ke Amerika Terdakwa memakai mobil Suzuki Ertiga milik Danyontaifib 2 Mar tanpa izin, dan saat Terdakwa membawa mobil tersebut kena E Tilang sehingga Danyontaifib 2 Mar menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp menanyakan siapa yang memakai mobil tersebut, dan sejak saat itu Terdakwa merasa takut dan pergi meninggalkan Kesatuan sejak tanggal 26 April 2023; c. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin atasan yang berwenang sejak tanggal 26 April 2023 Terdakwa tinggal bersama pacar Terdakwa yang bernama Talita Aura Beladina di rumah kost bu Mega yang berada di Jalan Pucang Jajar Selatan Surabaya, dan selama tinggal bersama dengan pacarnya Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan Yontaifib 2 Mar; d. Bahwa sejak Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau atasan lain yang berwenang, Danyontaifib 2 Mar mengeluarkan Surat Perintah Pencarian dan Penangkapan kepada Lettu Marinir Saifudin beserta 8 (delapan) orang lainnya diantaranya Serda Mar/lam Totok Widodo (Saksi-3) untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa sesuai dengan Surat Perintah Nomor: Sprin/171/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023; e. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Terdakwa tertangkap oleh Lettu Mar Saifudi, Saksi-3 dan Serda Mar/lam Bayu di Jalan Manyar No.53 Menur Pumpungan Kec. Sukolilo depan taman kebon bibit Surabaya sekira pukul 01.00 Wib, selanjutnya perkara Terdakwa diserahkan Pom Lantamal V;

f. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin atasan yang berwenang sejak tanggal 26 April 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 atau selama 182 (seratus delapan puluh dua) hari secara berturut-turut; g. Bahwa yang menjadi alasan Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari kesatuan karena Terdakwa takut karena telah membawa/memakai mobil pribadi Danyontaifib 2 Mar jenis Suzuki Ertiga tanpa izin untuk keperluan pribadi Terdakwa; h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau melaksanakan tugas Operasi Militer maupun Kesatuan tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi Militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari

Pihak Dipublikasikan Ya