| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 93-K/PM.III-12/AU/V/2026 | I Wayan Mana, S.H. | Tegar Anrianto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 93-K/PM.III-12/AU/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/181/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/77/K/AU/IV/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danlanud Abd Saleh selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/11/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Tegar Andrianto Pangkat, NRP : Prada, 3723104030556256 Jabatan : Ta Senjata Bengsan Kesatuan : Skatek 022 Lanud Abd. Saleh Tempat, tgl lahir : Grobogan, 30 April 2003 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Mess Harcus Lanud Abd. Saleh Kel. Dengkol Kec. Singosari Kab. Malang Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Tiga bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Tujuh bulan November tahun 2000 Dua puluh lima secara berturut-turut, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan November tahun 2000 Dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Skatek 022 Lanud Abd. Saleh Malang Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Handany Jefry Pranata Pangkat, NRP : Letda Lek, 539233 Jabatan : Ps. Lek Gol IX Kesatuan : Skatek 022 Lanud Abd. Saleh Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 12 Januari 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Apartemen B Ardjijanto c Lanud Abd. Saleh
Saksi-2 Nama lengkap : Deni Prasetya Pangkat, NRP : Pratu, 61819612548438 Jabatan : Ta TPT Bengsis Kesatuan : Skatek 022 Lanud Abd. Saleh Tempat, tanggal lahir : Bantul, 24 Desember 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Mess Harcus Wing Lanud Abd. Saleh
1). Berupa surat : - 2 (dua) lembar daftar absensi Peleton 1 Skatek 022 Lanud Abd. Saleh bulan Oktober 2025 dan bulan November 2025
2). Berupa Barang : - Nihil.
Sidoarjo, 21 April 2026
Oditur Militer,
Dedy Noviadi, S.H. Mayor Chk NRP 110800090751181 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
