| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 149-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | Bayu Febrianto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 149-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/342/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN NOMOR : Sdak/128/K/AL/VIII/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Komandan Brigade Infanteri 2 Marinir selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/16/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Penyerahan Perkara dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : Nama lengkap : Bayu Febiyanto; Pangkat, NRP : Kopda Mar, 107652; Jabatan : Juru Amo Cuk 2 Ru 3 Si SMS Ton Ban Kipan Falcon; Kesatuan : Yonif 3 Mar; Tempat, tgl lahir : Surabaya, 21 Agustus 1986; Agama : Islam; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; dan Alamat tempat tinggal : Rumdis Brigif 2 Mar Jl. Senapan D/8, Ds. Semambung, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur. Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat seperti tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal dua belas bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal dua bulan April tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh enam bertempat di Kesatuan Yonif 3 Mar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat: a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130; b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan : a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini : 1) Nama lengkap : Rio Vallent Adi Putra, S.Tr.Han; Pangkat, NRP : Letda Mar, 28037/P; Jabatan : Danton 1 Kompi Falcon; Kesatuan : Yonif 3 Mar; Tempat, tgl lahir : Singaraja, 15 Februari 2002; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Trian 12 Suhadi Jl. Juanda No. 08 Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.
2) Nama lengkap : Abdul Jalal; Pangkat, NRP : Serka Mar, 81266; Jabatan : Bama Kompi Falcon; Kesatuan : Yonif 3 Mar; Tempat, tgl lahir : Pemalang, 10 Desember 1972; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Perum Surya Asri 2 Blok E 7 No. 09 Rt 37 Rw 12, Kel. Jumput Rejo, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.
b. Diajukan kepersidangan barang bukti: 1) Berupa surat: - 3 (tiga) lembar daftar absensi harian periode bulan Februari s/d April 2026 personel Kompi Falcon atas nama Kopda Mar Bayu Febiyanto NRP 107852. 2) Berupa Barang : - Nihil.
Sidoarjo, Agustus 2026 Oditur Militer,
Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
