Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
77-K/PM.III-12/AD/IV/2026 Putri Dewi Ayu Amarilys, SH HARUN ZAINUDIN PRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Nomor Perkara 77-K/PM.III-12/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/107/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 279 ayat (1) ke-1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 402 ayat (1) huruf a Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Kedua : Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 411 ayat (1) Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Putri Dewi Ayu Amarilys, SH
Terdakwa
NoNama
1HARUN ZAINUDIN PRIYANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

         ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

“UNTUK KEADILAN”

 

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Sdak/42/K/AD/III/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

 

  1. Berdasarkan Keputusan Komandan Rindam V/Brawijaya selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/11/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 dan setelah mempelajari berkas Terdakwa : 

Nama lengkap                :     Harun Zainuddin Mei Priyanto;

Pangkat, NRP                :     Pelda, 21050151230583;

Jabatan                            :     Batimin Denma;

Kesatuan                         :     Rindam V/Brawijaya;

Tempat, tgl lahir             :     Sidoarjo, 21 Mei 1983;

Kewarganegaraan         :     Indonesia;

Jenis kelamin                 :     Laki-laki;

Agama                             :     Islam;

Alamat tempat tinggal   :     Perum Puri Kartika Asri Blok Z2 No. 13 RT 07 RW 09 Kel. Arjowinangun Kec. Kedungkandang Kota Malang.

Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.

  1. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut :

Pertama :

          Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tiga bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga atau setidak-tidaknya suatu waktu masih dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di rumah orang tua Sdri. Anis Sulistyowati (Saksi-2) atas nama Sdri. Chotiah (Saksi-3) Jl. Bratang Gede I No. 55A RT 006 RW 011 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu,dengan cara sebagai berikut  :

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2005 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brawijaya di Jember, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda melanjutkan Pendidikan kejuruan Infanteri di Asembagus Situbondo, setelah selesai ditempatkan di Rindam V/Brawijaya sampai melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat Pelda NRP 21050151230583;
  2. Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri. Lucianawati (Saksi-1) pada tanggal 06 September 2011 secara agama Islam dan kedinasan sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 368/12/IX/2011 tanggal 06 September 2011 yang dikeluarkan oleh KUA Dawarblandong Mojokerto dan dari perkawinan tersebut telah dikarunai 3 (tiga) orang anak selanjutnya setelah menikah Terdakwa dan Saksi-1 tinggal dirumah orang tua Terdakwa di Ds. Kebonsari Kec. Candi Kab. Sidoarjo, awal kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 berjalan harmonis lalu pada bulan April 2013 Terdakwa mengajak Saksi-1 serta anak-anaknya pindah rumah di Perum Puri Kartika Asri Blok Z II No. 13 Kel. Arjowinangun Kec. Kedungkandang Kota Malang;
  3. Bahwa pada bulan Maret 2022, Terdakwa kenal dengan Sdri. Anis Sulistyowati (Saksi-2) yang berstatus janda di Warkop Terminal Bungurasih ketika Terdakwa akan pulang ke Sidoarjo, saat itu Saksi-2 sedang menjemput ibunya lalu setelah perkenalan tersebut Terdakwa sering komunikasi dengan Saksi-2 bahkan pernah rekreasi bersama dengan beberapa teman Saksi-2 di Malang maupun di Jogyakarta, lalu pada bulan Juni 2022 Saksi-1 mengetahui jika Terdakwa pergi ke Blitar bersama seorang wanita setelah diberitahu oleh anak ketiga Saksi-1 yang diajak ke Blitar lalu Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak mengakui lalu Saksi-1 merebut HP Terdakwa dan Saksi-1 menemukan chating/obrolan di WA HP Terdakwa dengan wanita lain yang diberi nama kontak Ibu Negara dan ternyata wanita tersebut adalah Saksi-2 akhirnya terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan Saksi-1;
  4. Bahwa pada bulan Januari 2023, Saksi-1 menemukan nomor lain milik Terdakwa dan dalam WA tersebut diketahui jika Terdakwa dan Saksi-2 serta teman-temannya pernah liburan ke Jogjakarta selama 2 (dua) hari 3 (tiga) malam dan menginap di Hotel Zamrud Jl. Malioboro Jogjakarta, akhirnya terjadi pertengkaran antara Saksi-1 dan Terdakwa lalu Terdakwa keluar rumah dan jarang pulang hingga akhirnya Terdakwa kembali ke rumah dan melangsungkan bangun nikah pada tanggal 28 Januari 2023 di rumah Ustad Farhan di Ds. Tajinan Malang namun tetap saja masih sering terjadi pertengkaran dan Terdakwa menjatuhkan talak terhadap Saksi-1;
  5. Bahwa pada bulan Mei 2023, Terdakwa menyatakan rasa sayangnya kepada Saksi-2 dan Saksi-2 juga mempunyai rasa cinta kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak Saksi-2 menikah secara siri dan pada tanggal 03 Juli 2023 bertempat di rumah Saksi-3 di Jl. Bratang Gede I No. 55A RT 006 RW 011 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, Terdakwa dan Saksi-2 melakukan nikah siri dan yang menjadi saksi dari pihak Terdakwa adalah pamannya bernama Sdr. Nur Hidayat (Saksi-5) sedangkan saksi dari pihak Saksi-2 adalah Sdr. Putra yang merupakan adik ipar Saksi-2, dalam pernikahan siri tersebut Terdakwa dan Saksi-2 dinikahkan oleh penghulu yang merangkap sebagai wali hakim karena orang tua laki-laki Saksi-2 telah meninggal dunia sedangkan mas kawinnya berupa uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian dilakukan prosesi ijab qobul yang dilakukan antara penghulu dengan Terdakwa dan setelah menikah siri Terdakwa dengan Saksi-2 tinggal  bersama  dirumah  ibu Saksi-2 atas nama Sdri. Chotiah (Saksi-3) dan menempati kamar depan sedangkan Saksi-3 menempati kamar belakang serta dikamar depan tersebut Terdakwa dan Saksi-2 sering melakukan persetubuhan;

 

f.          Bahwa pada tanggal 17 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi-1 akhirnya mengetahui jika Terdakwa telah menikah siri dengan Saksi-2 lalu ke Rindam V/Brawijaya menghadap ke Lettu Wahyudi Staf Pam Rindam V/Brawijaya guna melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut namun pihak Kesatuan hanya memproses perbuatan Terdakwa secara intern kesatuan lalu masih dibulan April 2024 sekira 19.00 WIB dirumah orang tua Terdakwa di daerah Candi Sidoarjo, dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, Saksi-1, Saksi-2, Sdri. Aris (Saksi-4) adik dari Saksi-2 dengan suaminya, Saksi-5 serta Saksi-6 selaku Ketua RT dan dalam pertemuan tersebut disepakati serta dibuatkan surat pernyataan jika Terdakwa berjanji tidak akan datang lagi ke rumah Saksi-2 dan Saksi-2 juga tidak akan mengganggu atau mencoba menghubungi Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi-5 dan Saksi-6 namun ternyata Terdakwa tetap menghubungi dan datang kembali ke rumah Saksi-2 serta menyampaikan sedang mengajukan perceraian dengan Saksi-1 dan karena masih terikat perkawinan siri serta masih saling menyayangi akhirnya Saksi-2 menerima Terdakwa kembali  dan Terdakwa tinggal serumah lagi dengan Saksi-2 di rumah Saksi-3 serta sering melakukan persetubuhan kembali;

g.         Bahwa setelah Terdakwa melakukan nikah siri dengan Saksi-2, Terdakwa sudah tidak memperhatikan semua kebutuhan keluarga terutama menyangkut kebutuhan ekonomi, Terdakwa hanya memberikan nafkah seperlunya saja kepada Saksi-1, jarang pulang dengan alasan lembur bahkan Terdakwa sampai melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 selain itu saat itu Saksi-1 sedang menjalani kemo dari sakit kanker payudara yang dideritanya sehingga rambut Saksi-1 rontok, kulit menghitam dan kedua payudara Saksi-1 diangkat akhirnya Terdakwa tergoda oleh penampilan Saksi-2 yang lebih seksi daripada Saksi-1 dan berniat meninggalkan Saksi-1 untuk menikahi Saksi-2 walau sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian oleh pihak Kesatuan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak menepati janjinya untuk meninggalkan Saksi-2 akhirnya Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom V/4 Surabaya guna proses hukum lebih lanjut;

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tiga bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga hingga tanggal Dua puluh dua bulan Maret tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan Maret tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya suatu waktu masih dalam tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tahun 2000 dua puluh lima bertempat di rumah orang tua Sdri. Anis Sulistyowati (Saksi-2) atas nama Sdri. Chotiah (Saksi-3) Jl. Bratang Gede I No. 55A RT 006 RW 011 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana dengan perzinahan”

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

 

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2005 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brawijaya di Jember, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda melanjutkan Pendidikan kejuruan Infanteri di Asembagus Situbondo, setelah selesai ditempatkan di Rindam V/Brawijaya sampai melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat Pelda NRP 21050151230583;

                                                                 

b.         Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri. Lucianawati (Saksi-1) pada tanggal 06 September 2011 secara agama Islam dan kedinasan sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 368/12/IX/2011 tanggal 06 September 2011 yang dikeluarkan oleh KUA Dawarblandong Mojokerto dan dari perkawinan tersebut telah dikarunai 3 (tiga) orang anak selanjutnya setelah menikah Terdakwa dan Saksi-1 tinggal dirumah orang tua Terdakwa di Ds. Kebonsari Kec. Candi Kab. Sidoarjo, awal kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 berjalan harmonis lalu pada bulan April 2013 Terdakwa mengajak Saksi-1 serta anak-anaknya pindah rumah di Perum Puri Kartika Asri Blok Z II No. 13 Kel. Arjowinangun Kec. Kedungkandang Kota Malang;

c.         Bahwa pada bulan Maret 2022, Terdakwa kenal dengan Sdri. Anis Sulistyowati (Saksi-2) yang berstatus janda di Warkop Terminal Bungurasih ketika Terdakwa akan pulang ke Sidoarjo, saat itu Saksi-2 sedang menjemput ibunya lalu setelah perkenalan tersebut Terdakwa sering komunikasi dengan Saksi-2 bahkan pernah rekreasi bersama dengan beberapa teman Saksi-2 di Malang maupun di Jogyakarta, lalu pada bulan Juni 2022 Saksi-1 mengetahui jika Terdakwa pergi ke Blitar bersama seorang wanita setelah diberitahu oleh anak ketiga Saksi-1 yang diajak ke Blitar lalu Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak mengakui lalu Saksi-1 merebut HP Terdakwa dan Saksi-1 menemukan chating/obrolan di WA HP Terdakwa dengan wanita lain yang diberi nama kontak Ibu Negara dan ternyata wanita tersebut adalah Saksi-2 akhirnya terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan Saksi-1;

 

d.         Bahwa pada bulan Januari 2023, Saksi-1 menemukan nomor lain milik Terdakwa dan dalam WA tersebut diketahui jika Terdakwa dan Saksi-2 serta teman-temannya pernah liburan ke Jogjakarta selama 2 (dua) hari 3 (tiga) malam dan menginap di Hotel Zamrud Jl. Malioboro Jogjakarta, akhirnya terjadi pertengkaran antara Saksi-1 dan Terdakwa lalu Terdakwa keluar rumah dan jarang pulang hingga akhirnya Terdakwa kembali ke rumah dan melangsungkan bangun nikah pada tanggal 28 Januari 2023 di rumah Ustad Farhan di Ds. Tajinan Malang namun tetap saja masih sering terjadi pertengkaran dan Terdakwa menjatuhkan talak terhadap Saksi-1;

 

 

 

f.          Bahwa pada tanggal 03 Juli 2023 di rumah Saksi-3 di Jl. Bratang Gede I No. 55A RT 006 RW 011 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya Terdakwa menikah siri dengan Saksi-2, setelah menikah siri Terdakwa dengan Saksi-2 tinggal bersama dirumah ibu Saksi-2 atas nama Sdri. Chotiah (Saksi-3) dan menempati kamar depan sedangkan Saksi-3 menempati kamar belakang serta dikamar depan tersebut Terdakwa sering melakukan persetubuhan dengan Saksi-2 dengan cara Terdakwa dan Saksi-2 sama-sama telanjang dan dengan posisi Saksi-2 terlentang lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang kedalam vagina Saksi-2 kemudian Terdakwa menaik turunkan pinggulnya selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga Terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Saksi-2, setiap melakukan persetubuhan Saksi-2 dan Terdakwa sama-sama menikmati serta merasakan kepuasan;

 

g.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB di dalam kamar depan rumah orang tua Saksi-2 di Jl. Bratang Gede I No. 55A RT 006 RW 011 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokrono Kota Surabaya, Terdakwa dengan Saksi-2 terakhir kali melakukan persetubuhan dengan cara yang sama seperti sebelumnya dan kondisi kamar depan yang ditempati Terdakwa dengan Saksi-2 berukuran 2 X 1,5 meter terdapat 1 (satu) buah lemari kayu, 1 (satu) buah springbed, 1 (satu) buah TV 14 inch rusak, adanya 1 (satu) jendela yang tertutup gorden warna ungu serta 1 (satu) buah pintu yang kuncinya telah rusak dan akibat persetubuhan tersebut Saksi-2 tidak mengalami kehamilan;

 

h.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi-1 bersama dengan temannya bernama Sdri. Winda Aprilia mendatangi rumah Saksi-2 di Jl. Bratang Gede I Surabaya kemudian setelah sampai Saksi-1 bertanya kepada tetangga sekitar rumah Saksi-2 terkait hubungan  antara  Terdakwa dan Saksi-2 dan ternyata keduanya masih berhubungan dan Terdakwa setiap hari ke rumah Saksi-2 kemudian Saksi-1 ke Koramil 0830/17 Wonokromo untuk meminta pendampingan lalu malam harinya Saksi-1, Sdri. Winda dan Babinsa a.n Sertu Didik Asmadi ke rumah Saksi-2, setelah sampai Saksi-1 mengetuk pintu dan dibuka oleh Saksi-2 sendiri lalu Saksi-1 mengatakan ingin bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi-1 masuk dan duduk diruang tamu dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari kamar tidur dengan menggunakan kaos dan celana pendek selanjutnya Terdakwa berbicara dengan Sertu Didik Asmadi sedangkan Saksi-1 memvideokan kejadian tersebut, setelah selesai Terdakwa menghampiri Saksi-1 dan memegang lengan kanan Saksi-1 mengatakan ingin bicara namun Saksi-1 meminta bicara di kantor Rindam V/Brw saja lalu Saksi-1 berteriak memanggil Saksi-2 agar keluar dari kamar namun tidak dihiraukan oleh Saksi-2 akhirnya Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi-1 dengan cara menempeleng pipi Saksi-1 lalu Saksi-1 pulang kerumah;

i.          Bahwa pada tanggal 17 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi-1 ke Rindam V/Brawijaya menghadap ke Lettu Wahyudi Staf Pam Rindam V/Brawijaya guna melaporkan perbuatan Terdakwa yang melakukan nikah siri dengan Saksi-2 namun pihak Kesatuan hanya memproses perbuatan Terdakwa secara intern kesatuan lalu masih dibulan April 2024 sekira 19.00 WIB dirumah orang tua Terdakwa di daerah Candi Sidoarjo, dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, Saksi-1, Saksi-2, Sdri. Aris (Saksi-4) adik dari Saksi-2 dengan suaminya, Saksi-5 serta Saksi-6 selaku Ketua RT dan dalam pertemuan tersebut disepakati serta dibuatkan surat pernyataan  jika Terdakwa berjanji tidak akan datang lagi ke rumah Saksi-2 dan Saksi-2 juga tidak akan mengganggu atau mencoba menghubungi Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi-5 dan Saksi-6 namun ternyata Terdakwa tetap menghubungi dan datang kembali ke rumah Saksi-2 serta menyampaikan sedang mengajukan perceraian dengan Saksi-1 dan karena masih terikat perkawinan siri serta masih saling menyayangi akhirnya Saksi-2 menerima Terdakwa kembali dan Terdakwa tinggal serumah lagi dengan Saksi-2 di rumah Saksi-3 serta sering melakukan persetubuhan kembali;

 

j.          Bahwa setelah Terdakwa melakukan nikah siri dengan Saksi-2 hingga melakukan persetubuhan dengan Saksi-2, Terdakwa tidak perhatian lagi dengan kebutuhan keluarga terutama menyangkut kebutuhan ekonomi, Terdakwa memberikan nafkah seperlunya kepada Saksi-1, jarang pulang dengan alasan lembur bahkan Terdakwa sampai melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 selain itu Saksi-1 sedang menjalani kemo dari sakit kanker payudara yang di deritanya sehingga rambut Saksi-1 rontok, kulit menghitam dan kedua payudara Saksi-1 diangkat akhirnya Terdakwa tergoda  oleh penampilan Saksi-2 yang lebih seksi  daripada Saksi-1 dan berniat meninggalkan Saksi-1 untuk menikahi Saksi-2 walau sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian oleh pihak Kesatuan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak menepati janjinya untuk meninggalkan Saksi-2 akhirnya Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom V/4 Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam :

Pertama :

Pasal 279 ayat (1) ke-1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 402 ayat (1) huruf a Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Atau

Kedua :

Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 411 ayat (1)  Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

3.      Mengingat  :

a.      Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

b.      Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

c.      Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.      Menuntut  :

          Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini  :

 

Saksi-1:

 

                    Nama                                     :     Lucianawati;

                    Pekerjaan                              :     Wiraswasta;

                    Tempat, tgl lahir                   :    Mojokerto, 24 Oktober 1987;

                    Kewarganegaraan               :     Indonesia;

                    Jenis kelamin                       :     Laki-laki;

                    Agama                                   :     Islam;

                    Alamat tempat tinggal         :     Perum Puri Kartika Asri Blok Z II No. 13 RT 07 RW 09 Kel. Arjominangun Kec. Kedungkandang Kota Malang.

 

Saksi-2:

                    Nama  lengkap                    :     Anis Sulistyowati;

                    Pekerjaan                              :     Swasta;

                    Tempat, tgl lahir                   :    Surabaya, 13 April 1983;

                    Kewarganegaraan              :     Indonesia;

                    Jenis Kelamin                      :     Perempuan;

                    Agama                                   :     Islam;

                      Alamat tempat tinggal         :   Jl. Bratang Gede I No. 55A RT 006 RW 011 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

 

 

Saksi-3:

                           

                    Nama                                     :     Chotiah;

                    Pekerjaan                              :     Ibu Rumah Tangga;

                    Tempat, tgl lahir                   :    Jombang, 30 Juni 1963;

                    Kewarganegaraan              :     Indonesia;

                    Jenis kelamin                       :     Perempuan;

                    Agama                                   :     Islam;

                    Alamat tempat tinggal         :    Jl. Bratang Gede I No. 55A RT 006 RW 011 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

 

Saksi-4:

 

                    Nama                                     :     Aris Susilowati;

                    Pekerjaan                              :     Ibu Rumah Tangga;

                    Tempat, tgl lahir                   :    Surabaya, 08 Agustus 1984;

                    Kewarganegaraan               :     Indonesia;

                    Jenis kelamin                       :     Laki-laki;

                    Agama                                   :     Islam;

                   Alamat tempat tinggal          :     Jl. Bratang Gede I No. 55A RT 006 RW 011 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

 

Saksi-5:

 

                    Nama                                     :     Nur Hidayat;

                    Pekerjaan                              :     Swasta

                    Tempat, tgl lahir                   :    Sidaorjo, 28 November 1971;

                    Kewarganegaraan              :     Indonesia;

                    Jenis kelamin                       :     Laki-laki;

                    Agama                                   :     Islam;

                    Alamat tempat tinggal         :     Perum Palem Putri Blok O No. 24 RT 05 RW 03 Kel. Balong Gabus Kec. Candi  Kab. Sidoarjo.

                           

Saksi-6:

 

                    Nama                                     :     Moch. Choiron;

                    Pekerjaan                              :     Karyawan Swasta;

                    Tempat, tgl lahir                   :    Surabaya, 19 Juni 1968;

                    Kewarganegaraan              :     Indonesia;

                    Jenis kelamin                       :     Laki-laki;

                    Agama                                   :     Islam;

             Alamat tempat tinggal         :     Jl. Bratang Gede No. 41 RT 006 RW 011 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

 

                   Saksi-7:

 

                    Nama                                     :     Muhammad Yahya;

              Pekerjaan/Gol                       :     PNS/ Pembina IVa;

              Jabatan                                  :     Kasi Bimas Islam;

              Instansi                                  :     Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya;   

                    Tempat, tgl lahir                   :    Gresik, 18 Juli 1977;

                    Kewarganegaraan               :     Indonesia;

                    Jenis kelamin                       :     Laki-laki;

                    Agama                                   :     Islam

                    Alamat tempat tinggal         :     Jl. Masjid Agung Timur No. 4 Surabaya.

 

b.      Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti  :

1.      Berupa surat-surat :

a)    1 (satu) lembar foto copy  Kutipan Akta Nikah Nomor : 368/12/IX/2011 tanggal 06 September 2011 atas nama Harun Zainuddin Mei Priyanto (Terdakwa) dan Sdri. Lucianawati (Saksi-1) yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Dawar Blanding kab. Mojokerto;

b)    1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjuk Istri (KPI) Nomor KPI/708/XI/2011 atas nama Sdri. Lucianawati (Saksi-1);

c)     1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sdri. Lucianawati (Saksi-1);

d)    1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor : 3573031107120006 tanggal 16 januari 2020 yang dikeluarkan Dispendukcapil Kota Malang dengan Kepala Keluarga atas nama Harun Zainuddin Mei Priyanto (Terdakwa).

2.      Berupa barang-barang   :

-      Nihil.

 

Sidoarjo,  02 Maret 2026

        Oditur Militer,

 

 

 

      Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H.

    Kapten Chk (K) NRP 21990196430879

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya