| Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di JI. Mondoroko Kec. Singosari Kab. Malang, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Honda R2 warna hijau putih Nopol A3435 RT dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dipasangi tanda nomor kendaraan yang ditetapkan, tidak dapat menunjukkan STNK habis masa berlakunya dan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang tidak berlaku, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan dan tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku” 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 280, Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.750.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). Barang bukti berupa : 1 (satu) lembar S"NK sepeda motor Honda R2 warna hijau putih Nopol A 3435 RT a.n. Aditya Saefulloh alamat Kampung Ciheulang Rt. 04 Rw. 02 Rangkas Belitung Kab. Lebak Dikembalikan kepada yang berhak. |