| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 170-K/PM.III-10/AD/XI/2026 | Siswoko, S.H. | Join O Sianturi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Nov. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 170-K/PM.III-10/AD/XI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/407/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/148/K/AD/X/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danbrigif 18/Trisula selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/22/X/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Join O. Sianturi Pangkat,NRP : Sertu, 21180229911098 Jabatan : Basal/Rupon/Hubyan/Kihub Kesatuan : Denma Brigif 18/Trisula/2 Kostrad Tempat, tanggal lahir : Kabanjulu, 10 Oktober 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Barak Bujangajn Denma Brigif 18/Trisula/2 KostradDs. Kemantren Kec. Jabung Kab. Malang Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Satu bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan tanggal Lima bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suwaktu-waktu dalam bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Denma Brigif 18/Trisula/2 Kostrad Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari’’ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Miftakhul Bachtiar Pangkat : Serma, 21100075940791 Jabatan : Bati Intel Kesatuan : Denma Brigif 18/Trisula Tempat, tanggal lahir : Magelang 25 Juli 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Militer Brigif 18/Trisula/2 Kostrad, Desa Kemantren Kec. Jabung Kab. Malang
Saksi-2 Nama lengkap : Nur Muhamad Reza Pangkat : Serka, 21130117830992 Jabatan : Danru 2/Hublap/Kihub Kesatuan : Denma Brigif 18/Trisula Tempat, tanggal lahir : Blitar 03 September 1992 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Militer Brigif 18/Trisula/2 Kostrad Desa Kemantren Kec. Jabung Kab. Malang
1) Berupa surat : 1 (satu) lembar absensi Kompi Perhubungan Denma Brigif 18/Trisula/2 Kostrad bulan Agustus 2026. 2) Berupa Barang : Nihil
Sidoarjo, 6 Oktober 2026
Oditur Militer,
Siswoko, S.H. Mayor Chk NRP 636573 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
